Batu-Malang - Kesadaran organisasi masyarakat datang ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengadukan isi siaran bermasalah, dirasakan semakin meningkat. Pengaduan publik yang sampai ke KPI Pusat pada tahun 2012 lalu pun tersebar cukup merata. Hal ini menunjukkan masyarakat semakin paham akan keberadaan KPI sebagai regulator penyiaran. Demikian disampaikan Ezki Tri Rezeki, Wakil Ketua KPI Pusat, saat memberikan materi dalam Training of Trainers (ToT) Literasi Media di Batu, Malang, Jawa Timur (28/2).
Namun demikian, menurut Ezki, Kpi juga perlu menyampaikan pada masyarkaat bahwa lembaga ini tidak bisa menghentikan sebuah program acara secara tetap, dan jugatidak bisa melarang seorang artis atau publik figur untuk tampil di televisi. Saat ini, ujar Ezki, terobosan yang dilakukan KPI saat memutus sanksi terhadap sebuah program adalah tidak boleh membuat program sejenis tanpa ada perubahan.
Ezki juga menyampaikan bahwa masyarakat saat ini mulai “aware” dengan berita. Hal tersebut juga ditunjukkan dengan adanya peningkatan sanksi pada stasiun televisi berita, Metro TV dan TV One. Dalam data KPI, TV One diadukan masyarakat karena tayangan Indonesia Lawyers Club dan Apa Kabar Indonesia, sedangkan Metro TV diadukan karena tayangan Metro Hari Ini, dan semuanya berujung pada sanksi administratif.
Ezki mengakui ada wilayah abu-abu dalam tayangan jurnalistik yang sulit diambil keputusan tegas. “Sulit menentukan framing di televisi, dan tidak diatur dalam P3SPS”, ujar Ezki memberikan contoh. Untuk itu Ezki melihat salah satu solusinya adalah melibatkan masyarakat, terutama saat menangani pelanggaran atas tayangan jurnalistik. “Jadi lembaga penyiaran dapat mendengar langsung keresahan dan protes masyarakat”.
Atas maraknya aduan dan sanksi terhadap tayangan jurnalistik di televisi, muncul ide dari pembicara lainnya, Hikmat Darmawan, untuk menyertakan materi etika jurnalistik dalam acara Literasi Media. Sehingga masyarakat juga mengetahui regulasi seperti apa yang akan melindungi hak-hak masyarakat saat ada masalah dalam tayangan jurnalistik di lembaga penyiaran.
Batu-Malang - Training of Trainers Literasi Media yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di Batu, Malang, Jawa Timur (28 Februari-2 Maret) bertujuan memperkuat masyarakat dalam menghadapi efek negatif yang dihadirkan media.
Untuk itu KPI berusaha menghasilkan trainer literasi media yang akan mendampingi masyarakat untuk bersikap kritis terhadap semua bentuk isi media. Dalam kesempatan ToT yang diikuti oleh KPID se-Jawa, Bali dan Nusa Tenggara tersebut, KPI Pusat menghadirkan pembicara dari kritikus film (Hikmat Darmawan) dan Persatuan Pengusaha Periklanan Indonesia-P3I (Hery Margono). Kehadiran pembicara tersebut, menurut Azimah Subagijo (Komisioner KPI Pusat bidang kelembagan), dimaksudkan memberi wawasan pada peserta ToT tentang realitas sesungguhnya dari film dan iklan yang tiap hari beredar di ruang siar masyarakat.
Secara jelas Hikmat memaparkan bahwa semua yang muncul di kamera televisi adalah bukan realitas sebenarnya. “Apa yang dipotret oleh kamera, tidak mewakili kejadian sesungguhnya”, tegas Hikmat. Ada banyak hal lain yang tidak masuk dalam sorotan kamera, dan yang tampil justru yang mewakili opini dari pembuat ide cerita, baik film, iklan ataupun berita. Hikmat juga menampilkan cuplikan film yang pertama kali muncul di layar kaca, mulai dari film bisu, hitam putih, ataupun film yang sudah mulai menggunakan proses editing.
