Cirebon – Hakekat media penyiaran berbeda dengan hakekat media cetak. Media penyiaran menggunakan frekuensi atau kanal yang dikenal sebagai sumber daya terbatas. Karena terbatas, frekuensi merupakan ranah publik yang dikelola oleh Negara demi kepentingan publik.

Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Idy Muzayyad menilai, jika memang frekuensi dipergunakan untuk kepentingan publik sudah seharusnya media penyiaran sesuai dengan fungsi yakni sebagai sarana informasi yang layak dan benar, berfungsi sebagai media pendidikan bagi masyarakat, sebagai media hiburan yang sehat.

“Media penyiaran juga berfungsi sebagai kontrol dan perekat sosial. Selain itu, media penyiaran berfungsi menjadi sarana bagi kebudayaan sekaligus ekonomi. Terkait fungsi media sebagai perekat sosial, janganlah menjadi media provokatif,” jelas Idy di depan para peserta sarasehan di kampus Universitas Swadaya Gunung Djati, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu, 16 Februari 2013.

Idy juga menyinggung soal pentingnya anak-anak dan remaja dilindungi dari tayangan berdampak buruk bagi mereka. Seringkali, para orangtua merasa aman jika anak-anak mereka berada dan menonton televisi. Padahal, tidak semua siaran yang ditonton menyajikan hal-hal yang aman bagi mereka. “Banyak hal-hal negatif yang dapat merasuki mereka,” katanya.

Pengaruh media khususnya media penyiaran sangat luar biasa terhadap masyarakat. Guna mencegah efek yang tidak diinginkan tersebut, pengembangan literasi media sangat penting bagi masyarakat. Ada tiga keuntungan jika masyarakat melek media yaitu masyarakat jadi memahami media yang benar, masyarakat pun dapat menyikapi media secara benar, lalu masyarakat akan memihak isi media yang benar.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq membenarkan jika isi siaran memiliki efek besar bagi kehidupan masyarakat. Karena itu, peranan masyarakat dalam mengawasi isi siaran dengan mendirikan asosiasi pemantauan dinilai penting sekaligus juga bentuk kepedulian mereka terhadap persoalan ini. “KPI tidak akan mampu mengawasi konten sendirian. Salah satu patner untuk itu adalah asosiasi pemantauan yang nanti membantu KPI,” katanya.

Mahfudz juga menyinggung soal banyaknya porsi tayangan hiburan yang disajikan ke masyarakat. Padahal, masyarakat juga butuh tayangan yang edukatif dan informatif. Selain itu, banyak konten yang sifatnya destruktif terhadap nilai-nilai atau norma yang ada di masyarakat.

Menurutnya, jika ini dibiarkan akan menghancurkan massage charakter building yang sedang dibangun. “Karena itu, KPI tidak boleh dibiarkan sendirian. Harus muncul kelompok-kelompok kritis yang nantinya bersinergi dengan KPI,” harapnya.

Hal senada juga disampaikan Dosen Fakultas Unswagati, M. Nuruzazaman. Menurutnya, masyarakat wajib dan penting mengontrol isi siaran. Pasalnya, jika isi siaran khususnya televisi dibiarkan tanpa kontrol akan berbahaya terutama efek buruk dari tayangan yang buruk. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.