Semarang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mendapat banyak aduan terkait aktivitas radio ilegal yang bersiaran di wilayah Jawa Tengah. Keberadaan radio tidak berizin tersebar nyaris di seluruh kabupaten/kota, baik di wilayah pedesaan maupun perkotaan.

Hal tersebut dipandang meresahkan masyarakat, karena konten siarannya tidak memperhatikan etika siaran, tidak berpedoman pada regulasi penyiaran dan sering asal bersiaran. Bahkan tidak jarang menyiarkan konten berbau pornografi yang sejatinya telah dilarang/dibatasi penyiarannya oleh KPID Jawa Tengah.

Demikian hasil monitoring yang dilakukan KPID Jateng serta banyaknya aduan yang disampaikan oleh masyarakat. Aduan tidak hanya disampaikan kalangan praktisi penyiaran, melainkan juga dari elemen masyarakat lainnya.

Koordinator Bidang Penataan Struktur dan Sistem Penyiaran KPID Jawa Tengah, Anas Syahirul Alim, menyatakan bahwa aduan mengenai radio ilegal selalu ada setiap agenda monitoring lapangan. Belum lagi aduan yang disampaikan ke kantor KPID maupun lewat saluran media sosial.

“Ke manapun kita turun, pasti di situ ada keluhan radio gelap. Ada yang sudah lama, banyak juga yang baru. Praktiknya makin ngawur karena kadang pakai frekuensi yang sama dengan radio resmi setempat. Problematika radio gelap ini seakan tak kunjung usai. Ini yang juga memprihatinkan kami,” jelas Anas, dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/5/2023).

Menurutnya, keluhan perilaku radio ilegal sering disampaikan sejumlah pengelola radio resmi, karena sering menerima iklan dengan harga yang tidak kompetitif.

“Beberapa melapor mereka juga terima iklan. Selain mengganggu peredaran frekuensi, juga mengganggu iklim bisnis radio. Ini butuh tindakan yang masif dan terstruktur agar iklim penyiaran makin sehat,” tambah Anas.

Wakil Ketua KPID Jawa Tengah, Achmad Junaidi, menambahkan bahwa kerugian akibat aktivitas radio ilegal memang cukup kompleks.

“Iklim usaha rusak, juga menimbulkan interferensi frekuensi. Radio resmi rutin memberikan penerimaan negara melalui pajak penggunaan frekuensi dan pajak usaha, sedangkan radio ilegal tidak. Dampak kerugiannya sangat nyata dan langsung,” tegasnya.

Iklankan Obat Tradisional

Sejumlah radio ilegal bersiaran 24 jam. KPID Jateng mencontohkan, pada saat monitoring lapangan di wilayah Cilacap, Banyumas, Kebumen, dan sekitarnya, KPID Jawa Tengah menemukan langsung radio yang bersiaran secara ilegal di frekuensi FM 93.2 MHz dan FM 106.5 MHz. Bahkan, radio tersebut rutin mengiklankan produk obat tradisional Jimane dan Habat Ali.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPID Jawa Tengah Muhammad Aulia. “Kita sudah cek register BPOM-nya, dua produk ini terdaftar. Tapi kok beriklannya di radio ilegal,” paparnya.

Aulia menyayangkan adanya pengiklan yang memilih radio ilegal sebagai medium iklan. “Jadi pengiklan juga harus kita literasi, harus cek dulu legalitas radio sebelum pasang iklan. Jangan malah menyuburkan radio ilegal,” tegas Aulia.

Menindaklanjuti banyaknya aduan, KPID Jawa Tengah akan berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Semarang, yang berwenang dalam penindakan penggunaan frekuensi ilegal. Juga Dewan Periklanan Indonesia yang membawahi para agensi iklan. Termasuk mengajak koordinasi dengan BPOM, karena saat ini banyak temuan iklan kesehatan dan jamu tradisional di radio ilegal. Red dari berbagai sumber