Sementara itu menurut Hery Margono, iklan diproduksi sedemikian rupa untuk menggoda pemirsa membelanjakan uang untuk membeli produk tersebut. Namun demikian, tegas Hery, ada aturan yang harus diikuti pembuat iklan dalam memproduksi barang dagangannya tersebut. “Eksploitasi seks, klaim berlebihan, dan menjelekkan produk kompetitor adalah hal yang juga dilarang dalam produksi iklan”, ujar Hery. Untuk tayangan iklan yang melanggar tersebut, KPI selalu bekerjasama dengan P3I dalam memberikan penilaian. Biasanya, setelah mendapat teguran KPI, materi iklan yang melanggar diubah dan disesuaikan dengan aturan yang ada.
Selain kedua pembicara tersebut, Komisioner KPI Pusat juga ikut memberikan materi kepada peserta ToT. Setelah pembekalan yang diberikan di ruang kelas, pada hari berikutnya, peserta ToT melakukan praktek lapangan dengan menyosialisasikan Literasi Media ke beberapa kelompok masyarakat yang ada di daerah Batu, Malang-Jawa Timur.
Jambi - Lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi. Memiliki kebebasan dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial.
Siaran yang dipancarluaskan menggunakan fasilitas public ini, dapat diterima dalam waktu yang bersamaan, serentak dan bebas. Akan memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat, sikap dan perilaku khalayak. Seyogyanya, lembaga penyiaran penyiaran wajib bertanggung jawab dalam menjaga nilai-nilai moral, tata susila, budaya, kepribadian dan kesatuan bangsa.
Bila dihubungkan dengan kejadian yang marak saat ini, seperti tawuran antar pelajar yang mengakibatkan korban jiwa, pelecehan seksual dan tindak kekerasan yang melanggar hukum, dilakukan oleh pelajar. Apakah ada pengaruh tontonan televisi terhadap perubahan perilaku pelajar?
Anak-anak dan pelajar adalah salah satu sasaran pasar yang produktif untuk menyajikan program siaran melalui tontonan yang saat ini lebih besar kurang memperhatikan bagaimana cara membentuk sikap yang sarat dengan nilai-nilai budaya Indonesia.
Baru-baru ini kita diakrabkan dengan pemberitaan tentang penyerangan antar SMAN 6 dan SMAN 70 di daerah Jakarta. Akibat kejadian ini satu orang siswa meninggal dari SMAN 6. Hal ini akan mengakibatkan luka mendalam bagi kedua orang tuanya, karena kehilangan anak kesayangan lengkap dengan segala harapan pada masa depannya. Berdasarkan kejadian tersebut tentunya menjadi banyak koreksian kegagalan pembinaan sikap mental, apakah kurang dari lingkungan tempat tinggal, sekolah atau ada pengaruh eksternal lain yang dapat mempengaruhi sikap seseorang.
Mengapa media televisi dapat mepengaruhi sikap dan perilaku khususnya pelajar?. Secara disadari atau tidak media televisi turut mensosialisasikan tindakan kekerasan, seperti publikasi teroris yang berlebihan, tawuran yang terjadi di beberapa daerah lain dengan memperlihatkan adegan tindakan brutal bagaimana cara menghancurkan dan membakar. Kejadian kekerasan seperti pembunuhan/bunuh diri digambarkan secara detail, sehingga membuat penonton mempelari langkah-langkah pembunuhan dengan mudah. Ekspose palaku kejahatan yang berlebihan. Tidak salah, adanya anggapan bahwa televisi dapat mempengaruhi sikap pelajar, karena televisi merupakan sosial media yang paling akrab dan dekat di masyarakat, selain daya tariknya yang memikat.
Ibaratkan restoran padang yang menyajikan aneka makanan untuk disajikan, begitu juga televisi menyajikan apa saja dan memuntahkannya untuk ditonton. Mulai dari kekerasan, kehidupan yang bermewah-mewah, pemberitaan yang tidak berimbang, sinetron yang sarat dengan pembodohan dan menjual mimpi, tayangan menyesatkan, reality show kacangan hingga infotainment mengadu domba. Bahaya tontonan kekerasan pada pelajar
Fakta yang menyebabkan penyebab kejadian diatas adalah terbiasanya pelajar/generasi muda disajikan dengan tontonan kekerasan pada media televisi. Terkadang menampilkan kekerasan sebagai salah satu jalan keluar dari penyelesaian dalam masalah. Maka, akan timbul pemikiran siapa yang kuat dialah yang menang. Televisi dalam penyampaiannya lebih menyorot pada kejadian yang anarkis, aksi yang brutal untuk di tampilkan di televisi, dengan beralibi ini adalah bagaian dari jurnalistik! Ada banyak cara yang bisa dipilih media, agar lebih santun dalam mempaikan suatu program. Penggalian akar dari suatu masalah disertai dengan solusinya.
