Semarang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) masih menemukan adanya konten tidak ramah perempuan dan anak yang disiarkan oleh lembaga penyiaran. Komisioner KPID Jawa Tengah, Intan Nurlaili mengatakan, konten tersebut memuat tentang kekerasan maupun seksualitas.

Hal itu diungkapkannya usai menjadi narasumber kegiatan peningkatan kapasistas pemberitaan di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Jawa Tengah, Selasa (24/6/2025). 

“Temuan-temuan itu menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi kami untuk melakukan evaluasi bersama lembaga penyiaran agar lebih bijak dalam mengelola konten siaran,” katanya.

Menurutnya, pelanggaran konten ini mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. “Tahun 2021 hanya 700 sekian pelanggaran, tetapi tahun 2024 kemarin ada 1.700 sekian pelanggaran,” ujarnya.

 KPID Jawa Tengah, kata Intan, tidak ingin hal ini terus terjadi, sehingga pihaknya selalu berkoordinasi dengan lembaga penyiaran. “Kita kirim surat ke mereka, kita ajak diskusi, hadir di KPID untuk membahas temuan-temuan tersebut dan ada dari mereka yang kemudian melakukan evaluasi juga,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, pelanggaran konten tidak ramah perempuan dan anak merata ditemui di lembaga penyiaran lokal maupun lembaga penyiaran nasional. Di tahun 2024, konten kekerasan mendominasi dengan jumlah 540 pelanggaran, 479 siaran iklan, 174 jurnalistik,  171 perlindungan anak, dan 171 rokok/ napza. Red dari berbagai sumber