Batu-Malang - Kesadaran organisasi masyarakat datang ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengadukan isi siaran bermasalah, dirasakan semakin meningkat.  Pengaduan publik yang sampai ke KPI Pusat pada tahun 2012 lalu pun tersebar cukup merata. Hal ini menunjukkan masyarakat semakin paham akan keberadaan KPI sebagai regulator penyiaran. Demikian disampaikan Ezki Tri Rezeki, Wakil Ketua KPI Pusat, saat memberikan materi dalam Training of Trainers (ToT) Literasi Media di Batu, Malang, Jawa Timur (28/2).


Namun demikian, menurut Ezki, Kpi juga perlu menyampaikan pada masyarkaat bahwa lembaga ini tidak bisa menghentikan sebuah program acara secara tetap, dan jugatidak bisa melarang seorang artis atau publik figur untuk tampil di televisi.  Saat ini, ujar Ezki, terobosan yang dilakukan KPI saat memutus sanksi terhadap sebuah program adalah tidak boleh membuat program sejenis tanpa ada perubahan.


Ezki juga menyampaikan bahwa masyarakat saat ini mulai “aware” dengan berita. Hal tersebut juga ditunjukkan dengan adanya peningkatan sanksi pada stasiun televisi berita, Metro TV dan TV One. Dalam data KPI, TV One diadukan masyarakat karena tayangan Indonesia Lawyers Club dan Apa Kabar Indonesia, sedangkan Metro TV diadukan karena tayangan Metro Hari Ini, dan semuanya berujung pada sanksi administratif.


Ezki mengakui ada wilayah abu-abu dalam tayangan jurnalistik yang sulit diambil keputusan tegas. “Sulit menentukan framing di televisi, dan tidak diatur dalam P3SPS”, ujar Ezki memberikan contoh. Untuk itu Ezki melihat salah satu solusinya adalah melibatkan masyarakat, terutama saat menangani pelanggaran atas tayangan jurnalistik. “Jadi lembaga penyiaran dapat mendengar langsung  keresahan dan protes masyarakat”. 


Atas maraknya aduan dan sanksi terhadap tayangan jurnalistik di televisi, muncul ide dari pembicara lainnya, Hikmat Darmawan, untuk menyertakan materi  etika jurnalistik dalam acara Literasi Media. Sehingga masyarakat juga mengetahui  regulasi  seperti apa yang akan melindungi hak-hak masyarakat saat ada masalah dalam tayangan jurnalistik di lembaga penyiaran.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.