Samarinda - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan perlunya revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Hal itu disampaikan dalam Seminar Nasional bertemakan “Membangun Mahasiswa Cerdas dan Kritis pada Era Digital: Literasi Media untuk Penyiaran Sehat” di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU), pekan lalu.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Kaltim Tri Heriyanto menyampaikan keterbatasan regulasi saat ini menjadi penghalang utama bagi KPID dalam mengawasi konten media sosial seperti TikTok, Facebook, hingga YouTube.

“Hampir setiap sesi literasi, mahasiswa selalu menanyakan soal pengawasan di media sosial. Tapi faktanya, undang-undang hanya menjangkau televisi dan radio,” ujarnya.

Seminar itu juga menjadi momentum penting meningkatkan kesadaran literasi digital di kalangan mahasiswa.

Tri menjelaskan bahwa literasi media bukan hanya tanggung jawab lembaga penyiaran.

“Mahasiswa harus punya peran aktif dalam melawan hoaks. Jangan hanya bergantung pada satu sumber, harus kritis, dan cek fakta,” jelasnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut Rektor UNU Kaltim Farid Wadjdy, akademisi Akhmad Muadin dan Koorbid Pengawasan Isi Siaran KPID Kaltim Adji Novita Wida Vantina. Red dari berbagai sumber