Daulat Konten Lokal di Era Penyiaran Digital

oleh: Andi Muhammad Abdi

 

Konten lokal masih berwajah Janus. Janus dalam mitologi bangsa Romawi digambarkan sebagai dewa berwajah dua. Satu wajah menghadap ke depan, wajah yang lain menghadap ke belakang. Dalam konteks penyiaran, wajah depan menggambarkan asa mewujudkan konten lokal secara ideal, wajah belakang seolah menggambarkan konten lokal di daerah yang masih problematis. 

Konten lokal dalam terminologi Standar Program Siaran (SPS), merupakan siaran dengan muatan lokal yang mencakup program siaran jurnalistik, program siaran faktual dan non faktual dalam rangka pengembangan potensi daerah setempat serta dikerjakan dan diproduksi oleh sumber daya dan lembaga penyiaran setempat. 

Urgensi Konten Lokal

Urgensi lokalitas terhadap konten siaran diletakkan atas lima perspektif. Pertama, konten lokal sebagai amanah regulasi yang wajib ditunaikan. Kedua, konten lokal adalah gambaran wajah masyarakat di daerah. Ketiga, konten lokal berorentasi pengembangan potensi daerah. Keempat, konten lokal meneguhkan partisipasi kolektif dan Kelima, konten lokal mewujudkan pemberdayaan SDM lokal. 

Sebagai amanah regulasi, konten lokal diatur melalui Sistem Stasiun Jaringan (SSJ). SSJ mewajibkan televisi induk jaringan yang berpusat di Jakarta membangun stasiun lokal atau anggota jaringan di daerah agar dapat menjangkau seluruh wilayah. Anggota jaringan wajib memuat konten lokal sedikitnya 10%, (Permenkominfo 6/2021).

Di samping itu, konten lokal adalah manifestasi realitas sosial yang terjadi. Konten lokal cerminan objektif kondisi masyarakat di daerah. Wajah bahagia dan nestapa masyarakat hanya dapat kita rasa bersama melalui tayangan yang dihasilkan oleh narasi dengan spirit lokalitas. Sebagai institusi sosial, tanggung jawab lembaga penyiaran sejatinya melayani kepentingan masyarakat di mana ia berizin atau beroperasi. 

Selanjutnya terkait pengembangan potensi daerah, konten lokal diarahkan untuk menggali kearifan budaya lokal dan mengekspos keunggulan daerah. Misi dan program pembangunan daerah perlu diedarkan secara masif dan intensif. Dalam konteks negara demokrasi dengan kondisi wilayah yang luas dan budaya yang beragam, kebijakan penyiaran yang berorientasi pada pengembangan penyiaran di daerah merupakan hal utama. Ini dilakukan untuk menjamin pengaturan dan penyelenggaraan media penyiaran yang berpihak pada kepentingan publik, terutama masyarakat di daerah-daerah (Berkowitz, 1984).

Kemudian dalam upaya meneguhkan partisipasi kolektif. Konten lokal wajib mengaktifkan dialog lintas sektor. Isu-isu penting yang bernilai dan menyangkut hajat kolektif diretas bersama oleh seluruh pemangku kepentingan di daerah. Konten lokal harus menjadi trigger yang menghubungkan pikiran dan perasaan seluruh elemen masyarakat agar berperan dalam berbagai persoalan serta kepentingan daerah. 

Terakhir, konten lokal bervisi pemberdayaan SDM lokal. Salah satu yang paling esensial dari konten lokal adalah harus diproduksi dan dikerjakan oleh SDM lokal. Konsekuensi dari ketentuan tersebut dapat merangsang lahirnya bakat profesional yang bergerak di sektor penyiaran maupun industri konten. Di waktu yang sama tentu memberi manfaat ekonomi kepada pemilik ataupun pekerja media lokal. 

Problematika Konten Lokal

Lantas bagaimana penerapan konten lokal saat ini? Secara umum ada sejumlah catatan terkait implementasi konten lokal di Kaltim. 

Pada aspek kuantitas, ketentuan 10% konten lokal telah ditunaikan oleh seluruh lembaga penyiaran televisi berjaringan. Namun secara kualitas, konten lokal yang dihadirkan belum sepenuhnya ideal. Terutama jika dilihat dari beberapa aspek, seperti seringnya program/materi siaran yang ditayangkan secara re run atau berulang. Pengulangan materi siaran yang sama bisa terjadi 10 hingga 20 kali dalam sebulan. Ditambah masih terdapat materi siaran ditayangkan di luar jam produktif atau sebelum pukul 05.00.

