Semarang – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung upaya Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Semarang bersama lembaga terkait untuk melindungi masyarakat dari maraknya peredaran obat dan makanan ilegal.

Salah satunya penandatangan MoU antara BPOM dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng, untuk melakukan pengawasan iklan obat dan makanan ilegal.

“Kita bisa lihat di media radio maupun televisi banyak iklan yang isinya iklan tentang pengobatan. Ini perlu benar-benar diawasi apakah obat-obat yang diiklankan adalah obat yang aman,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno di usai menyaksikan penandatangan MoU BBPOM Semarang dengan KPID Jateng, di Novotel, Senin (5/12/2022).

Dalam acara yang dirangkai dengan pertemuan evaluasi hasil pengawasan obat dan makanan serta tindak lanjutnya tahun 2022 itu, sekda menyebutkan, hingga saat ini tidak sedikit televisi dan radio yang menyiarkan iklan obat, makanan, maupun pengobatan alternatif.

Kondisi itu perlu menjadi perhatian semua pihak, terlebih iklan-iklan tersebut menyasar masyarakat menengah ke bawah yang lebih mudah terpengaruh atau percaya pada iklan dan testimoni yang disampaikan.

“Ini perlu dilindungi masyarakat kita karena iklan-iklan obat yang marak di media massa lebih menyasar masyarakat menengah ke bawah. Sehingga perlu kita edukasi dan lindungi,” pintanya.

Selain pengawasan obat dan makanan di elektronik, BBPOM bersama Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota juga melakukan pengawasan obat dan makanan di berbagai tempat.

Pengawasan obat dan makanan tidak hanya menjadi kewajiban BPOM, tetapi pemerintah daerah juga mempunyai tanggungjawab terhadap peredaran makanan dan industri rumah tangga.

“Termasuk pengawasan makanan yang dijajakan di sekitar sekolah, kita bisa melihat jajanan yang ada di depan sekolah-sekolah hanya mengandalkan penampilan dan rasa. Jadi perku dicek apakah memang aman, karena posisinya adalah untuk generasi bangsa sehingga kita harus bisa menjqga generasi kita adalah generasi sehat,” jelasnya.

Kepala Balai Besar POM di Semarang Sandra Maria P Linthin mengatakan, pada era globalisasi seperti sekarang, tidak sedikit produk obat dan makanan yang beredar secara online, termasuk juga yang diiklankan melalui media televisi maupun radio.

Oleh karena itu, dilakukan penandatangan MoU antara Balai Besar POM Semarang bersama KPID Jateng sebagai pengawas untuk media penyiaran.

“Sehingga kemudian bisa bersinergi dengan BPOM untuk melakukan pengawasan terhadap iklan-iklan yang disiarkan radio maupun TV yang dalam hal ini yang menyesatkan konsumen. Kami sudah melakukan pertemuan dengan 60 media penyiaran lokal, terkait dengan temuan-temuan BPOM yang kemudian nanti akan ditindaklanjuti oleh KPID,” bebernya.

Dalam kesempatan tersebut, sekda menyerahkan piagam penghargaan kepada tiga daerah terbaik di Jateng dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik BPOM 2022. Daerah terbaik pertama yakni Kabupaten Semarang, disusul Kabupaten Kebumen, dan ketiga adalah Kabupaten Cilacap. Red dari jatengtoday.com

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.