Magelang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) terhadap tujuh radio swasta yang mengajukan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Ketujuh radio tersebut adalah Best FM Semarang, Sonora FM Semarang, Sonora FM Purwokerto, SAS FM Sukoharjo, Yasika FM Magelang, R2B Rembang, dan Radio Karysma Boyolali. EDP diselenggarakan selama tiga hari, mulai Senin sampai Rabu (14-16/7) di Hotel Artos Magelang.

Menurut Asep Cuwantoro, Koordinator Bidang Pembinaan dan Pengawasan Isi Siaran KPID Prov. Jateng mengatakan bahwa ketujuh radio tersebut masa berlaku izinnya akan habis pada tahun 2015. Sesuai peraturan penyiaran, radio dan televisi wajib mengajukan perpanjangan izin setahun sebelum masa berlaku izin habis. Izin bagi radio berlaku selama lima tahun dan sepuluh tahun bagi televisi.

EDP, lanjut Asep merupakan salah satu tahapan yang wajib ditempuh oleh radio ketika mengajukan perpanjangan izin. Forum evaluasi tersebut menghadirkan tokoh dari MUI Magelang, Dishub Kabupaten/ Kota sesuai lokasi radio, Akademisi, DPRD Kabupaten/ Kota, dan Balmon Kelas 2 Semarang untuk memberikan masukan dan pertimbangan. Setelah EDP, apabila dinyatakan layak, radio akan mendapatkan Rekomendasi Kelayakan (RK) untuk diproses ke tahap Forum Rapat Bersama (FRB) yang merupakan keputusan tertinggi perizinan antara KPI/ KPID danĀ  Meteri Kominfo RI. "Apabila tidak layak, berkas permohonan tidak kami (KPID-red) lanjutkan (ke Kemenkominfo-red), dan izin dinyatakan tidak diperpanjang" tegas Asep.

Layak atau tidak layak izin diperpanjang, sangat bergantung pada kualitas program siaran. Untuk itu, Asep meminta apabila izin ingin diperpanjang maka radio harus meningkatkan kualitas siarannya. Menurutnya isi siaran harus sesuai dengan peraturan penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang tercantu dalam lampiran izin dan ditandatangani oleh direktur radio. "Radio jangan sekedar memutar lagu saja tetapi siaran juga harus mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan karakter bangsa" terang Asep.

Asep menegaskan, persoalan program siaran jangan dianggap sepele karena dampak program yang buruk akan fatal terhadap pembentukan mental dan karakter masyarakat. "Radio memiliki keunggulan dalam menciptakan theatre of mind, untuk itu pengelola radio harus kreatif membuat program acara on air maupun off air yang bisa menginspirasi masyarakat menjadi maju dan lebih baik" tutur Asep.

Radio juga diminta untuk memperbanyak program layanan masyarakat dalam bentuk program sosial kemasyarakatan. Program bisa berbentuk iklan layanan masyarakat dan Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL). Red dari KPID Jateng

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.