Medan - Tujuh Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2016-2019 telah dilantik beberapa waktu lalu, 4 Oktober 2016.Ketujuh komisioner tersebut adalah Adrian Azhari Akbar Harahap, Muhammad Syahrir, Rachmad Karo-Karo, Jaramen Purba, Parulian Tampubolon, Mutia Atiqah dan Ramses Simanullang

Pelantikan dan pembacaan sumpah jabatan ketujuh Anggota KPID dilakukan Sekretaris Daerah Pemprov Sumatera Utara, Hasban Ritonga. Sebelumnya, dibacakan isi Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/430/KPTS/2016 tentang Anggota KPID Sumut periode 2016-2019.Selain itu, ketujuh komisioner KPID yang dilantik diminta menandatangani fakta integritas.

"Pertama kami ucapkan selamat, semoga kehadiran KPID ini dapat lebih mengamankan penggunaan ranah publik oleh operasional lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio di Sumut," ujar Hasban Ritonga, saat memberikan kata sambutan.
Pada kesempatan itu, Hasban mengingatkan kepada para Anggota KPID Sumut yang baru dilantik tersebut agar menjaga amanah dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran lahir dari dua semangat. Pertama, pengelolaan sistem penyiaran harus bebas dari segala kepentingan, kecuali kepentingan publik. Kedua adalah semangat meningkatkan entitas lokal dalam semangat otonomi daerah dengan pemberlakuan sistem siaran berjaringan," kata Hasban. ***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.