Palangkaraya- Jelang Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres), Lembaga Penyiaran (LP) sedang gencar menyiarkan berita politik. Namun beragam berita politik tersebut, banyak mendapatkan kritik masyarakat karena disinyalir kerap berpihak pada satu kelompok atau golongan politik tertentu.

Karenanya, LP semestinya proporsional menyiarkan berita politik agar benar-benar mampu menjadi sarana pendidikan politik bagi masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Danang Sangga Buwana, komisioner KPI pada kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Kualitas SDM Lembaga Penyiaran se-Kalimantan Tengah (28/10).

“KPI kini sedang bekerjasama dengan KPU dan Bawaslu menyusun aturan bersama terkait aturan kampanye politik di televisi dan radio. Pak Idy Muzayyad (wakil ketua KPI-red) selaku koordinator Desk Pemilu hingga saat ini sedang serius menggodok aturan tentang penyiaran Pemilu dibantu oleh tim hukum KPI,” kata Danang.

Selain itu, tambah Danang, KPI sedang melakukan finalisasi keputusan KPI khusus tentang pemilihan umum yang meliputi berbagai batasan iklan, larangan dan sanksi kepada lembaga penyiaran dalam konteks program tayangan Pemilu.

Dalam penyelesaikan aturan KPI tentang penyiaran pemilu ini, KPI juga melakukan koordinasi dan pendekatan persuasif kepada LP. Saat ini, kata Danang, KPI sedang gencar melakukan koordinasi dengan stake holder lembaga penyiaran terkhusus masalah siaran politik dan Pemilu ini, baik dengan cara mengunjungi dan mengundang mereka untuk bersama-sama membicarakan permasalahan program-program siaran politik yang berpotensi melanggar.

“Hal ini dilakukan KPI agar aturan yang nantinya akan disahkan, benar-benar mewakili kepentingan semua pihak. Tentu tidak hanya bagi lembaga penyiaran, melainkan juga keadilan bagi para peserta Pemilu maupun pendidikan politik bagi masyarakat,” pungkasnya. Red dari ZL

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.