Medan - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara meminta Lembaga Penyiaran (LP) dengan izin multipleksing atau MUX lebih gencar mendistribusikan Set Top Box (STB) di Kota Medan. 

Hal ini dilakukan agar pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) di Kota Medan bisa segara dilaksanakan.

Sebagaimana diketahui, seharusnya Kota Medan sudah dilakukan pada 10 Januari 2023 lalu, tapi itu dibatalkan karena distribusi STB hanya mencapai 5,7 persen.

"Lembaga penyiaran yang memegang izin penyelenggara multipleksing atau MUX itu kan wajib mendistribusikan STB, namun kenyataannya hal itu tidak terealisasi. Jadi, ASO dibatalkan. Karena itulah, kami minta LP segera distribusikan STB," ujar Ketua KPID Sumut, Anggia Ramadhan, Selasa (17/1/2023).

Anggia menjelaskan KPID Sumut telah mengirimkan surat resmi kepada Lembaga Penyiaran pemegang izin MUX yang ada di Medan. 

Dalam surat bernomor tertanggal 11 Januari 2023, diterangkan sesuai amanah UU No 11 tahun 2020 pelaksana Analog Switch Off (ASO) tersebut adalah Pemerintah (Kementerian Komunikasi dan Informasi) serta lembaga penyiaran Publik dan swasta.

Dalam hal ini, LP pemegang izin MUX telah berkomitmen untuk memberikan STB kepada masyarakat miskin. "Komitmen itu seharusnya dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran. Pemerintah akan melakukan ASO jika masyarakat telah siap. Jika dilakukan tanpa kesiapan masyarakat, dikhawatirkan akan terjadi kegaduhan di tengah masyarakat," ucapnya.

Anggia menegaskan dalam pelaksanaan ASO tersebut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) maupun KPID harus mendukung pelaksanaannya.

Pelaksana utamanya adalah pemerintah pusat dan Lembaga Penyiaran itu sendiri, khususnya LP pemegang izin MUX.

Namun begitu, sebagai lembaga yang mewakili masyarakat dalam dunia penyiaran, ujar Anggia, KPI maupun KPID telah berupaya maksimal untuk merealisasikan amanah UU Cipta Kerja tersebut.

"Kita kan support system saja. Pemain utamanya kan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Kominfo dan LP itu sendiri. Kalau LP tidak maksimal bekerja maka ASO di Medan, secara umum di Sumatera Utara tidak akan terlaksana," jelas Anggia.

Selain itu, Anggia juga menegaskan KPI/KPID tidak bertanggung jawab dalam distribusi STB tapi hanya membantu Sosialisasi ASO.

Pernyataan ini, kata dia, untuk meluruskan pemahaman keliru di masyarakat yang beranggapan KPI Pusat maupun daerah bertugas dalam pendistribusian STB.

"Seluruh proses pelaksanaan ASO merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. KPI atau KPID sifatnya hanya membantu saja, seperti melakukan sosialisasi. Distribusi STB itu tanggung jawab pemerintah, dari mulai pendataan sampai penyaluran semuanya kerja pemerintah," ujarnya.

Anggia menerangkan Menteri Dalam Negeri telah mengirimkan radiogram kepada gubernur, bupati dan wali kota se-Indonesia tentang pelaksanaan ASO tersebut.

Dalam radiogram tersebut dinyatakan bahwa pemerintah akan memberikan alat bantu set top box (STB) kepada masyarakat miskin di 341 kabupaten/kota se-Indonesia. 

Karena itu, pemerintah kabupaten/kota harus mengirimkan data masyarakat miskin penerima STB tersebut ke Menteri Dalam Negeri dan Menteri Komunikasi dan Informasi paling lambat 30 Juni 2022.

Merujuk radiogram itu, tentu pendataan penerima STB itu telah selesai. Tinggal melakukan distribusi STB-nya.

Sesuai amanah UU No 11 tahun 2020 pelaksanaan ASO harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diterbitkan. "Karena itu harus digenjot sosialisasi dan pendistribusian STB itu, supaya pelaksanaan ASO ini bisa dilaksanakan sesuai amana UU itu," pungkasnya. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.