Pengaruh buruk tontonan TV pada pelajar, dimulai dari kebiasaan sedari kecil untuk mengkonsumsi TV, anak dibawah dua tahun yang dibiarkan orang tuanya menonton TV bisa mengakibatkan proses wiring, yaitu proses penyambungan antara sel-sel saraf dalam otak menjadi tidak sempurna (Wirodono, 2005). Padahal anak-anak yang menonton TV tidak selalu mempunyai pengalaman empiris sehingga gambar televisi mengeksploitasi kerja otak anak-anak karena virtualisasi televisi. JIka perilaku positif yang ditiru, tentunya ini tidak akan menjadi suatu masalah. Tetapi anehnya, perilaku negatif yang lebih menarik bagi anak-anak/pelajar. Contohnya adalah adegan anti sosial yang kadarnya lebih dari 35% berada dlm sebuah tontonan/film.
Kekerasan biasanya akan disertai pornografi, kalau kita teliti maka kedua unsur tersebut memiliki porsi besar, apalagi dalam film laga (hero) yang menjual seputar kekerasan. Selain itu dapat juga dijumpai dalam film kertun, film lepas, serial dan sinetron. Tidak luput juga pada berita, khususnya berita kriminal. Sangat jelas dan vulgar dalam menampilkan korban kekerasan. Seperti menampilkan korban kekerasan secara close-up, darah-darah yang berceceran, lho kanapa seperti ini yang mesti tampilkan?. Kenapa bukan penyebabnya, tindakan antisipasi dan tindak lanjut untuk mengatasi kekerasan itu yang menjadi fokus pemberitaan. Bisa dibayangkan jika anak-anak dan pelajar menonton tontonan ini.
Bahaya Kekerasan pada tontonan seperti yang saya tuliskan diatas (memiliki sikap anti sosial) juga dapat akan menimbulkan perilaku agresif (agresor) pada anak-anak dan remaja meningkat. Sebuah survai pernah dilakukan Christian Science Monitor (CSM) tahun 1996 terhadap 1.209 orang tua yang memiliki anak umur 2 – 17 tahun. Terhadap pertanyaan seberapa jauh kekerasan di TV mempengaruhi anak, 56% responden menjawab amat mempengaruhi. Sisanya, 26% mempengaruhi, 5% cukup mempengaruhi, dan 11% tidak mempengaruhi.
Tontonan dan Culture
Proses dari sekedar menonton TV untuk dapat berubah menjadi suatu perilaku membutuhkan waktu yang cukup panjang/simultan. Menjadi permasalahan jika yang disajikan adalah padat dengan unsur kekerasan sepanjang hari, sehingga menjadi terbiasa. Bukankah biasa karna terbiasa?. Apalagi jika kondisi lingkungan mendukung. Saya ambil contoh jika kita sehari saja menonton film laga dan sinetron, yang durasinya + 3 jam. Seminggu menjadi 21 jam, sebulan 90 jam. Jika ini menjadi ‘makanan’ rutin, maka pola sikap penonton apakah “tidak apa-apa”?. Anak belajar untuk tidak menyukai dan memukul sebagai bentuk ia tidak menyukai, dan hal itu di jadikan hal yang biasa. Suka melanggar aturan, menjadi orang yang suka marah dan keinginan hidup bermewah-mewah.
