Purwakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) terus berupaya meningkatkan profesionalisme dalam industri penyiaran melalui pembekalan pemahaman perpajakan. Melalui acara yang berlangsung pada Kamis, 24 Oktober 2024, KPID Jabar, bekerja sama dengan DPRD Jabar, Diskominfo Jabar, dan konsultan pajak, memberikan pemahaman terkait berbagai aspek perpajakan yang diperlukan bagi insan penyiaran, dari regulasi hingga penyusunan laporan pajak yang sesuai.

Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet, menyatakan bahwa pembekalan ini bertujuan membangun sumber daya manusia (SDM) di sektor penyiaran agar lebih profesional, serta memenuhi aspirasi pelaku industri yang membutuhkan pemahaman komprehensif tentang perpajakan.

“Kegiatan ini adalah respons dari aspirasi rekan-rekan di penyiaran yang membutuhkan pemahaman lebih dalam mengenai perpajakan,” ujar Adiyana. Ia menegaskan pentingnya profesionalisme insan penyiaran dalam menjalankan peran mereka yang berdampak pada masyarakat, termasuk memenuhi kewajiban membayar pajak sebagai kontribusi terhadap pembangunan nasional.

Adiyana juga menekankan bahwa lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab kepada negara karena memanfaatkan frekuensi publik, sehingga kepatuhan perpajakan merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap pembangunan. “Selain mematuhi regulasi, kewajiban membayar pajak harus dipenuhi oleh lembaga penyiaran,” jelasnya.

Anggota Komisi I DPRD Jabar, Sabil Akbar, turut mengapresiasi upaya KPID dalam memperkuat kolaborasi sektor penyiaran dan berharap agar dukungan dari semua pihak dapat terus berjalan demi keberlanjutan industri penyiaran di Jabar.

“Kami mendukung langkah KPID untuk terus meningkatkan kontribusi penyiaran bagi masyarakat. Kolaborasi ini harus dipertahankan dan diperkuat,” ungkap Sabil.

Materi perpajakan disampaikan oleh konsultan pajak, Juan Kasma, yang menjelaskan berbagai aspek pelaporan dan pengawasan pajak yang harus dipahami oleh pelaku penyiaran, sehingga dapat menjalankan tugas mereka secara profesional dan bertanggung jawab. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.