Madiun -- Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan, KPID Jawa Timur menggelar sosialisasi kepada lembaga penyiaran secara daring melalui Zoom Meetings. Sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong lembaga penyiaran agar menghormati, menegakkan nilai-nilai agama, serta menjaga dan meningkatkan moralitas selama Bulan Ramadan.
Ketua KPID Jawa Timur Imamnuel YosuaTjiptosoewarno mengatakan terjadi perubahan pola menonton televisi dan mendengarkan radio selama bulan Ramadan. Yosua mengajak lembaga penyiaran untuk melakukan penyesuaian terhadap perubahan tersebut.
“KPID Jawa Timur tidak hanya melakukan pengawasan tetapi juga melakukan pendampingan terhadap lembaga penyiaran. Kami berharap setelah ini, lembaga penyiaran dapat terus melakukan koordinasi dengan kami untuk menyukseskan kekhusyukan ibadah puasa,” kata Yosua, Selasa (4/3/2025).
Sosialisasi Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan dilaksankan selama dua hari berturut-turut mulai tanggal 04 Maret 2025 – 05 Maret 2025. Peserta sosialisasi terdiri dari lembaga penyiaran televisi dan radio yang bersiaran di Jawa Timur.
Koordinator Bidang PKSP KPID Jawa Timur Ahmad Afif Amrullah menyampaikan bahwa surat edaran ini menjadi pedoman bagi lembaga penyiaran untuk mengelola program siaran selama Bulan Suci Ramadan. Afif menegaskan dalam menyajikan program siaran Ramadan, lembaga penyiaran wajib untuk menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan.
“Lembaga penyiaran wajib untuk menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan antargolongan termasuk perbedaan pandangan dalam internal umat Islam itu sendiri,” kata Afif.
Wakil Ketua KPID Jawa Timur Dian Ika Riani menjelaskan selama bulan Ramadan, lembaga penyiaran tetap dapat menampilkan program siaran seputar kuliner. Dian menambahkan program siaran tentang kuliner tidak boleh mengeksploitasi pengonsumsian makanan dan/atau minuman secara berlebihan yang dapat mengurangi kekhusyukan dalam menjalankan ibadah puasa.
“Lembaga penyiaran tetap boleh menampilkan program siaran tentang kuliner dengan catatan tidak boleh mengeksploitasi kenikmatan dalam mengonsumsi makanan dan minuman sebagai bentuk toleransi,” kata Dian.
Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur Royin Fauziana menyampaikan bahwa selama Bulan Ramadan, akurasi waktu ibadah menjadi sangat krusial. Royin mengimbau lembaga penyiaran berjaringan (SSJ) dapat lebih memperhatikan waktu-waktu yang krusial selama Bulan Ramadan.
“Kami berharap lembaga penyiaran SSJ dapat menayangkan ataupun menyiarkan azan sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing,” kata Royin.
KPID Jawa Timur berharap lembaga penyiaran dapat memperbanyak program siaran yang bermuatan nilai-nilai suci di Bulan Ramadan. KPID Jawa Timur mendorong lembaga penyiaran lokal agar dapat berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama (KanKemenag) di wilayah masing-masing dalam memproduksi program siaran Ramadan. Red dari berbagai sumber