Pekanbaru - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Penyiaraan DPRD Riau selesai melakukan pembahasan. Saat ini, Ranperda dimaksud sudah dikirim ke Kemendagri untuk dilakukan evaluasi.  

Setelah dievaluasi, nantinya DPRD bakal melakukan Rapat Paripurna untuk mengesahkan Ranperda menjadi Perda. 

Hal ini sebagaimana dikatakan Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Penyiaraan DPRD Riau Mardianto Manan kepada Riau Pos, Kamis (15/12/2022). Kata dia, hingga saat ini tugas Pansus dalam melakukan pembahasan Ranperda sudah selesai. 

''Sudah di Kemendagri. Setelah itu, baru diparipurnakan. Tugas Pansus selesai,'' tuturnya. 

Sebelumnya, Mardianto Manan mengatakan pihaknya telah melakukan beberapa kali rapat membahas Draft Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran. Rapat dilakukan guna membenahi beberapa item aturan untuk dapat disusun kembali.  

Salah satu pasal yang dibahas yaitu pasal 3 yang berbunyi penyelenggaraan penyiaran bertujuan untuk mempromosikan keunggulan dan potensi sosial, budaya, pariwisata untuk meningkatkan ekonomi daerah. 

Selain itu, Mardianto mengatakan saat ini pihaknya tengah menyinkronkan Ranperda dengan aturan vertikal serta horizontal yang telah ada. Terutama dengan Undang-undang (UU) Cipta Kerja dan UU Pemda No.23/2014. 

''Selain itu kami juga melihat sejauh mana peran kita di bidang penyiaran. Di mana peran KPID, akan sesuaikan di sana,'' sebut Mardianto beberapa waktu lalu. Red dari tribunnews

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.