Semarang - Kinerja pemantauan oleh kelompok masyarakat pemantau penyiaran kini semakin optimal, ditandai dengan meningkatnya kualitas laporan pemantauan dan banyaknya saran serta masukan yang disampaikan kepada KPID Prov. Jawa Tengah terkait penataan isi siaran lembaga penyiaran di Jawa Tengah. Di antaranya mengenai sejumlah lagu berkonotasi cabul yang masih disiarkan sejumlah radio di daerah. Dengan teridentifikasinya lagu-lagu cabul, maka KPID dapat membuat edaran terkait larangan atau pembatasan lagu-lagu tersebut. Masukan lainnya adalah terkait banyaknya radio ilegal yang bersiaran menggunakan frekuensi tertentu sehingga mengganggu transmisi siaran radio legal. Terkait hal ini, KPID akan berkoordinasi dengan Balai Monitor (Balmon) Kelas II Semarang, sebagai instansi yang berkewajiban menertibkan radio ilegal.

Laporan pemantauan dan saran serta masukan tersebut disampaikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Kelompok Pemantau Penyiaran yang dilaksanakan Senin-Selasa 24-25 November di Kota Salatiga. Kegiatan tersebut dihadiri oleh koordinator kelompok masyarakat pemantau penyiaran di 35 Kabupaten/kota seluruh Jawa Tengah. Hadir sebagai narasumber Komisioner KPID Jawa Tengah Budi Setyo Purnomo, Asep Cuwantoro, dan Achmad Junaidi.

Budi Setyo Purnomo menyampaikan apresiasinya kepada kelompok masyarakat pemantau penyiaran yang telah berperan penting dalam memantau siaran di Kabupaten/Kota. “Kelompok masyarakat pemantau ini bisa menjadi representasi masyarakat. Sebagaimana diamanatkan Undang-undang 32 Tahun 2002, KPID melibatkan masyarakat dalam kegiatan pengawasan siaran”, paparnya.

Dalam rangka peningkatan kinerja pemantauan ke depan, Koordinator Bidang Isi Siaran, Asep Cuwantoro, menekankan adanya koordinasi secara intensif antara koordinator kelompok dengan anggotanya. Tidak menutup kemungkinan pula dilakukan rotasi anggota jika dipandang perlu. “Kita tidak boleh stagnan, tiap tahun kita harus berkembang. Keberadaan kelompok ini semakin krusial, masyarakat menunggu hasil kerja kita”, tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kelompok masyarakat pemantau penyiaran merupakan tim pemantau yang dibentuk oleh KPID Prov. Jawa Tengah sejak tahun 2010. Anggotanya terdiri dari unsur Dishubkominfo, PGRI, IGTKI, Muslimat NU, Fatayat NU, PD Aisyiyah, Dharma Wanita, dan sejumlah organisasi lain. Tujuannya adalah memantau isi siaran lembaga penyiaran di Kabupaten/Kota dan melaporkannya kepada KPID Prov. Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti. Sejauh ini, kelompok masyarakat pemantau dirasa cukup penting perannya dan oleh karena itu perlu terus ditingkatkan. Red dari Portal PPID Jateng

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.