Solusi yang dapat ditawarkan disini adalah sangat menarik jika kebiasaan menonton TV disertai pengawasan dari orang tua. Pengawasan bisa dimulai dari mengenal teman-teman anak, bersama-sama menonton di depan TV sekaligus memberikan penjelasan pada tontonan yang ditonton, membatasi tontonan TV dengan membuat kesepakatan bersama anak dalam batasan menonton TV. Sangat percuma jika kita batasi di rumah saja, dimana ada orang tua yang mengawasi. Bukankah tontonan dapat diakses dari mana dan kapan saja, lewat hp atau gadget yang bertebaran dan murah untuk dimiliki. Sekali lagi kepercayaan yang dibangun atas kesepakatan bersama orang tua dan anak dalam menonton tontonan dibutuhkan. Ingat,bukankah kalau orang tua sudah membuat kesepakatan dengan anak, maka orang tuapun harus memberikan contoh yang sesuai?.
Selain dari dalam diri penonton, akan lebih bijak dan arif bila lembaga penyiaran, menyiarkan program acara yang tidak saja mementingkan komersil belaka. Dengan kejadian kekerasan yang marak terjadi dikalangan pelajar, besar harapan saya lembaga penyiaran nasional dan Jambi (khususnya) dapat lebih kreatif untuk memproduksi siaran dengan memperhatikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang merupakan turunan dari Undang-undang penyiaran. Lembaga penyiaran dapat membuat program yang memberikan wadah buat pelajar dan ruang informasi dan pendidikan yang bermutu buat generasi muda. Selain itu tak kalah penting adalah peran serta masyarakat dalam mengawasi siaran televisi, jika dalam siarannya terdapat tontonan yang merugikan dan meresahkan masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan melalui Komisi Penyiaran Indonesia. **** Jambi Express
Penulis Novi Ariyani, S.Pd Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jambi Koordinator Bidang Kelembagaan
Cirebon – Hakekat media penyiaran berbeda dengan hakekat media cetak. Media penyiaran menggunakan frekuensi atau kanal yang dikenal sebagai sumber daya terbatas. Karena terbatas, frekuensi merupakan ranah publik yang dikelola oleh Negara demi kepentingan publik.
Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Idy Muzayyad menilai, jika memang frekuensi dipergunakan untuk kepentingan publik sudah seharusnya media penyiaran sesuai dengan fungsi yakni sebagai sarana informasi yang layak dan benar, berfungsi sebagai media pendidikan bagi masyarakat, sebagai media hiburan yang sehat.
“Media penyiaran juga berfungsi sebagai kontrol dan perekat sosial. Selain itu, media penyiaran berfungsi menjadi sarana bagi kebudayaan sekaligus ekonomi. Terkait fungsi media sebagai perekat sosial, janganlah menjadi media provokatif,” jelas Idy di depan para peserta sarasehan di kampus Universitas Swadaya Gunung Djati, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu, 16 Februari 2013.
Idy juga menyinggung soal pentingnya anak-anak dan remaja dilindungi dari tayangan berdampak buruk bagi mereka. Seringkali, para orangtua merasa aman jika anak-anak mereka berada dan menonton televisi. Padahal, tidak semua siaran yang ditonton menyajikan hal-hal yang aman bagi mereka. “Banyak hal-hal negatif yang dapat merasuki mereka,” katanya.
Pengaruh media khususnya media penyiaran sangat luar biasa terhadap masyarakat. Guna mencegah efek yang tidak diinginkan tersebut, pengembangan literasi media sangat penting bagi masyarakat. Ada tiga keuntungan jika masyarakat melek media yaitu masyarakat jadi memahami media yang benar, masyarakat pun dapat menyikapi media secara benar, lalu masyarakat akan memihak isi media yang benar.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq membenarkan jika isi siaran memiliki efek besar bagi kehidupan masyarakat. Karena itu, peranan masyarakat dalam mengawasi isi siaran dengan mendirikan asosiasi pemantauan dinilai penting sekaligus juga bentuk kepedulian mereka terhadap persoalan ini. “KPI tidak akan mampu mengawasi konten sendirian. Salah satu patner untuk itu adalah asosiasi pemantauan yang nanti membantu KPI,” katanya.
Mahfudz juga menyinggung soal banyaknya porsi tayangan hiburan yang disajikan ke masyarakat. Padahal, masyarakat juga butuh tayangan yang edukatif dan informatif. Selain itu, banyak konten yang sifatnya destruktif terhadap nilai-nilai atau norma yang ada di masyarakat.
