Jakarta – Menciptakan penyiaran yang sehat dan bermanfaat adalah cita-cita besar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Menggapai harapan tersebut tidak mudah karena banyak hal yang harus dibenahi dan dibuat dan itu tentunya tidak hanya oleh KPI sendiri.

Anggota KPI Pusat, Idy Muzayyad menilai, ada tiga aspek yang bisa mengarahkan tujuan tersebut sesuai harapan yakni pada level regulasi, level produksi dan level konsumsi. Menurutnya, dalam tiga level tersebut terdapat hal-hal yang berkaitan erat dengan tujuan dan cita-cita untuk menciptakan penyiaran yang sehat dan bermanafaat.

Saat ini, di level regulasi, posisi KPI dalam UU Penyiaran tahun 2002 tidak sebagai pemain utama karena ada regulator lain yang diberikan otoritas dalam menjalankan UU tersebut. Malahan, kata Idy, ada wacana yang menginginkan peran KPI makin sempit dalam perubahan UU Penyiaran yang saat ini sedang berjalan.

Di level produksi, KPI bukanlah lembaga seperti lembaga sensor film atau LSF yang bisa melakukan sensor terhadap isi siaran lembaga penyiaran. Namun demikian, isi siaran yang tidak pantas dapat diminimalisir dengan upaya bahwa setiap lembaga penyiaran wajib memiliki sensor internal atau internal sensorship. “Kita bisa mencegah itu karena kita mencantumkan pasal soal sensor internal dalam P3 dan SPS,” jelas Idy di depan peserta Pelatihan Pemantauan Isi Siaran di Hotel Grand Mercure, Rabu, 19 Juni 2013.

Selanjutnya pada level konsumsi. Menurut Idy, usaha yang patut dilakukan untuk dapat mencapai cita-cita tersebut adalah dengan terus memberi pendidikan atau literasi media pada masyarakat. Upaya ini dinilai mampu mengangkat selera publik menonton atau memilih tayangan yang baik dan bermanfaat buat mereka. Jika kondisi ini tercipta dengan sendiri isi siaran akan menyesuaikan dengan selera pasar yang sudah baik tersebut.

“Kita berusaha meningkatkan selera publik yang pintar dan cerdas. Bagusnya di level masyarakat sudah mulai timbul kesadaran seperti soal menetapkan waktu belajar dan melarang anak hanya menonton televise,” kata Idy.

Dalam kesempatan itu, Idy juga memaparkan beberapa hal mengenai tayangan pemilu dan agama. Hal yang penting dalam tayangan agama adalah isi siaran tidak boleh mempertentangkan antar agama. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.