Sampit - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kamis (30/6/2022). Rapat digelar dalam rangka menjalankan tugas pengawasan terhadap lembaga penyiaran yang ada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPID Prov. Kalteng Ilham Busra HB. Beberapa hal yang disampaikan secara tegas oleh Ketua KPID dalam pembukaan Rakor tersebut, yaitu dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait program siaran di wilayah tersebut. Selain itu, menjalin komunikasi intensif KPID Kalteng dengan semua lembaga penyiaran yang ada di Kotawaringin Timur dan menjadi mediator atau penangah setiap permasalahan terkait penyiaran di Kotawaringin Timur.

“Setiap lembaga penyiaran di daerah khususnya wajib menyesuakan ruang yang cukup untuk siaran berbasis kearifan lokal, dengan mengedepankan norma dan adat budaya setempat “ ucap Ilham.

Lebih lanjut Ilham menegaskan, setiap lembaga penyiaran harus menjalin hubungan baik dengan pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, dan perusahaan penyedia produk iklan serta yang paling penting masyarakat penerima siaran itu sendiri.

Turut hadir mengikuti rakor diantaranya Wakil Ketua KPID Chris Philip Alessandro, Koordinator Bidang PS2P At Prayer serta Ahmada Dahlan dan Rents Katoppo dari Bidang Kelembagaan. Hadir juga Kepala Diskominfo Kabupaten Kotawaringin Timur Multazam beserta jajaran pejabat terkait lainnya.

Rakor dilanjutkan secara khusus dengan lembaga penyiaran Radio, Televisi Lokal dan Televisi Kabel, yang dilanjutkan dengan kunjungan ke studio.

“ Hasil dari Rakor dan temuan dari kunjungan lapangan ini, akan memberikan potret bagi kami KPID tentang keberadaan lembaga penyiaran khususnya di Kotim, kedepan kami juga akan melakukan hal yang serupa di kabupaten lain, untuk mendapatkan gambaran yang utuh tentang keberadaan lembaga penyiaran di Kalteng” pungkas Ilham. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.