Bolmong – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara (Sulut), menggelar Workshop Perizinan online, bersama dengan seluruh Penyiaran di Bolaang Mongondow (Bolmong), Kamis (06/05/2021), di Gedung Serba Guna SMK Yadika, Desa Kopandakan 2, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong.

Pada kesempatan itu, Ketua KPID Sulut Reidi Sumual S Sos dalam penyampaiannya mengatakan, tentunya KPID mendukung program pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk taat hukum.

Menurutnya, di musim pandemi seperti ini agak rancu jika KPID memaksakan penegakan aturan perizinan. Jika mengacu pada aturan yang ada, memang harus ketat, perpanjangan ijin itu harus berjalan lancar, dan iuaranpun harus dibayar. Untuk saat ini KPID hanya bisa duduk sebagai penengah dan mengawasi setiap konten.

“Tugas utama memang mengawasi konten, kalau ada yang melanggar Pedoman perilaku penyiaran dan standar siar, kami dengan langkah sesuai prosedur melakukan teguran sampai pada sangsi yang lebih berat,” ungkapnya.

Namun dalam keadaan seperti ini, ekonomi dalam keadaan tidak stabil, pendapatan iklan diberbagai media penyiaran sangat anjlok, olehnya. Sebagaimana program pemerintah, KPID mengambil langkah lain yakni merangkum fakta dan aspirasi sesuai fakta dilapangan untuk kita bawa dan sampaikan ke kementerian Kominfo dan ke Komisi 1 DPR RI.

“Semoga lewat acara ini, Bolaang Mongondow menjadi Pilot Project taat dalam perijinan kemudian mampu mengembangkan medianya agar menjadi media yang mengedukasi,” ujar Sumual.

Sementara itu, koordinator bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran (PS2P) KPID Sulut, Hamri Mokoagow SPd MH mengucapkan, terimakasih kepada Ketua KPID Sulut dan seluruh komisioner yang terlibat dalam kegiatan ini.

Kegiatan ini juga merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Sulut. Dan kegiatan ini juga direspon baik oleh Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow.

Dijelaskannya, tujuan kegiatan ini merupakan upaya mendorong iklim investasi dan bisa digarap melalui perijinan penyiaran dan bisa dipastikan lewat perizinan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ini bisa didorong dengan Perda retribusi atau perbup Retribusi penyiaran daerah. Karena di Bolmong, ada sekitar 60 penyiaran baik TV ataupun Radio. Hari ini yang giat melakukan pengurusan ijin adalah radio-radio yang ada di Bolaang Mongondow Raya.

“Untuk Tv kabel hanya PT Permata Bogani satu-satunya yang memiliki ijin penyiaran di BMR dan itu sudah keluar ijinnya dari Kominfo pusat,” bebernya.

Selain itu, dirinya juga meminta kerja sama dari semua pihak baik Insan Pers, lembaga penyiaran, agar pendapatan dari sektor perijinan bisa kita tingkatkan bersama.

“Sebagai satu-satunya putra daerah Bolmong yang ada di KPID, tentunya keinginan ini sudah diiyakan oleh Ketua KPID Sulut, dan tentunya juga pemerintah Sulut untuk penyiaran kedapan, nantinya akan kita tingkatkan agar penyiaran tidak hanya menjadi milik lembaga penyiaran, milik KPID, milik Kominfo namun penyiaran menjadi milik masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Bolmong,” tandasnya.

Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut Asisten III Pemkab Bolmong Ashari Sugeha yang sekaligus membuka acara tersebut, Harry J Moka mewakili Kadis Kominfo Bolmong dan perserta. Red dari Sulawesion.com

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.