Medan - Karena masa tugasnya sudah berakhir, Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara segera membentuk tim seleksi rekrutmen Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut. Direncanakan dibentuk pada Februari mendatang.

Sesuai dengan ketentuan UU No. 32/2002 tentang penyiaran, disebutkan kewenangan rekrutmen komisioner KPID berada pada DPRD provinsi. Setelah melalui berbagai proses oleh timsel nama tujuh komisioner terpilih ditentukan DPRD.

"Segera kita eksekusi pemilihan timsel rekrutmen komisioner KPID, kawan-kawan," kata Ketua Komisi A, Hendro Susanto, kepada anggota lainnya saat rapat dengar pendapat dengan Dinas Komunikasi dan Informasi Sumut dan KPID Sumut, Selasa (14/1/2020).

Kata Ketua KPID Sumut, Parulian Tampubolon, seyogianya masa jabatan mereka (2016-2019) telah berakhir tahun lalu. Namun karena komisioner periode baru untuk tiga tahun berikut belum terpilih, masa jabatan mereka diperpanjang oleh Gubernur.

"Sampai komisioner baru terpilih masa jabatan kami diperpanjang," ujarnya.

Guna memilih komisioner baru telah dipersiapkan anggaran sebesar Rp 460 juta lebih di APBD 2020. Red dari Medanbisnisdaily.com 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.