Pangkalpinang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Babel, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa (21/2/2023) di Ruang Rapat KPID Kepulauan Babel.

Ketua KPID Babel, Imam Ghozali menyampaikan, penandatanganan PKS ini merupakan wujud sinergisitas yang sebelumnya sudah dilaksanakan oleh KPI Pusat dan BNN RI di Jakarta beberapa waktu yang lalu.

"Hari ini Bangka Belitung sudah mewujudkannya dengan bersama-sama dengan BNN Provinsi. KPID Babel mendukung BNN Provinsi dalam mewujudkan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bersinar (Bersih Dari Narkoba). Langkah yang baik ini akan terus kita kuatkan dan sinergikan serta diimplementasikan," kata Imam. 

Lebih lanjut, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Babel, Yudi Septiawan menyampaikan, penandatanganan PKS ini dilaksanakan untuk saling bersinergi dan bekerja sama sesuai tupoksi masing-masing lembaga yang tertuang di dalam PKS.

"Hal ini akan kami sampaikan ketika nanti kami melakukan Rakorda Lembaga Penyiaran se-provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk bersama-sama ikut dalam bagian pencegahan peredaran narkotika di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," katanya. 

Lebih lanjut Kepala BNN Provinsi Kepulauan Babel, Brigjen Pol. M.Z.Muttaqien menyampaikan, kerjasama yang dijalin kedua belah pihak yakni dalam mewujudkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika tahun 2020-2024. 

"Kami tidak bisa berdiri sendiri dalam hal pemberantasan Narkotika, butuh seluruh elemen bangsa untuk ikut andil didalam memerangi narkoba. Dengan adanya PKS ini efisien dalam menurunkan angka pengguna narkoba," kata Muttaqien. Red dari berbagai sumber

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.