Potret Kualitas Siaran Televisi Program Berita di Indonesia
Penulis:
Ni Made Ras Amanda Gelgel
Alem Febri Sonni
Editor: Pinckey S. Putra
Deskripsi Fisik Buku: 15cm x 22 cm; X + 210 halaman
Publikasi pertama Desember 2022
Sinopsis:
Berita yang disajikan televisi kerap kali menjadi sebuah magnitudo yang besar dalam meraup pemirsa. Informasi aktual yang hadir di ruang siar masyarakat, juga memiliki tingkat kepercayaan yang lebih tinggi ketimbang berita dan informasi yang dapat diakses dari media lain, media sosial misalnya. Buku ini mengulas kualitas program siaran berita di stasiun televisi yang bersiaran secara jaringan di Indonesia. Kualitas dinilai dalam kegiatan Indeks Kualitas Program Siaran Televisi yang berlangsung sejak tahun 2015 dan bekerja sama dengan 12 Perguruan Tinggi di 12 kota di Indonesia. Buku ini juga mengutip prinsip-prinsip jurnalistik yang menjadi acuan dalam penilaian kualitas program berita.
Penyiaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, sebagai kegiatan komunikasi massa yang berperan sangat penting melakukan penyebaran informasi ke publik. Lembaga Penyiaran (Televisi dan Radio) telah ramai mengabarkan hasil pengumuman Direktorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Dirjen Kemenkes) Republik Indonesia, terkait risiko penggunan obat sirup kepada anak-anak. Sejak diumumkannya maklumat tersebut sebagai bagian dari informasi serta merta (segera disampaikan ke publik, sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik) sangat penting untuk segera sampai kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk apotek dan toko obat sebagai penyedia bahan tersebut.
Sesuai Surat Rekomendasi bernomor SR.01.05/III/3461/2022 perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal, Dirjen Kemenkes per tanggal 18 Oktober 2022 menyatakan dua poin himbuan penting ke publik sebagai bentuk kewaspadaan pemakaian obat sirup. Pertama terkait tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/ sirup, dan yang kedua menyebutkan seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. .Rekomendasi ini berlaku untuk semua obat sirup atau obat cair, dan bukan hanya paracetamol.
Ikatan Dokter Anak Indoneia (IDAI) melaporkan kasus gagal ginjal akut pada anak Indonesia yang dilaporkan terus bertambah akibat obat sediaan sirup. Sebagai alternatif, masyarakat bisa memakai bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, supositotia (anal), atau lainnya. IDAI juga mengingatkan jika anak terserang batuk pilek hingga demam, tidak langsung diberi obat. Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI (dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) mengatakan ada cara lain yang bisa dilakukan, salah satunya dengan kompres hangat di dahi. “Jadi kalau anak demam sebenarnya sedang ada proses peperangan dalam tubuhnya untuk mengusir virusnya. Bisa kita upayakan dengan kompres hangat dulu, jangan buru-buru kasih obat’, kata dr. Piprim.
Pasca pandemi Covid-19 membuat langkah antisipatif orang tua memberikan perlindungan terhadap penguatan imunitas dan vitalitas termasuk dalam kondisi batuk pilek yang dialami anak-anak, terkadang membuat perilaku memberikan obat khusunya yang dalam bentuk sirup menjadi meningkat. Obat sirup yang mengandung bahan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) sesuai hasil temuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) berasal dari empat bahan tambahan . Efek zat tersebut dapat menyebabkan urin mengalami pengkristalan. Bahkan masih terdeteksi walau pun pasien telah menjalani proses pencucian darah.
Harapannya lembaga penyiaran sebagai ujung tombak sarana penyambung informasi dan edukasi ke publik berperan aktif memberikan literasi bagi penggunaan obat dan makanan yang beresiko bagi kesehatan. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Program Standar Siaran (P3SPS) Pasal 61. Mmengamanatkan agar program siaran terkait iklan produk obat wajib menayangkan peringatan konsumen dengan panjang sekurang-kurangnya tiga detik untuk semua durasi spot sebagai bentuk antisipatif pemakaian segala jenis obat yang diiklankan, baik melaui televisi maupun radio. Karena tujuan iklan selain memperkenalkan produk maupun jasa kepada konsumen juga berperan untuk mempengaruhi dan memprovokasi pemirsa menggunakan produk tersebut.
