Semarang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah melakukan stratifikasi terhadap lembaga penyiaran di Jawa Tengah. Ketua KPID Jateng Muhammad Aulia Assyahiddin mengatakan, stratifikasi ini bertujuan untuk memetakan lembaga penyiaran yang ada di Jawa Tengah.
“Kita ingin ada peta yang jelas tentang situasi, keadaan lembaga penyiaran yang ada di Jawa Tengah. Dengan peta yang jelas ini kita jadi gampang untuk memahami langkah-langkah yang bisa ditempuh agar lembaga penyiaran lebih berkelanjutan,” ucapnya, Senin (3/2/2025).
Stratifikasi ini, kata Aulia, akan memudahkan evaluasi lembaga penyiaran di masing-masing daerah. “Kita beranggapan tidak ada satu masalah yang sama di 403 lembaga penyiaran di Jawa Tengah,” jelasnya.
Aulia mengungkapkan, aspek kelembagaan, keuangan, isi siaran hingga kepatutan terhadap aturan, menjadi aspek penilaian dalam stratifikasi lembaga penyiaran. “Dari empat aspek itu kita rumuskan apakah lembaga penyiaran itu peringkat baik sekali, unggul atau menengah,” ungkapnya.
Dengan stratifikasi, akan terpetakan lembaga penyiaran berdasarkan segmentasi yang memudahkan pemasaran kepada klien. “Jika nanti ada iklan, yang butuh segmentasi remaja dengan peringkat A, B, kita sudah punya datanya,” ujarnya.
Aulia mengakui, selama ini belum ada data yang menggambarkan kondisi lembaga penyiaran dan hanya bersifat acak serta tidak terpola. “Sehingga teman-teman bersaing tidak secara acak seperti sekarang, tapi bersaing pada segmentasi yang jelas,” katanya.
Ia memperkirakan, proses pelaksanaan stratifikasi lembaga penyiaran ini membutuhkan waktu satu tahun. “Sekitar nanti bulan sebelas (November 2025), 403 itu nanti sudah selesai,” ucapnya. Red dari berbagai sumber