Semarang – Program siaran yang mengandung pencerahan di Jateng masih minim. Selama ini lembaga penyiaran bermain aman dengan lebih banyak menyiarkan acara hiburan.

”Selama 2014, terdapat 358 pengaduan yang diterima KPID Jateng. Aduan tersebut meliputi tayangan kekerasan, siaran politik, siaran ilegal, dan lagu berkonotasi negatif,” kata Ketua Bidang Pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah Asep Cuwantoro, kemarin.

KPID telah melakukan pengawasan dengan inspeksi mendadak. Tujuannya untuk mendapatkan data, fakta, dan informasi seputar penyelenggaraan penyiaran sehari-hari di lapangan. Hasilnya, lembaga penyiaran masih minim memutar iklan layanan masyarakat.
Menurutnya, saat dilakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran di Jateng, ada banyak temuan yang memprihatinkan, antara lain penyiar belum memahami undang-undang, pedoman perilaku penyiaran, dan standar program.

”Kesadaran radio untuk menyajikan acara berita, informasi, talkshow, dan acara sejenis sebagai bentuk pencerahan publik masih rendah,” terangnya.

Selain itu, banyak warga yang mengadukan isi siaran televisi nasional, baik tayangan politik yang berpihak kepada kelompok tertentu, sinetron, isi siaran yang cenderung glamor, tidak realistis, dan mengandung unsur kekerasan.

Sumber

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.