Palu – Sosialisasi peraturan pengawasan iklan obat dan makanan, yang diselenggarakan oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palu bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah, Senin (14/11) menghadirkan peserta dari perwakilan awak media elektronik di Kota Palu.

Membuka kegiatan itu, Kepala BPOM Palu Agus Riyanto menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan nomor 386 tahun 1994 tentang pedoman periklanan baik makanan, obat, obat tradisional, kosemetik alat kesehatan, sebagai sebuah rpomosi atau memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat, namun iklan juga sebagai sarana untuk meningkatkan penjualan prodak.

“Namun hingga saat ini masih ada iklan yang mengandung informasi belum memenuhi kriteria objektif, lengkap, bahkan ada yang menyesatkan dan mengakibatkan penggunaan yang salah dan tidak rasional, serta merugikan masyarakat,” katanya.

Agus menyampaikan bahwa perkembangan ilmu dan teknologi meuntut para pelaku usaha untuk memproduksi produk yang dapat diterima konsumen, persainagan antar usaha tentunya menuntut para pelaku usaha berinovasi pada produknya, namun juga mengemas dalam pemasaran produk melalui iklan. “Namun iklan yang ditayangkan tidak selalu mengambarkan informasi yang sebenarnya dari produk yang dijual, bahkan terkesan berlebihan,”katanya.

Menurut Agus, hal ini tentunya memerlukan adanya pengawasan dari pemerintah dalam hal ini BPOM akan melakukan pengawasan terhadap periklanan, tujuannya agar masyarakat dapat terlindungi dari iklan yang tidak sesuai dan menyesatkan. “Pemerintah melakukan pengawasan informasi obat dan makanan, termasuk periklanan meskipun yang dihadapi adalah relatif kompleks karena aspek yang dipertimbangkan sebab tidak hanya ke persoalan iklan saja, tetapi juga ada resikonya terhadap kesehatan,”tegasnya.

Sehinga isi dari promosi ikaln harus dirancang sebaik mungkin agar tidak menimbulkan privasi yang salah bagi masyarakat luas. Olehnya BPOM bekerjasama dengan KPID Sulteng untuk menindaklanjuti iklan di media lokal, dan dapat menekan angka pelanggaran serta mendorong kepatuhan pelaku usaha. “Agar perusahaan bisa menampilkan iklan secara objektif tidak menyesatkan dan bertangungjawab,”terangnya.

Dalam kegiatan itu, turut hadir ketua KPID Sulteng Indra Yosvidar, serta pemateri tentang iklan di media elektronik yang dibawakan oleh komisioner KPID Sulteng dr Ricky Yuliam. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.