Banda Aceh - Tumbuh suburnya dunia pertelevisian di Indonesia saat ini , cukup memberikan ruang informasi yang terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia yang di rumahnya ada televisi. Berbagai program televisi di tayangkan secara bersamaan selama 24 jam dan hadir di tengah-tengah masyarakat sembari menawarkan berbagai hal yang menarik untuk diikuti.

Aceh adalah wilayah Syariat Islam yang didalamnya banyak peraturan dan tatanan yang saling mengikat dan sangat berbeda dengan provinsi lain di Indonesia. Dengan kondisi dunia global Aceh juga ikut serta dalam mengakses berbagai kondisi yang terjadi baik di daerah itu sendiri, berbagai peristiwa yang terjadi di nasional dan tentunya yang terjadi di luar negeri melalui tayangan berbagai televisi baik dalam program televisi kabel, televisi publik maupun televisi berbayar.
Keikutsertaan masyarakat dalam mengakses informasi dari televisi semestinya harus memahami esensi pengaruh televisi terhadap para pemirsa.

Menurut Ketua KPI Aceh, Said Firdaus, banyak masyarakat yang belum memahami berbagai program yang disuguhkan televisi dalam lingkungan keluarga, apalagi di dalam keluarga tersebut hanya ada satu televisi yang di tonton secara bersama-sama dalam keluarga.
“Misalnya di dalam keluarga tersebut beranggotakan bapak, ibu, anak-anak, kakek, nenek dan paman, semuanya tentu akan menonton satu program, bagus tidaknya program sangat tergantung selera yang ada, jika semua anggota keluarga suka dengan sinetron maka satu keluarga itu nonton sinetron, apa yang terjadi jika sinetron tersebut menyuguhkan persoalan-persoalan yang menyangkut tentang hal-hal orang dewasa.

“Maka anak yang ikut menonton tentu akan merasakan pula alur cerita pada sinetron tersebut, lambat laun tayangan yang disuguhkan sinetron tadi mampu mempengaruhi sikapnya di kehidupannya sehari-hari, hal ini sungguh tidak baik bagi keluarga tersebut. semestinya tayangan televisi apapun programnya, kita sebagai penikmat harus bijak dan cerdas, pilihlah konten atau program yang sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan kita sebagai penonton tayangan program televisi, jangan biarkan anak tanpa pendamping dalam menonton televisi yang berada pada zona kuning dan ketika program tersebut berada pada zona merah, maka seluruh keluarga harus menghindari menonton televisi, karena pada zona merah ini menyuguhkan program yang tidak sepantasnya di tonton baik bagi anak-anak maupun dewasa. Sementara zona hijau itu adalah tontonan segala umur karena program tersebut tidak mengandung hal-hal yang sensitif, kekerasan atau pengrusakan moral,” sebut Said

Said Firdaus menambahkan, program televisi di Aceh saat ini terbagi dalam dua bagian, 90 persen merupakan konten yang berasal dari Jakarta, sedangkan sisanya 10 persen berasal dari Aceh dan KPI Aceh hanya mendapat jatah pengawasan secara mutlak terhadap 10 persen ini, sedangkan suguhan-suguhan acara yang 90 persen itu merupakan hak KPI Pusat yang mengawasinya. Namun meski 10 persen KPI Aceh memiliki hak pula untuk berkoordinasi dengan KPI Pusat apabila ada program acara yang tidak berkenan di tayangkan di dalam daerah kita.

“Penghentian penyiaran diatur dalam undang-undang penyiaran, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan televisi dapat dikenakan sangsi administrasi,denda, penghentian konten/program hingga pencabutan izin siar, namun kendala di lapangan yang terjadi sangat bervariasi, misalnya kita melarang program Empat Mata, pihak televisi patuh akan saran penghentian yang kita sarankan, namun belakangan mereka munculkan kembali hal yang sama namun berbeda nama, yaitu bukan empat mata, ini sama saja dengan membangun rumah di tepi pantai, ketika ombang datang rumah hancur namun belakangan rumah tersebut di bangun kembali dengan bahan yang sama namun bentuk berbeda,” urainya.

Menurut penelitian yang dilakukan Nielsen (sebuah perusahaan bidang informasi global, media dan riset dalam dunia informasi, mengatakan program terbaik adalah program yang retingnya tertinggi. Di indonesia program yang paling banyak peminatnya adalah sinetron, karena ditonton oleh ibu rumah tangga, pembantu rumah tangga, anak-anak dan remaja. Mengapa ini yang terbanyak karena kesempatan menontonnya lebih banyak sementara untuk berita atau news dan konten lainnya berada di bawahnya.

Dari berbagai pertimbangan konten yang bermutu atau tidak yang kini di tayangkan di tiap stasiun televisi di Indonesia semua bersumber dari tingginya rating dan ini mereka sesuaikan dengan apa yang di katakan Nielsen dalam risetnya.

Semua ini sangat bertentangan dengan riset yang kita lakukan, KPI menilai rating religilah yang paling tertinggi ratingnya karena disamping memberikan informasi yang berguna, konten ini juga mampu mengarahkan para penontonnya untuk mengerti agama, artinya rating yang banyak di tonton belum cukup baik bila mutu yang terkandung di dalamnya tidak memberikan apa-apa bagi para penontonnya.

Ada beberapa program televisi yang terus dipantau KPI dalam hal ini seperti news/berita, infotaimen, program anak, olahraga, feature, serta sinetron.Khusus untuk program anak-anak semestinya harus lebih banyak di buat, disamping itu banyak televisi juga yang menggunakan anak-anak membawakan berbagai hal yang  semestinya untuk orang dewasa, misalnya “Idola Cilik”, para penyanyi cilik ini semuanya menyanyikan lagu orang dewasa, namun pihak perusahaan televisi beranggapan biasa-biasa saja meski agak sedikit keluar dari batas kewajaran, mereka tetap saja menyajikan acara ini, semua itu lagi-lagi soal rating dan bisnis.
Film anak, seperti film kartun, banyak yang tidak pantas di tonton oleh anak anak, seperti naruto, power ranger, sincan, konten ini telah masuk pada zona merah, sedangkan yang sering di tonton anak-anak seperti Upin Ipin, Sopo Jarwo, pada zaman dahulu sangat sedikit di buat.

Untuk ini kami berharap agar seluruh pemirsa televisi hendaklah memilih tayangan yang bermutu dan baik, sebab masih banyak tayangan di televisi yang mampu membuat motivasi dan kreasi serta dapat kita terjemahkan dalam kehidupan kita dalam bentuk karya nyata.

Singkatnya segala tayangan yang di suguhkan televisi saat ini, penontonnya harus cerdas dalam memilih program tayangan dari lembaga penyiaran. Semua program harus sesuai dengan UU Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). KPI adalah lembaga yang tidak sama seperti badan sensor, yang kerjanya menyensor tayangan sebelum di tayangkan. Sementara dalam tugasnya KPI menyikapi dan mengawasi berbagai konten yang di tayangkan televisi. “Bila tidak sesuai dengan kondisi yang diinginkan masyarakat, maka KPI berhak bersuara untuk itu,” demikian Said Firdaus. Sumber dari Atjeh Weekly

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.