Tindakan preventif menjadi penting untuk siaran iklan terkait obat dan makanan sebelum mendapatkan persetujuan terlebih dahulu, bukan hanya dari Lembaga Sensor Film (LSF) selaku regulator pengawasan isi video iklan yang akan dipublikasi ke pemirsa, tapi juga berkoordinasi dengan pihak terkait khususnya BPOM untuk iklan yang berkaitan dengan keamana penggunaan Obat dan Makanan. Selain itu, tentunya kita berharap juga, hadirnya kesadaran dan pemahaman yang tepat bagi khalayak terhadap perilaku menggunakan obat.
Dengan adanya kasus kematian pada anak akibat obat sirup tersebut, telah mengakibatkan korban hingga dua ratusan kasus dengan sebaran di 22 provinsi, menjadi kewajiban seluruh stakeholder terlibat aktif melakukan langkah preventif secara optimal.
BPOM terus mengawasi obat yang akan diregestrasi maupun yang telah mendapatkan izin edar. LSF menyortir bahan iklan secara proporsional sesuai standar sebelum mendapatkan izin tayang, KPI mengawasi tayangan iklan obat dan makanan agar sesuai standar program siaran yang disampaiakan lembaga penyiaran, serta peran masyarakat dalam melakukan peran aktif dalam mengawal siaran sehat agar terus bergulir secara dinamis, menuju pencerahan yang berkesinambungan di seluruh sektor sistem penyiaran mengawal kualitas program siaran. Sudah selayaknya dalam kondisi seperti ini menghadirkan iklan layanan masyarakat yang mengedukasi secara dini dan massif melalui lembaga penyiaran terhadap mitigasi epidemiologi obat dalam penyiaran. ***
Ditulis Oleh : Andi Muhammad Ilham, S.Si., M.Kes. (Komisioner KPID Sulawesi Selatan)
Konten lokal masih berwajah Janus. Janus dalam mitologi bangsa Romawi digambarkan sebagai dewa berwajah dua. Satu wajah menghadap ke depan, wajah yang lain menghadap ke belakang. Dalam konteks penyiaran, wajah depan menggambarkan asa mewujudkan konten lokal secara ideal, wajah belakang seolah menggambarkan konten lokal di daerah yang masih problematis.
Konten lokal dalam terminologi Standar Program Siaran (SPS), merupakan siaran dengan muatan lokal yang mencakup program siaran jurnalistik, program siaran faktual dan non faktual dalam rangka pengembangan potensi daerah setempat serta dikerjakan dan diproduksi oleh sumber daya dan lembaga penyiaran setempat.
Urgensi Konten Lokal
Urgensi lokalitas terhadap konten siaran diletakkan atas lima perspektif. Pertama, konten lokal sebagai amanah regulasi yang wajib ditunaikan. Kedua, konten lokal adalah gambaran wajah masyarakat di daerah. Ketiga, konten lokal berorentasi pengembangan potensi daerah. Keempat, konten lokal meneguhkan partisipasi kolektif dan Kelima, konten lokal mewujudkan pemberdayaan SDM lokal.
Sebagai amanah regulasi, konten lokal diatur melalui Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). SSJ mewajibkan televisi induk jaringan yang berpusat di Jakarta membangun stasiun lokal atau anggota jaringan di daerah agar dapat menjangkau seluruh wilayah. Anggota jaringan wajib memuat konten lokal sedikitnya 10%, (Permenkominfo 6/2021).
Di samping itu, konten lokal adalah manifestasi realitas sosial yang terjadi. Konten lokal cerminan objektif kondisi masyarakat di daerah. Wajah bahagia dan nestapa masyarakat hanya dapat kita rasa bersama melalui tayangan yang dihasilkan oleh narasi dengan spirit lokalitas. Sebagai institusi sosial, tanggung jawab lembaga penyiaran sejatinya melayani kepentingan masyarakat di mana ia berizin atau beroperasi.