Menurutnya, jika ini dibiarkan akan menghancurkan massage charakter building yang sedang dibangun. “Karena itu, KPI tidak boleh dibiarkan sendirian. Harus muncul kelompok-kelompok kritis yang nantinya bersinergi dengan KPI,” harapnya.
Hal senada juga disampaikan Dosen Fakultas Unswagati, M. Nuruzazaman. Menurutnya, masyarakat wajib dan penting mengontrol isi siaran. Pasalnya, jika isi siaran khususnya televisi dibiarkan tanpa kontrol akan berbahaya terutama efek buruk dari tayangan yang buruk. Red
(Jakarta) - Pengawasan terhadap isi siaran televisi merupakan amanat undang-undang sebagai bentuk penyelamatan generasi muda. Hal tersebut disampaikan oleh Samsul Rani, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Kalimantan Selatan dalam pembukaan acara Training of Trainer Literasi Media di Banjarmasin (26-28/9). Menurut Samsul, saat ini televisi bebas masuk ke ruang-ruang pribadi masyarakat, padahal tidak semua tayangan televisi tersebut layak ditonton dan dikonsumsi seluruh anggota masyarakat. Untuk itu, Samsul berharap ToT Literasi Media ini menjadi sarana yang tepat untuk mengetahui lebih detil rupa isi siaran televisi sesungguhnya. Selain itu, dari ToT ini pun, diharapkan peserta dapat tahu bagaimana seharusnya isi siaran televisi yang sehat.
Acara ToT Literasi Media ini diselenggarakan oleh KPI Pusat dengan mengikutkan peserta dari 16 KPID di wilayah timur Indonesia, serta perwakilan lembaga lokal yang ada di Banjarmasin. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto ikut menyampaikan Keynote Speech di hadapan peserta ToT.
Riyanto menyampaikan trend pertumbuhan teknologi saat ini menjadi dominan dan mempengaruhi karakteristik dunia penyiaran. Apalagi saat ini terdapat 2055 lembaga penyiaran yang sudah memiliki izin bersiaran di seluruh wilayah Indonesia. Karenanya dapat dibayangkan, persaingan seperti apa yang berlangsung dalam dunia penyiaran. Kita tentu berharap, persaingan ketat tersebut tidak membuat lembaga penyiaran menurunkan kualitas siaran demi mengejar keuntungan finansial semata, ujar Riyanto.
Literasi Media yang diadakan oleh KPI ini bertujuan untuk membantu memahami segala bentuk media. Dengan pemahaman tersebut, diharapkan masyarakat dapat bersinergi bersama KPI dalam mengawasi isi setiap tayangan di media penyiaran. “KPI tidak akan bosan untuk terus membangkitkan semangat sensorship mandiri pada masyarakat”, ujar Riyanto. Harapannya, literasi media ini memberikan sebuah life skill bagi masyarakat untuk melindungi diri dan keluarganya dari tayangan televisi yang merusak.
Masyarakat harus diajak bersikap selalu kritis terhadap media, ujar Riyanto. Karenanya dia berharap Literasi Media ini juga bisa mengajak peserta melakukan konstruksi informasi yang didapat dari media, utamanya televisi yang menjadi konsumsi sehari-hari lebih dari sembilan puluh persen masyarakat. Selain itu bagi Riyanto, seharusnya hanya nilai-nilai publik yang paling santun saja yang boleh muncul di media.
KPI sendiri, menurut Riyanto, terus melakukan pembelaan terhadap perlindungan anak, remaja dan keluarga, lewat regulasi yang dikeluarkan. Riyanto sadar sesungguhnya dampak paling besar dari siaran yang bermasalah, dirasakan pada perilaku anak dan remaja.
Tayangan ini menampilkan pernikahan anak usia dini secara paksa. Hal ini melanggar UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan: bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila wanita sudah mencapai 19 Tahun. Selain itu, dramatisasi poligami tokoh pria (39 Tahun) dengan tokoh anak perempuan jelas melanggar UU Perlindungan Anak yakni terkait Pedofilia diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002. Oleh karena itu, program/tontonan ini TIDAK LAYAK DITAYANGKAN DI SALAH SATU SALURAN TV NASIONAL