Kandangan – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), bersama Balai Monitoring Frekuensi (Balmon) Banjarmasin, akan melakukan tindakan tegas terhadap radio ilegal, atau yang bersiaran tanpa mengantongi izin.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPID Kalsel HM Farid Soufian, dalam program ‘talkshow’ Hari Penyiaran Nasional (Hasiarnas) Ke-91, Senin (1/4/2024) di Kradio Purnama Nada 98,2 FM Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

M Farid Soufian menegaskan, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) radio maupun Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) radia, wajib memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin  Penyelenggaraan penyiaran (IPP).

“Jika ada yang tidak memiliki kedua izin tersebut, lalu seenaknya saja bersiaran, tentunya ini sangat merugikan lembaga penyiaran yang sudah memiliki izin,” terangnya.

Farid Soufian mengimbau, lembaga radio baru yang ingin mengudara di Bumi Rakat Mufakat untuk tertib perizinan. Jika belum memiliki izin dan sudah terlanjur mengudara, hentikan aktivitas sampai izin terbit.

“Lembaga Penyiaran yang memiliki izin, tentunya mereka membayar pajak. Lalu, jika mereka yang tidak memiliki izin, apa yang dibayarkan,” ujarnya.

Sementara itu, Balmon juga terus melakukan upaya pemantauan, hingga penertiban siaran radio di berbagai daerah. Red dari berbagai sumber

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.