Selanjutnya terkait pengembangan potensi daerah, konten lokal diarahkan untuk menggali kearifan budaya lokal dan mengekspos keunggulan daerah. Misi dan program pembangunan daerah perlu diedarkan secara masif dan intensif. Dalam konteks negara demokrasi dengan kondisi wilayah yang luas dan budaya yang beragam, kebijakan penyiaran yang berorientasi pada pengembangan penyiaran di daerah merupakan hal utama. Ini dilakukan untuk menjamin pengaturan dan penyelenggaraan media penyiaran yang berpihak pada kepentingan publik, terutama masyarakat di daerah-daerah (Berkowitz, 1984).
Kemudian dalam upaya meneguhkan partisipasi kolektif. Konten lokal wajib mengaktifkan dialog lintas sektor. Isu-isu penting yang bernilai dan menyangkut hajat kolektif diretas bersama oleh seluruh pemangku kepentingan di daerah. Konten lokal harus menjadi trigger yang menghubungkan pikiran dan perasaan seluruh elemen masyarakat agar berperan dalam berbagai persoalan serta kepentingan daerah.
Terakhir, konten lokal bervisi pemberdayaan SDM lokal. Salah satu yang paling esensial dari konten lokal adalah harus diproduksi dan dikerjakan oleh SDM lokal. Konsekuensi dari ketentuan tersebut dapat merangsang lahirnya bakat profesional yang bergerak di sektor penyiaran maupun industri konten. Di waktu yang sama tentu memberi manfaat ekonomi kepada pemilik ataupun pekerja media lokal.
Problematika Konten Lokal
Lantas bagaimana penerapan konten lokal saat ini? Secara umum ada sejumlah catatan terkait implementasi konten lokal di Kaltim.
Pada aspek kuantitas, ketentuan 10% konten lokal telah ditunaikan oleh seluruh lembaga penyiaran televisi berjaringan. Namun secara kualitas, konten lokal yang dihadirkan belum sepenuhnya ideal. Terutama jika dilihat dari beberapa aspek, seperti seringnya program/materi siaran yang ditayangkan secara re run atau berulang. Pengulangan materi siaran yang sama bisa terjadi 10 hingga 20 kali dalam sebulan. Ditambah masih terdapat materi siaran ditayangkan di luar jam produktif atau sebelum pukul 05.00.
Di samping itu, format siaran yang ditetapkan kerap inkonsiten dengan sebaran program yang disajikan. Mayoritas siaran televisi berjaringan di Kaltim menetapkan format siaran umum. Memilih format siaran atau genre dengan kategori umum berimplikasi pada penggolongan mata acara seperti berita, pendidikan/kebudayaan, agama, olah raga, hiburan dan musik harus mendapat kuota siaran secara proporsional. Materi siaran seyogianya ditampilkan secara variatif melalui mata acara yang beragam. Namun proporsionalitas tersebut kenyataannya belum terealisasi sebagaimana seharusnya.
Dari sisi aktualitas, masih terdapat konten siaran yang disiarkan merupakan produk lama, yang notabene diproduksi beberapa tahun silam. Sehingga nilai proximity dari siaran tersebut telah tereduksi dan kehilangan relevansi.
Dari aspek SDM, masih terdapat materi siaran yang dikelola di luar SDM lokal alias diproduksi oleh SDM pusat. Bahkan beberapa televisi berjaringan belum memiliki SDM lokal yang secara khusus direkrut guna memproduksi konten lokal. SDM lokal kerap difungsikan hanya sebagai operator atau penjaga menara.
Hal lain yang semakin melemahkan daulat publik tehadap konten lokal adalah terkait aspek kepemilikan. Merujuk data administrasi, hampir tidak ditemukan pengusaha lokal yang berstatus sebagai pemilik atau punya saham terhadap televisi berjaringan di daerah. Kalaupun ada perlahan telah diakuisisi oleh jaringan media berbasis di Ibu Kota yang pada gilirannya menggeser keberpihakan terhadap konten lokal.
Merajut Asa di Era Penyiaran Digital
Menyambut penyiaran digital, optimisme akan konten lokal kembali menyala. Hal tersebut didasari oleh keunggulan sistem digital yang dapat menghemat frekuensi. Satu frekuensi analog yang tadinya terbatas hanya untuk satu televisi, pada teknologi digital dapat menampung lebih dari 10 televisi.
