Bandung -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) mengimbau agar masyarakat waspada terhadap hoaks. KPID juga meminta agar lembaga penyiaran mengedepankan jurnalisme empati dalam meliput kebencanaan.

"Baik televisi maupun radio harus mengedepankan jurnalisme empati. Karena itu sudah diatur dalam S3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran). Ada tiga pasal yang kemudian secara khusus mengatur perilaku penyiaran," kata Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet kepada detikJabar, Selasa (22/11/2022).

Lebih lanjut, Adiyana menjelaskan tentang tiga pasal yang mengatur peliputan kebencanaan, yakni pasal 49, 50 dan 51 dalam SP3SPS. Dalam pasal 49, lanjut Adiyana, program siaran jurnalistik yang meliput bencana atau musibah wajib mempertimbangkan pemulihan korban, keluarga dan masyarakat yang terkena musibah.

"Pasal 50 ada tiga poin, dilarang menambah penderitaan atau trauma korban dengan mengintimidasi untuk diwawancarai. Kemudian, menampilkan gambar jelang kematian, wawancara anak di bawah umur, dan menampilkan gambar mayat secara detail," ucap Adiyana.

Adiyana menjelaskan dalam pasal 51 SP3SPS menerangkan lembaga penyiaran wajib menampilkan narasumber yang kompeten dalam menjelaskan bencana secara ilmiah.

KPID juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap sejumlah gambar atau tayangan video yang hoaks terkait bencana gempa di Cianjur.

"Kami berharap, lembaga penyiaran itu sebagai institusi yang memfilter hoaks. Karena itu juga sudah ada kode etik jurnalistik, SP3SPS juga mengatur itu," ucap Adiyana.

"Kemudian, permasalahan hoaks ini kan bertebaran di media sosial, KPID imbau masyarakat untuk membaca atau melihat berita dari lembaga penyiaran, bisa juga portal berita yang terverifikasi dan jelas institusinya," kata Adiyana menambahkan. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.