Kendari - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan dan mengumumkan tujuh Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sultra untuk masa bakti 2020-2023, Jumat (20/12/2019).

Tujuh Anggota KPID Sultra yakni Asman, SP. (kelahiran Lapara, 10 Juni 1987), Wa Ode Nuriman, M.Pd (Oelongko, 22 Agustus 1984), Molesara, S.I.Kom (Oelongko, 15 Juli 1984), Hans A Rompas, Stl., M.AP (Kendari, 4 Mei 1988), La Ode Azizul Kadir, MH (Kendari, 18 januari 1989), Ilnas, SH, MH (Tampunawou, S Juli 1981), Azwar, S.Sos, M.Si (Bonerate, 25 November 1977).

Ketuju nama di atas ditetapkan berdasarkan hasil uii Kelayakan dan kepatutan sebagai bagian rangkaian proses seleksi calon. Keputusan tersebut ditandatangani pimpinan DPRD, H Abdurrahman Saleh dan sejumlah anggota lainnya.

Selain tujuh nama itu, DPRD juga menetapkan tiga nama sebagai cadangan manakala suatu waktu diantara anggota KPI Sultra terpilih berhalangan tetap atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota KPID. Tiga cadangan itu adalah Adolf Ludwich Kuen, SH, S.Ip, Erwin Randalajuk, SE dan La tanya, S.Ikom. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.