Surabaya - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur kembali mencekal enam lagu bergenre dangdut koplo. Pencekalan dilakukan karena liriknya dianggap menebar unsur pornografi.

Enam lagu yang dicekal adalah Kebelet 1, Kebelet 2, Roti Kempit, Njaluk Dikeloni, Jhancuk dan Durian Pecah Tengah.

“Sifatnya bukan mencekal, melainkan menghimbau pada media televisi maupun radio agar tak lagi memutarkan maupun menayangkan lagu yang sudah kami sebutkan, karena liriknya dianggap berbau porno dan dapat menimbulkan efek negatif pada masyarakat khususnya anak-anak,” ungkap Fajar Arifianto Isnugroho, Ketua KPID Jawa Timur, saat dihubungi cek dan ricek melalui telepon.

Fajar menegaskan akan melayangkan surat peringatan bagi media yang masih nekad menayangkannya. “Kami sudah mensosialisasikan ini di beberapa media televisi maupun radio. Jika masih ada yang melanggar kita akan langsung peringatkan,” tegasnya.

Fajar mengaku telah berkoordinasi dengan KPI pusat terkait pencekalan ini. “Kami sudah mengirimkan surat ke KPI pusat tentang masalah ini. Namun masalah akan diberlakukan ke seluruh Indonesia itu tergantung keputusan KPI pusat saja,” tandasnya.

Tahun lalu KPID Jawa Timur juga mencekal enam lagu yakni Iwak Peyek, Hamil Duluan, Lubang Buaya, Watu Cilik, Pengin Dibolongi dan Mobil Bergoyang dengan alasan serupa. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.