Polewali -  Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar melakukan monitoring bersama di lapangan untuk melihat secara langsung kerja pelaku usaha televisi dan radio di daerah tersebut. Kegiatan bersama ini sekaligus mendapatkan masukan dalam rangka penyusunan Ranperda Penyiaran di Sulbar. 

Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulbar, Syamsul Samad, saat bertatap muka dengan pelaku usaha penyiaran dalam kunjungan kerja dan monitoring di LPS Radio Mario, FM, Polewali Mandar, Selasa (21/01/2020).

"Raperda Penyiaran masuk dalam Prolegda tahun 2020 dan ini salah satu hak inisiatif DPRD Sulbar. Ke depan penataan penyiaran akan lebih baik dengan regulasi. Tentunya hal ini harus di bawah pengawalan Komisioner KPID yang saat ini mengalami perkembangan kualitas kinerja," jelas Syamsul Samad.

Sementara, Anggota Komisi I sekaligus Ketua Balegda, H. Syahril Hamdani, mengatakan kehadiran lembaga penyiaran baik LPB, LPPL dan LPS di era sekarang masih tetap dibutuhkan. Dia mencontohkan Radio Sriwigading Wonomulyo, yang menjadi sarana efektif dalam perjuangan pembentukan Provinsi Sulawesi Barat. "Di radio itu, saya sering menjadi narasumber menyuarakan perjuangan pembentukan Provinsi Sulawesi Barat," kenangnya.

Menyikapi masukan dari pelaku usaha penyiaran, Syahrir Hamdani mengatakan, masalah dinamika penataan lembaga penyiaran dalam kaitan persaingan pengusaha besar dan kecil terutama dalam perluasan wilayah akan menjadi tambahan materi untuk membenahi tatanan regulasi dan akan dimasukkan dalam perda. "Kami akan memperhatikan masukan pelaku usaha penyiaran, mengatur penyiaran lokal, bagaimana mekanisme perluasan wilayah dan tidak mematikan pelaku usaha lainnya," jelasnya.

Ketua KPID, April Azhari Hardi, menjelaskan program kerja KPID Sulbar periode 2019-2022 yakni dengan melihat dinamika dan permasalahan yang dialami lembaga penyiaran di daerah terutama LPB. "Data kami pada bulan Maret 2019, LPB yang berizin hanya ada beberapa LPB, sementara ratusan LPB lainnya tidak mengantongi izin," jelasnya.

Dengan gerakan sadar perizinan yang dilakukan KPID Sulbar, saat ini telah ada 3 LPB yang memiliki IPP Tetap yakni Manakarra TV Mamuju, Mandar TV Majene, dan Polewali Media Visual TV. Adapun 5 LPB lainnya mengantongi IPP Sementara yakni Mavima TV Tinambung, Pasangkayu TV, Mateng TV, Sipatuo TV Mamasa dan Mambi TV. 

Sedangkan untuk LPS, Radio Mario FM adalah satu-satunya radio yang mengantongi ISR di Polewali Mandar. "Hari ini, IPP Tetap Polewali Media Visual TV akan KPID serahkan kepada pemiliknya," kata Azhari. Red dari Humas KPID

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.