Serang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten secara maraton menggelar sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) ke masyarakat di wilayah Provinsi Banten.

Terdapat 19 titik daerah di Provinsi Banten yang dijadikan sasaran untuk sosialisasi P3SPS.

Wakil Ketua KPID Provinsi Banten Ahmad Solahudin mengatakan, sosialisasi P3SPS urgen dilakukan karena merupakan acuan bagi lembaga penyiaran televisi dan radio dalam memproduksi isi siaran.

Dalam P3SPS diatur tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh lembaga penyiaran saat memproduksi isi siaran.

Solahudin pun mengajak agar masyarakat ikut menjaga kualitas isi siaran di lembaga penyiaran yang ada di Provinsi Banten dengan sama-sama menjadi pengawas isi siaran seperti yang dilakukan oleh KPID Provinsi Banten.

Sebab tanpa peran masyarakat akan sulit melakukan pengawasan seluruh isi siaran lembaga penyiaran televisi dan radio bila hanya dilakukan oleh KPID Provinsi Banten. Apalagi, KPID Provinsi Banten secara pengawasan masih terbatas.

“Maka, kami mengajak masyarakat ikut berpartisipasi mengawasi isi siaran,” katanya.

Solahudin mengatakan, bila masyarakat paham tentang P3SPS maka akan lebih mudah melakukan pengawasan pada isi siaran.

Selama ini, pengawasan isi siaran yang dilakukan KPID Provinsi Banten dilakukan melalui 2 cara, yaitu hasil temuan KPID dari tim pemantau dan aduan dari masyarakat. “Sosialisasi ini dalam rangka menguatkan peran kedua itu,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang melihat isi siaran dan akan mengadukannya, ke KPID Provinsi Banten, bisa melakukannya dengan cara mengadukan melalui nomor WhatsApp di nomor +6285283338660 atau media sosial KPID Banten, baik Instagram, Facebook, Twitter, bahkan TikTok.

Format identitas pelapor adalah mencantumkan nama jelas, waktu tayang, nama acara, dan dugaan pelanggaran. Red dari tangerangekspres

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.