Bengkulu -- Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah melakukan perpanjangan masa jabatan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu. Terkait hal itu, KPID Bengkulu melakukan restrukturisasi jabatan komisioner. 

Sebelumnya KPID di ketuai oleh Albertce Rolando Thomas, kini berganti kepada Fonika Thoyib, dan waliknya Dedi Zulmi. Begitu pula dengan struktur kelembagaan yang mengalami rotasi.

Restrukturisasi itu dilakukan usai pleno bersama seluruh komisioner KPID. Sebagai salah satu upaya penyegaran kepengurusan dan juga evaluasi terbuka sesama komisioner.

Ketua KPID Provinsi Bengkulu Fonika Thoyib mengatakan perpanjangan masa jabatan serta restrukturisasi ini berlaku sampai terbentuknya komisioner yang baru. Sehingga selain tetap menjalankan fungsi kelembagaan, juga menyiapkan seleksi dan timsel komisioner KPID, bersama sejumlah pihak terkait.

Fonika mengatakan sesuai fungsi KPID sebagai lembaga publik yang membidangi pengawasan siaran televisi dan radio. Pihaknya berkomitmen akan tetap melaksanakan tugas kelembagaan sebagaimana mestinya dengan penuh tanggung jawab.

"Hal ini memang menjadi lumrah di KPID, karena masa jabatan KPID hanya tiga tahun. Maka perlu diperpanjang, diikuti dengan restrukturisasi sebagai bagian dari penyegaran," kata Fonika (14/4/25).

Peran KPID kata Fonika cukup vital untuk memastikan layanan siaran tv dan radio di Bengkulu mematuhi aturan dan regulasi tang berlaku. Sehingga bisa memberikan tontonan dan sajian yang tidak hanya menghibur, namun juga mendidik dan membangun provinsi Bengkulu. Red dari berbagai sumber