Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta lembaga penyiaran memiliki visi yang jelas terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kontestasi  berbagai ideologi yang saat ini muncul di Indonesia dan secara tegas menyatakan diri anti terhadap dasar negara seharusnya tidak tampil di layar kaca. Hal tersebut terungkap dalam diskusi yang dilakukan KPI Pusat dengan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan MNC Group (12/9).

Pada pertemuan KPI Pusat dengan jajaran direksi Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, Ketua KPI Pusat Judhariksawan menyampaikan, TVRI sebagai sebuah lembaga negara memang memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan martabat bangsa. Untuk itu, KPI berharap dapat mengembangkan hubungan yang baik dengan TVRI, karena sama-sama mendapatkan amanah untuk menjaga keutuhan NKRI lewat dunia penyiaran.  

Pada kesempatan tersebut, Direktur Utama TVRI, Farhat Syukri yang juga didampingi Direktur Teknik TVRI Erina Tobing, dan jajaran direksi lainnya, menyampaikan beberapa masalah krusial yang dialami LPP ini dalam bersaing di industri penyiaran. Namun demikian baik TVRI ataupun KPI sama-sama bersepakat untuk memberikan perhatian khusus bagi daerah-daerah perbatasan negara, untuk dapat menjaga  rasa kebersamaan masyarakat di sana sebagai satu bangsa.

Sementara itu selain soal kebangsaan dan nasionalisme, dalam pertemuan antara KPI dengan jajaran MNC Group, muncul juga aspirasi agar KPI dipersiapkan untuk dapat mengatur seluruh konten media baik yang disebarkan lewat televisi dan radio seperti saat ini, ataupun lewat new media yang menggunakan medium selain frekuensi. Pengaturan konten seperti itu akan jauh lebih efektif dan memudahkan jika dilakukan oleh satu lembaga saja.

Pengaturan konten media dan iklan di internet, online, dan over the top television (OTT) ini sangat diperlukan. Mengingat praktek pemasangan iklan di media online sekarang, banyak dilakukan oleh perusahaan yang berbadan hukum bukan di Indonesia.  Sehingga pajak dan laba pendapatan tidak masuk ke dalam kas negara. Untuk itu, KPI diharapkan ikut ambil bagian dalam menangani masalah ini, selagi undang-undang penyiaran yang baru masih dalam tahap pembahasan.

Terkait dengan new media, menurut Judhariksawan, undang-undang penyiaran yang sekarang sebenarnya memberikan ruang untuk mengatur hal tersebut. Namun untuk mengimplementasikan hal tersebut, harus ada peraturan pelaksana yang dibuat oleh pemerintah.

Kepada jajaran MNC Group, Judha juga mengajak untuk menjadikan penyiaran sebagai sarana yang strategis dalam membangun bangsa.  “Dengan media yang ada sekarang, fungsi mencerdaskan bangsa harus dapat dirasakan semua elemen masyarakat”, ujarnya. Komisioner lain yang turut hadir dalam acara tersebut adalah Idy Muzayyad, Fajar Arifianto Isnugroho, Rahmat Arifin, Agatha Lily, Danang Sangga Buwana, dan Amiruddin. KPI sendiri mengagendakan pertemuan serupa dengan lembaga-lembaga penyiaran swasta yang bersiaran nasional pada waktu lain.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.