Makassar -  Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Sekolah P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) di Makassar, Selasa (12/9/2018).

Sekolah P3SPS ini dihadiri 39 perwakilan televisi, radio, dan media cetak di Sulsel. Sekolah diselenggarakan di Whiz Prime Hotel Makassar selama dua hari berturut-turut.

Dalam kegiatan ini, KPID Sulsel menghadirkan pemateri internal dan kalangan akademisi yang concern di bidang penyiaran. Hadir pula perwakilan DPRD Sulsel untuk memberi kuliah umum.

Beberapa topik yang dibahas dalam sekolah P3SPS ini yakni “Sistem Penyiaran di Indonesia” oleh Prof. Dr. Judhariksawan, “Tanggungjawab Sosial dalam Upaya Mencerahkan Umat” oleh Waspada Santing, “Program Siaran Jurnalistik dalam P3SPS” oleh Andi Muh. Fadli, dan “Pengaturan Siaran Iklan dalam P3SPS & Etika Pariwara Indonesia” oleh Arie Andyka.

Meskipun berlabel sekolah, kegiatan ini tidak seformal sekolah umum. Materi kajian disampaikan secara interaktif sehingga para peserta nampak antusias menyampaikan gagasan dan menyimak isu-isu penyiaran di Indonesia. Isu-isu yang dibedah mulai dari penyiaran dari perspektif sejarahnya di Indonesia hingga perkembangan media hari ini yang telah merambah ke media daring (online).

Salah satu isu terkini yang mengemuka dalam sesi diskusi yaitu perihal kabar bohong atau disebut juga hoax yang kini sedang menjadi musuh besar NKRI. Menurut salah seorang pemateri, Andi Muh. Fadli, hoax tidak dapat dikategorikan sebagai suatu berita. Hoax hanya sebatas informasi sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai berita. Sebuah berita telah melewati serangkaian kaidah-kaidah jurnalistik. Isu lainnya terkait program-program TV yang tidak mendidik namun mendapat rating tinggi dari segi jumlah penonton. Di samping isu-isu ini, ada banyak isu lainnya yang diharapkan menjadi catatan dan perhatian internal LP di Sulsel secara lebih serius.

Meski ada trend penurunan dari segi frekuensi terjadinya, pelanggaran oleh beberapa LP yang berada di bawah pengawasan KPID Sulsel masih cenderung tinggi. Secara umum, konten-konten yang melanggar norma kesopanan seperti kekerasan dan seksualitas cenderung bersumber dari video klip musik dan trailerfilm baik yang berbahasa Indonesia maupun berbahasa asing. Kekerasan, adegan seksualitas, dan logo klasifikasi program siaran adalah jenis-jenis pelanggaran yang frekuensinya paling sering muncul.

Sekolah P3SPS ini diharapkan semakin meningkatkan kesadaran dan mengasah keterampilan para insan penyiaran agar lebih peka terhadap pelanggaran-pelanggaran konten siaran yang cenderung masih tinggi. Dengan demikian, hak-hak publik untuk menonton siaran yang lebih sehat bisa terwujud. Red dari kpid_sulsel.go.id

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.