Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menerbitkan surat edaran berisi larangan lembaga penyiaran menyiarkan hasil hitung cepat (quick count) pemilihan presiden (pilpres). Hal itu untuk menghindari konflik dan keresahan masyarakat terhadap klaim pemenang pilpres 2014.

Melalui surat Imbauan Nomor 480.1/271.1 tanggal 10 Juli 2014, KPID Jawa Tengah meminta seluruh lembaga penyiaran nasional maupun lokal di Jawa Tengah untuk tidak menyiarkan hasil hitung cepat Pilpres 2014.

Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Provinsi Jawa Tengah, Asep Cuwantoro menyampaikan, surat himbauan tersebut bedasarkan hasil aduan masyarakat Jawa Tengah serta hasil kajian terkait polemik penyiaran hitung cepat sejumlah lembaga survei.

"Meski pilpres telah usai, namun saat ini publik dibingungkan dengan adanya perbedaan hasil survei hitung cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survei, " kata dia di Semarang, Jumat 11 Juli 2014.

Kata Asep, setidaknya ada empat lembaga survei mengklaim pasangan nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa unggul dan delapan lembaga survei mengklaim pasangan nomor urut 2, Joko Widodo-Jusuf Kalla memenangi pilpres 9 Juli lalu. "Kejadian ini pertama kali sejak Indonesia menyelenggarakan pilpres secara langsung, " imbuh dia.

Menurutnya, hasil hitung cepat yang disiarkan oleh sejumlah media lokal maupun nasional saat ini justru memicu perpecahan di masyarakat. Padahal, hasil resmi Pilpres 2014 tetap mengacu pada penghitungan suara oleh KPU, bukan lembaga survei.

Media, kata Asep, harus hati-hati menyiarkan hitung cepat. Lembaga survei seharusnya dipilih yang benar-benar kredibel. "Kalau sudah begini, kelak quick count sudah tidak dipercaya lagi oleh publik,” ujar dia.

Lebih lanjut Asep menyatakan, ada kekhawatiran bahwa polemik hitung cepat membuat netralitas media dan lembaga survei akan hilang. Opini publik sudah terlanjur terbentuk bahwa sebagian media berafiliasi dengan peserta pilpres. Bahkan quick Count yang sudah sulit dipercaya.

“Makanya kami edarkan ke seluruh lembaga penyiaran. Agar tidak menimbulkan kontroversi berkepanjangan. Lebih baik kita imbau media untuk tidak menyiarkannya hitung cepat lagi,” katanya.***

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.