Yogyakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY tetap akan memberlakukan peraturan terhadap pemegang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) IPP Prinsip terkait dengan syarat ujicoba siaran (UCS) selama satu tahun setelah menerimanya. Hal itu juga berlaku bagi lembaga penyiaran yang mengelola stasiun televisi lokal digital di DIY.

"Sebagian besar dari 22 televisi digital di DIY sudah menerima IPP Prinsip. Karena itu harus segera menjalankan peraturan selanjutnya dengan menyelenggarakan UCS selama setahun pertama," tutur Ketua KPID DIY Sapardiyono kepada KRjogja.com, Kamis (12/2/2015).

Seperti diketahui, sebanyak 22 kanal siaran televisi digital di DIY sudah terisi. Sebagian besar dari 22 lembaga penyaiaran televisi digital tersebut sudah menerima IPP meski waktunya tidak berbarengan satu sama lain. Merujuk pada peraturan tentang penyelenggaraan penyiaran, setelah menerima IPP, lembaga penyiaran wajib mengadakan UCS selama setahun.

"Sejak IPP diterima lembaga penyiaran, kami langsung pantau. Ketika mereka tidak menjalankan peraturan, termasuk menyelenggarakan UCS, kami akan rekomendasikan pencabutan IPP tersebut. Padahal untuk televisi digital ini sepertinya belum ada yang menjalankan UCS. Kami akan tunggu hingga setahun untuk mengambil langkah berikutnya," sambung Sapar.

Selain soal UCS yang harus segera dilasanakan, Sapar juga menegaskan jika kewajiban lembaga penyiaran tidak hanya cukup di situ. Karena berada di DIY, lembaga penyiaran tersebut juga wajib menyelenggarakan siaran konten lokal minimal 10 persen dan terus meningkat hingga mencapai lebih 50 persen.

"Kalau dihitung, harusnya persentase bisa lebih dari itu. Karena sebagai lembaga penyiaran lokal harus mengangkat potensi lokal dengan segala kearifannya," sebut Sapar. Sumber dari KRjogja.com

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.