Bandung - Ketua Komisi I Dprd Jawa Barat, Bedi Budiman mengatakan, belanja iklan politik di Lembaga Penyiaran tidak boleh di dominasi oleh partai tertentu dalam rangka menjamin pemerataan dan keadilan.

Pernyataan ini disampaikan ketika memberikan sambutan dalam rapat kerja KPID Jawa Barat di Bandung 7 Maret 2023 lalu. Hadir dalam kesempatan ini organisasi lembaga penyiaran antara lain PRSSNI, Asosiasi Radio Lokal, dan Asosiasi Siaran Televisi Digital Indonesia (ATSDI).

Menurut Bedi Budiman tahun ini adalah tahun politik sehingga diharapkan bisa menjadi ceruk ekonomi bagi Lembaga Penyiaran. Iklan di Lembaga Penyiaran harus dijamin adil dan merata sehingga publik mampu menentukan pilihan secara baik. 

Dalam diskusi ini juga dipersoalkan apakah seorang tokoh masyarakat atau calon legislatif menyampaikan selamat ibadah puasa Ramadhan melalui lembaga penyiaran, apakah hal ini termasuk iklan politik atau bukan.

Menurut Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, selama ini pemberlakuan ketentuan tentang iklan kampanye Pemilu sudah ditentukan tahapannya sehingga dia berpendapat, selagi belum ada ketentuan yang mengatur iklan politik maka belum terikat oleh ketentuan yang dimaksud. Namun demikian masalah ini akan menjadi masukan untuk didiskusikan dengan KPU maupun Bawaslu.

Wakil Ketua KPID Jabar, Abdul Basith menambahkan, selama ini yang dimaksud iklan Pemilu adalah jika materi iklan itu menyampaikan visi misi, menyebut nama partai atau calon dan mengajak memilih calon tertentu. Jika yang disampaikan diluar itu, maka masih dianggap bukan iklan politik. Red dari berbagai sumber

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.