Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) secara resmi membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalsel untuk periode 2024-2027, sesuai dengan pengumuman nomor 800/DISKOMINFO.

Proses seleksi meliputi beberapa tahapan, yakni pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis dan psikologi, wawancara dengan tim seleksi, uji publik media, uji kelayakan dan kepatuhan, serta pengumuman hasil akhir.

Dalam rapat yang digelar oleh Komisi I DPRD Kalsel, Sekretaris Komisi I, Ilham Nor, menyampaikan bahwa telah disepakati mekanisme seleksi dan kriteria calon komisioner yang memenuhi serta tidak memenuhi persyaratan.

Selain itu, pembahasan juga mencakup teknis pelaksanaan uji kompetensi, termasuk lokasi dan berbagai aspek pendukung lainnya.

Ilham Nor juga mengungkapkan bahwa jumlah pendaftar calon anggota KPID mencapai 66 orang. Namun, hanya 60 orang yang dinyatakan lolos ke tahap berikutnya.

“Terdapat beberapa peserta yang hanya mengirimkan berkas melalui email tanpa bukti fisik, begitu pula sebaliknya. Ada pula yang mengirimkan berkas melewati batas waktu yang telah ditentukan,” ungkap Ilham setelah memimpin rapat bersama Tim Seleksi KPID Kalsel pada 4 Maret 2025.

Ia berharap bahwa kesepakatan yang telah dicapai akan menghasilkan calon komisioner yang kompeten dan berkualitas. Dengan demikian, mereka dapat memberikan kontribusi terbaik saat menjalani uji fit and proper test oleh Komisi I DPRD Kalsel nantinya. Red dari Humas DPRD Kalsel