Semarang - Monitoring Lembaga Penyiaran (LP) rutin oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menghasilkan temuan dan keluhan dari penyelenggara LP di beberapa daerah.

Pada Monitoring triwulan pertama tahun 2023, KPID Jateng menemukan beberapa radio di Jateng yang tidak beroperasi atau tidak siaran, serta sejumlah LP yang tidak memenuhi kewajibannya untuk mendokumentasikan siaran. Temuan lainnya meliputi radio tanpa papan nama, kesulitan dalam perpanjangan IPP, dan masalah administratif lainnya.

Koordinator Bidang Penataan Infrastruktur dan Sistem Penyiaran KPID Jawa Tengah, Anas Syahirul Alim, menyatakan bahwa radio mati karena beberapa masalah yang beragam, seperti ketidaksiapan pengelola dalam berinvestasi atau radio yang tidak lagi menghasilkan pemasukan sebagai bisnis. Selain itu, ada juga masalah perpanjangan izin yang terlambat sehingga frekuensi radio digudangkan.

“Intinya kita temukan operasional sudah tidak ada, pengelola tidak bisa ditemui, dan kami lihat belum ada upaya yang dilakukan untuk menghidupkan kembali radionya. Padahal beberapa kita cek masih aktif izinnya,” kata Anas dalam keterangan tertulis.

Lembaga penyiaran yang sudah tidak beroperasi akan dipantau dan dipanggil sesuai Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) nomor 2 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengajuan Rekomendasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Karena tidak Melakukan Siaran. KPI/KPID berhak memberikan teguran tertulis hingga merekomendasikan pencabutan izin siaran.

“Karena itulah kita akan minta penjelasan terhadap lembaga penyiaran (LP) yang sudah tidak beroperasi tersebut. Hal itu juga sebagai bentuk pembinaan terhadap LP. KPI sesuai PP 50 tahun 2005 juga bisa merekomandasikan ke Kemenkominfo untuk pencabutan isin siaran bagi LP yang tidak siaran dalam kurun waktu tertentu,” ungkapnya.

Anas menjelaskan bahwa monitoring adalah implementasi KPI untuk pengaturan infrastruktur penyiaran, sesuai Pasal 9 UU Penyiaran.

Masih Banyak Radio Ilegal

Dalam berbagai kesempatan terutama saat KPID melakukan monitoring ke daerah, Anas menyayangkan masih banyaknya laporan adanya aktivitas siaran tanpa izin yang ditemukan di beberapa daerah.

“Ada fenomena kontradiktif, di mana banyak radio resmi yang tutup operasional, tapi justru masih banyak juga radio yang bersiaran tanpa izin dan mengganggu radio yang legal,” paparnya.

Laporan atau keluhan soal radio illegal ini yang sering diterima, baik saat monitoring ke daerah maupun yang datang ke KPID. Lalu juga juga soal lesunya pemasukan iklan untuk radio di daerah. Karena itulah, Anas mengajak pihak terkait yang berwenang mengatasi siaran ilegal ini untuk lebih optimal dalam melakukan tindakan.

Anas menyimpulkan bahwa permasalahan tidak produktifnya radio bukan semata-mata pengaruh pasar yang lesu, karena pada kenyataannya tetap banyak peminat untuk mengelola radio meskipun kanal yang terbuka sudah penuh.

Pada kesempatan lainnya, Wakil Ketua KPID Jawa Tengah, Achmad Junaidi, menjelaskan bahwa berbagai fenomena yang ditemukan selama monitoring akan menjadi evaluasi. “Kita akan lihat kenapa radio terus mengalami defisit hingga tutup operasional, apakah lebih pada faktor internal atau eksternal manajerial,” tegas Junaidi.

Adapun terkait radio ilegal, KPID Jawa Tengah akan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang memiliki kewenangan pada pengawasan, penertiban, dan penindakan terhadap penyalahgunaan frekuensi. “Karena soal siaran illegal ini bukan ranah KPID, tapi kami akan dorong lembaga berwenang untuk lebih intensif lagi mengatasi problematika ini,” katanya. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.