Keberlimpahan frekuensi dalam sistem digital dinilai sebagai keniscayaan bertambahnya lembaga penyiaran baru. Hal ini berkelindan dengan semakin melimpahnya konten lokal yang dapat dinikmati oleh publik di daerah. Sumbangan konten lokal tersebut nantinya berasal dari lembaga penyiaran televisi publik/lokal, televisi komunitas, televisi swasta lokal dan televisi swasta berjaringan.
Meski begitu, menyambut era penyiaran digital harus disertai kesiapan agar proses transisi membawa manfaat sesuai yang diramalkan.
Dari sisi KPID menyiapkan pengawasan yang lebih kontekstual dan adaptif merupakan kebutuhan yang mendesak. Baik dari aspek SDM maupun teknologi pengawasan. Di samping itu demi terwujudnya konten lokal berkualitas perlu pemantapan melalui aspek regulasi, literasi dan survei.
Kita butuh regulasi yang lebih tajam dan terukur terkait konten lokal. Pemenuhan konten lokal bukan sekadar aspek kuantitas saja, tapi dimensi kualitas juga wajib terpenuhi. Melalui regulasi yang memadai diharapkan dapat menjawab berbagai praktik konten lokal yang bermasalah, semisal pengulangan siaran dan penayangan siaran yang telah usang. Sehingga konten lokal ke depan punya mutu yang bermakna bagi kehidupan masyarakat daerah.
Berikutnya, menggiatkan gerakan literasi media dengan strategi yang lebih membumi dan jaringan sekutu yang lebih luas. Literasi media selain mengedukasi juga perlu dirancang sebagai gerakan advokasi terhadap konten berbasis kebutuhan lokal. Dengan begitu partisipasi dan daya kritis masyarakat terhadap kualitas konten lokal terus bertumbuh.
Disamping itu, perlu mendorong peningkatan kualitas konten lokal melalui kegiatan survei/riset. Riset indeks kualitas isi siaran yang rutin digelar KPI Pusat perlu direplikasi di daerah. Evaluasi konten lokal melalui riset dengan parameter UU, P3SPS serta pelibatan jejaring publik yang konsen terhadap isu penyiaran merupakan kebutuhan. Hasil riset nantinya wajib menjadi acuan untuk perbaikan.
Bisa dibayangkan jika penyiaran digital hanya sekadar ritual alih tekhnologi tanpa disertai perubahan kualitas. Keragaman konten yang sejatinya berkah akan menjadi petaka bagi masyarakat daerah. Ruang publik menjadi semakin sesak dan cedera. Daulat publik terhadap penyiaran akhirnya sebatas utopia belaka.
Semoga era penyiaran digital membawa masyarakat daerah berdaulat dan bertuan di ranah penyiaran lokal. (Tulisan telah dimuat di Koran Disway Kaltim Tanggal 9 Agustus 2021)
Kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) di Tanah Air bukan hal baru, bahkan berkas aduan bertumpuk, baik yang disampaikan ke Kepolisian, Komnas Perempuan, maupun lembaga pemerhati nasib perempuan lainnya. Tumpukan aduan tersebut pun diindikasikan belum menggambarkan data sebenarnya. Kasus KDRT ibarat gunung es karena diprediksi masih banyak korban yang malu, takut, dan menganggap KDRT masalah privat (internal rumah tangga mereka).
Catatan tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melaporkan, jumlah kasus Kekerasan terhadap Perempuan (KtP) sepanjang tahun 2020 sebanyak 299.911 kasus dan pada 2021 sebanyak 338.496 kasus. Kasus yang dapat dianggap benar-benar KDRT karena ditangani oleh Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama sekitar 97% dari jumlah tersebut.
Banyaknya kasus KDRT, bahkan diindikasikan lebih banyak ketimbang yang tercatat Komnas Perempuan mengisyaratkan, Pemerintah harus lebih serius dalam menangani kasus-kasus tersebut. Adanya UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga tampaknya belum cukup menjadi pagar pelindung bagi kaum perempuan, khususnya para ibu rumah tangga. Hukuman jeruji besi pun yang acapkali dijatuhkan pada para pelaku belum dapat menebarkan ketakutan dan kejeraan. Buktinya, tindak KDRT masih tetap terjadi terus menambah tebal catatan buram nasib kaum perempuan.
