Medan -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) mendorong lembaga penyiaran televisi penuhi kewajiban 10 persen konten lokal, agar masyarakat di daerah juga bisa menikmati siaran tentang daerahnya.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan pada acara Dialog Interaktif Penegakan UU No 32 Tahun 2022 serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk Meningkatkan Kualitas Industri Penyiaran di Sumatera Utara yang berlangsung di Hotel Madani, Kamis (22/12).

"Yang pertama memang bagaimana sportif fokus kita supaya 10 persen konten lokal ini bisa diterapkan, karena banyak stasiun TV atau Radio yang berjaringan tidak menerapkan konten 10 persen itu,” ucapnya.

Menurut dia masih banyak siaran nasional yang hanya menayangkan konten lokal justru bukan di jam tayang utama atau prime time melainkan di waktu dini hari. Sehingga, penayangan di jam tersebut terkesan hanya diada-adakan saja.

“Kalaupun muatan 10 persen itu diterapkan, seperti tanda kutip, “diada-adakan” saja, terkait konten lokal, siaran nasional relaynya di jam tayang jam 1, jam 2 pagi, jangan lah seperti itu,” ujarnya.

Sebab, menurutnya dalam konteks UU No 32 tentang penyiaran, tujuan penayangan konten lokal, juga untuk berkeadilan bagi masyarakat di daerah. “Masyarakat di daerah, juga bisa menerima siaran daerahnya sendiri, jangan hanya Jakarta saja yang mereka terima,” ungkapnya.

Selain itu lanjutnya dengan menerapkan konten lokal oleh lembaga penyiaran, artinya juga telah ikut serta dalam pembangunan di daerah tersebut. “Jadi kalau konten 10 persen ini diterapkan, begitu banyaknya potensi daerah di Sumut yang bisa dipromosikan. Baik itu dalam konteks ekonomi, budaya sosial, kita tahu apa yang terjadi di Sumut ini,” katanya.

“Bayangkan saja Danau Toba yang merupakan proyek strategis nasional, mungkin belum ada satupun stasiun TV yang fokus bagaimana mempromosikan tentang Danau Toba,” sambungnya.

Karenanya kata dia, sudah seharusnya potensi-potensi daerah itu digali dan kemudian dikemas ke dalam konten lokal dan ditayangkan lembaga penyiaran.

Ia mencontohkan, stasiun Bali TV yang hingga kini bisa terus maju dengan sajian-sajian konten lokal.

Ia menambahkan sejauh ini masih ada temuan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran di Sumut. Meski pelanggaran tersebut tidak terlalu besar, tetapi harus menjadi perhatian bagi para jurnalis.

Namun untuk fokus saat ini, KPID Sumut mendorong bagaimana konten-konten di daerah bisa tumbuh supaya Provinsi Sumut bisa maju dan lebih baik lagi.

Sebelumnya Ketua KPI Pusat Agung Suprio hadir secara virtual sebagai narasumber dalam dialog tersebut. Selain itu, komisioner KPID Sumut yang tampak hadir di antaranya, Edward Thahir, Muhammad Hidayat, Ayu Kesuma Ningtyas dan Dearlina Sinaga. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.