Bandung – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Adiyana Slamet menegaskan bahwa media tidak boleh dimonopoli oleh Partai Politik manapun.

“Menjelang Pemilu 2024 kami sudah berkomitmen untuk menjaga stabilitas keamanan siaran publik,” ucap Adiyana di Grand Asrilia Hotel, Bandung, Senin (20/3/2023).

Sementara itu, mengenai belanja iklan politik di tahun 2024 KPID akan sangat ketat mengawasi periklanan baik televisi atau radio.

“Problem di Indonesia ini tidak ada bedanya iklan politik yang dibiayai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan iklan mana yang dibiayai oleh personal kandidat. ini harus coba di perjelas antara iklan politik yang dikeluarkan KPU dan mana iklan politik yang dikeluarkan oleh kandidat. Tapi demikian apapun iklan yang kemudian tayang di lembaga penyiaran baik di televisi ataupun radio itu tetap kami awasi,” ungkapnya.

“Dan, jika ditemukan pelanggaran pelanggaran dalam sebuah peliputan, tindakan yang di berikan oleh KPID Jawa Barat dengan memberikan sanksi, kita tidak menindak jurnalis atau wartawannya tapi kita menindak institusi medianya,” tutupnya. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.