KDRT Public Figure
Yang memilukan, nasib naas kaum perempuan dan kekejaman oknum kaum lelaki seringkali juga dimainkan oleh para public figure (pf), seperti artis dan aktor. Sejatinya mereka dapat mewadahi harapan ideal memberikan suri tauladan terbaik pada para fans-nya, bukan sebaliknya memberikan pembelajaran buruk. Tampaknya drama KDRT di film-film dan sinetron-sinetron, belum cukup jika tidak mereka mainkan dalam kehidupan nyata.
Seharusnya, para pf paham dengan ajaran Dramaturgis Ervin Goffman (1959) bahwa mereka harus pandai mengelola diri. Pada setiap front stage (panggung depan), mereka harus menampilkan sikap, pemikiran, dan perilaku yang positif. Karena penampilan front stage tidak hanya menyangkut citra diri mereka, tetapi juga berdampak pada perilaku publik, terutama fans mereka.
Apalagi, Teori Psikologi Modelling Miller dan Dollard (1941) pun menegaskan, sifat pembawaan manusia adalah perilaku meniru. Yang dalam pendekatan filsafat Aristoteles disebutkan mahluk mimesis. Manusia sejak lahir dianugerahi karakteristik untuk selalu meniru, sehingga karakter yang dimilikinya bukan karakter dirinya sejati, tetapi hasil perpaduan dengan lingkungan. Lingkunganlah yang membentuk jati diri manusia.
Pf merupakan subjek lingkungan paling dominan berpengaruh pada karakteristik seseorang, selain orang tua dan orang terdekat lainnya. Dari pf yang dikagumi; dibanggakan, dan dicintai, orang-orang belajar me-mimesis-kan dirinya, sehingga sikap, pikiran, dan perilakunya seperti, mirip, atau bahkan menjadi pf. Oleh karena itu, ketika sikap, pikiran, dan perilaku pf buruk, misalnya, menjadi pelaku KDRT, bukan hal yang mustahil berpengaruh pada perilaku publik.
Lebih 14 abad yang silam, Islam pun mengajarkan, dakwah bil hal (perilaku baik) lebih efektif ketimbang dakwah bil lisan. Untuk menguasai sekitar 25% populasi global penduduk dunia, Nabi Muhammad Saw. cukup 23 tahun bersyiar dengan lebih mengedepankan dakwah bil hal. Oleh karena itu, jumhur ulama mengategorikan, hadits yang merupakan sikap, pikiran, dan perilaku Muhammad Saw. menjadi sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an. Bahkan, Allah Swt. menegaskan dalam firmannya bahwa Nabi Muhammad Saw. sebagai uswah hasanah (suri teladan yang baik) bagi umatnya (QS.33: 21). Namun, Islam tidak mengajarkan manusia harus baik pada front stage saja dan boleh buruk pada back stage. Justru Islam mengajarkan jadi pribadi muslim yang kaffah, yakni berakhlak mulai menyeluruh, baik ketika berada pada front stage maupun back stage.
Sinergisitas Sanksi
Masih tingginya angka tindak KDRT di Indonesia dan di antaranya banyak dilakukan oleh pf, tidak hanya memerlukan keseriusan Pemerintah, tetapi juga peran serta semua pihak. Pemerintah harus merevisi peraturan perundang-undangan sehingga sanksinya teruji dapat menjerakan para pelaku. Selain itu, pihak Pemerintah pun harus masif mempublish betapa beratnya hukuman yang dijatuhkan pada pelaku KDRT, sehingga masyarakat mendapat literasi bahwa tindak KDRT bukan hanya menyangkut hubungan privat dalam keluarga, atau tindak pidana ringan, tetapi merupakan bagian dari tindak pidana berat yang sanksinya pun cukup berat.
Setiap warga negara, baik secara personal maupun institusi resmi harus ikut serta memberikan bobot bagi kejeraan sanksi untuk pelaku KDRT. Seperti halnya, inisiatif Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk mem-blacklist, para artis, aktor, talen, apalagi sudah menjadi public figure, untuk tampil di layar kaca. Kendati dalam UU Penyiaran atau pun P3-SPS tidak diatur secara tersurat, tetapi sebagai bentuk kepedulian terhadap korban KDRT, inisitif tersebut sangat positif.
Hukum sosial seperti itu terkadang lebih efektif ketimbang sanksi melalui penegakan hukum positif. Hukuman masyarakat terkadang lebih kejam ketimbang hukuman penjara. Namun, yang lebih baik keduanya bersinergi untuk menegakkan tujuan suci bahwa menghukum bukan untuk menyiksa, tetapi membuat jera, sehingga para pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat pun enggan, takut, dan berniat melakukan tindakan KDRT. ***
Oleh : Mahi M. Hikmat
Dosen Komunikasi Politik UIN Sunan Gunung Djati Bandung
Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Melalui Penyiaran
Ditulis oleh :
Andi Muhammad Abdi, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Prov. Kalimantan Timur
Anak adalah tunas peradaban. Eksistensi anak yang berdaya dan terlindungi merupakan investasi bagi kemajuan bangsa di kemudian hari. Dalam kaitan inilah penyiaran wajib berperan.
Dalam UU 32/2002 tentang Penyiaran, anak yang terdiri dari anak-anak dan remaja, ditempatkan sebagai khalayak khusus. Kekhususan ini yang mendasari agar isi siaran senyawa dengan perlindungan, pemberdayaan dan pemenuhan hak anak.
Konsep Pemberdayaan dan Perlindungan Anak
Dari sisi pemberdayaan, penyiaran wajib melayani pengembangan mental, intelektual dan spiritual anak. Anak dari latar berbeda, baik dari sisi gender, agama, etnis, serta anak berkebutuhan khusus, harus mendapat akses untuk mengekspresikan dirinya.
Lembaga penyiaran sejatinya memberi ruang yang memadai untuk menyokong pengembangan talenta, kreatifitas, imajinasi dan ragam potensi lainnya secara setara dan terarah.
Sehingga ironis jika terdapat lembaga penyiaran yang inheren tanggung jawab sosial memberdayakan anak, dalam praktiknya justru memosisikan anak sebagai objek komodifikasi. Baik dalam konstruksi narasi maupun pelibatan anak sebagai talent siaran.
Salah satu contoh, beberapa waktu yang lalu geger polemik sinetron "Suara Hati Istri: Zahra". Sinetron tersebut menuai kritik dari publik karena dinilai mengangkat soal perkawinan anak. Selain itu, pemeran utama yang berperan sebagai istri ketiga merupakan anak masih berusia 15 tahun.
Memberi akses pada pengembangan bakat anak satu sisi patut diapresiasi. Tetapi menempatkan anak dalam peran yang tidak sesuai batasan usia dan kematangannya tentu kontrproduktif dan salah kaprah terhadap peran pemberdayaan.
Adapun dari sisi perlindungan, anak wajib dilindungi karena posisi mereka terhadap tayangan sangat rentan. Anak belum memiliki daya tangkal dan kontrol diri serta batasan nilai. Dalam menonton kecenderungan anak bersifat pasif dan tidak kritis, akibatnya semua yang disaksikan dianggap nyata dan wajar. Anak sulit membedakan mana yang baik dan buruk, mana yang patut ditiru dan sebaiknya diabaikan (Rusdin Tompo, 2007)
Dalam penyiaran upaya perlindungan anak direpresentasikan melalui banyak norma dalam pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS). Mulai dari ketentuan pasal perlindungan kepada anak, program siaran tentang lingkungan pendidikan. Pelarangan dan pembatasan pada program seksualitas, kekerasan, mistik horor dan supranatural. Hingga Iklan dan program jurnalistik yang terdiri muatan kekerasan dan kejahatan, peliputan bencana serta pelibatan anak-anak dan remaja sebagai narasumber.
Lebih lanjut kewajiban perlindungan ditegaskan melalui program siaran dan mata acara yang diatur harus pada waktu yang tepat. Termasuk wajib mencantumkan atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
Diantaranya, klasifikasi P untuk siaran anak-anak pra sekolah usia 2-6 tahun, waktu tayang antara pukul 07.00-09.00 dan antara pukul 15.00-18.00. Klasifikasi A untuk siaran anak-anak usia 7-12 tahun, waktu tayang dari pukul 05.00-18.00. Dan klasifikasi R untuk siaran remaja untuk khalayak berusia 13-17 tahun, waktu tayang 05.00 hingga sebelum pukul 22.00 waktu setempat.
Upaya pemberdayaan dan perlindungan kepada anak semakin menemukan urgensinya dengan mengacu realitas kekerasan anak yang masih subur dalam ragam bentuk. Berdasarkan data Dinas Kependudukan Pemberdayaan Anak dan Perlindungan Perempuan (DKP3A) Prov. Kaltim, update kekerasan terhadap anak per 9 Juli 2021 sebanyak 119 kasus. Kekerasan anak paling dominan pada kekerasan seksual sebanyak 58 kasus, disusul kekerasan psikis 28 kasus, kekerasan fisik sebanyak 26 kasus. Serta kasus lainnya.
Sebelumnya, Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, telah mengafirmasi bahwa selama pandemi anak-anak banyak mengalami bentuk kekerasan. Senada dengan itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah mengungkapkan, eskalasi kekerasan anak selama pandemi merangkak naik. Kekerasan terbanyak didapati dari kedua orang tua, terutama oleh Ibu. Hal tersebut berdasarkan data survei terhadap 25.164 responden anak dan 14.169 orang tua yang dilakukan di 34 provinsi pada tahun 2020 lalu.
Peran Penyiaran
Kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun memberi dampak psikis yang menghambat tumbuh kembang mereka. Karena itulah insan penyiaran wajib berperan dalam mengedepankan kepentingan anak, baik dalam upaya perlindungan maupun pemberdayaan terhadap anak.
Pertama, Mengaktualkan fungsi penyiaran. Seluruh fungsi ideal penyiaran terutama sebagai sarana informasi dan edukasi harus diaktualkan. Investigasi dan penegakan hukum atas berbagai kasus anak harus diekspos secara optimal. Fungsi edukasi melalui ragam program siaran diarahkan untuk memberikan literasi terhadap berbagai hal yang mengancam eksistensi anak, misalnya dampak negatif media sosial.
Dalam peran edukasi juga dapat bertujuan untuk mempersuasi dan membentuk persepsi masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih peka, sadar dan peduli terhadap perlindungan dan pemberdayaan anak.
Kedua, Membangun kesadaran regulatif. Lembaga penyiaran dan seluruh industri konten wajib memahami aturan main berkaitan dengan anak. Agar konten siaran anak senafas dengan visi kebijakan dan berbagai peraturan yang ada. Peraturan yang dimaksud antara lain UU Penyiaran, UU Perlindungan Anak, UU Pornografi dan regulasi lain beserta peraturan turunannya terkait anak.
Di samping itu, dalam pra dan pasca produksi siaran penting melibatkan pandangan dari stakeholder yang konsen terhadap perlindungan anak. Di Kaltim, jejaring lembaga dan komunitas anak sangat beragam. Melibatkan mereka dalam kerja produksi konten siaran tentu akan menjadi keuntungan yang berharga. Harapannya program siaran yang ditelurkan sesuai mutu ramah anak dan jauh dari kesan eksploitasi serta pelanggaran.
Ketiga, Membangun pengawasan progresif. Paradigma pengawasan yang secara langsung dilakukan oleh KPID Kaltim maupun pengawasan partisipatif yang bertumpu pada aduan masyarakat harus naik level. Jika selama ini orentasi pengawasan diarahkan untuk melacak pelanggaran. Maka kerja pengawasan ke depan harus melampaui hal tersebut. Pengawasan siaran terkait anak mesti berdasarkan komitmen dan spirit pemberdayaan.
Program siaran harus merefleksikan kepentingan anak secara nyata. Isi siaran wajib bermuatan pemberdayaan anak yang mengarah pada upaya merangsang kreativitas, mengaktifkan imajinasi dan mengikat ide-ide penting dalam rangka mencerdaskan kehidupan anak. Manakala dalam pengawasan ditemukan program siaran (terutama bergenre anak) minus nilai pemberdayaan terhadap anak maka lembaga penyiaran tersebut wajib dievaluasi dan dilakukan pembinaan.
Mewujudkan pemberdayaan junto perlindungan terhadap anak sejatinya bukan sekadar perintah regulasi maupun tuntutan profesi. Melainkan didasari panggilan hati nurani dan kesadaran menyiapkan generasi pengabdi. Semoga anak Indonesia semakin terlindungi, berdaya dan berjaya. *