Di samping itu, format siaran yang ditetapkan kerap inkonsiten dengan sebaran program yang disajikan. Mayoritas siaran televisi berjaringan di Kaltim menetapkan format siaran umum. Memilih format siaran atau genre dengan kategori umum berimplikasi pada penggolongan mata acara seperti berita, pendidikan/kebudayaan, agama, olah raga, hiburan dan musik harus mendapat kuota siaran secara proporsional. Materi siaran seyogianya ditampilkan secara variatif melalui mata acara yang beragam. Namun proporsionalitas tersebut kenyataannya belum terealisasi sebagaimana seharusnya. 

Dari sisi aktualitas, masih terdapat konten siaran yang disiarkan merupakan produk lama, yang notabene diproduksi beberapa tahun silam. Sehingga nilai proximity dari siaran tersebut telah tereduksi dan kehilangan relevansi. 

Dari aspek SDM, masih terdapat materi siaran yang dikelola di luar SDM lokal alias diproduksi oleh SDM pusat. Bahkan beberapa televisi berjaringan belum memiliki SDM lokal yang secara khusus direkrut guna memproduksi konten lokal. SDM lokal kerap difungsikan hanya sebagai operator atau penjaga menara. 

Hal lain yang semakin melemahkan daulat publik tehadap konten lokal adalah terkait aspek kepemilikan. Merujuk data administrasi, hampir tidak ditemukan pengusaha lokal yang berstatus sebagai pemilik atau punya saham terhadap televisi berjaringan di daerah. Kalaupun ada perlahan telah diakuisisi oleh jaringan media berbasis di Ibu Kota yang pada gilirannya menggeser keberpihakan terhadap konten lokal. 

Merajut Asa di Era Penyiaran Digital

Menyambut penyiaran digital, optimisme akan konten lokal kembali menyala. Hal tersebut didasari oleh keunggulan sistem digital yang dapat menghemat frekuensi. Satu frekuensi analog yang tadinya terbatas hanya untuk satu televisi, pada teknologi digital dapat menampung lebih dari 10 televisi. 

Keberlimpahan frekuensi dalam sistem digital dinilai sebagai keniscayaan bertambahnya lembaga penyiaran baru. Hal ini berkelindan dengan semakin melimpahnya konten lokal yang dapat dinikmati oleh publik di daerah. Sumbangan konten lokal tersebut nantinya berasal dari lembaga penyiaran televisi publik/lokal, televisi komunitas, televisi swasta lokal dan televisi swasta berjaringan. 

Meski begitu, menyambut era penyiaran digital harus disertai kesiapan agar proses transisi membawa manfaat sesuai yang diramalkan. 

Dari sisi KPID menyiapkan pengawasan yang lebih kontekstual dan adaptif merupakan kebutuhan yang mendesak. Baik dari aspek SDM maupun teknologi pengawasan. Di samping itu demi terwujudnya konten lokal berkualitas perlu pemantapan melalui aspek regulasi, literasi dan survei. 

Kita butuh regulasi yang lebih tajam dan terukur terkait konten lokal. Pemenuhan konten lokal bukan sekadar aspek kuantitas saja, tapi dimensi kualitas juga wajib terpenuhi. Melalui regulasi yang memadai diharapkan dapat menjawab berbagai praktik konten lokal yang bermasalah, semisal pengulangan siaran dan penayangan siaran yang telah usang. Sehingga konten lokal ke depan punya mutu yang bermakna bagi kehidupan masyarakat daerah.  

Berikutnya, menggiatkan gerakan literasi media dengan strategi yang lebih membumi dan jaringan sekutu yang lebih luas. Literasi media selain mengedukasi juga perlu dirancang sebagai gerakan advokasi terhadap konten berbasis kebutuhan lokal. Dengan begitu partisipasi dan daya kritis masyarakat terhadap kualitas konten lokal terus bertumbuh. 

Disamping itu, perlu mendorong peningkatan kualitas konten lokal melalui kegiatan survei/riset. Riset indeks kualitas isi siaran yang rutin digelar KPI Pusat perlu direplikasi di daerah. Evaluasi konten lokal melalui riset dengan parameter UU, P3SPS serta pelibatan jejaring publik yang konsen terhadap isu penyiaran merupakan kebutuhan. Hasil riset nantinya wajib menjadi acuan untuk perbaikan.

Bisa dibayangkan jika penyiaran digital hanya sekadar ritual alih tekhnologi tanpa disertai perubahan kualitas. Keragaman konten yang sejatinya berkah akan menjadi petaka bagi masyarakat daerah. Ruang publik menjadi semakin sesak dan cedera. Daulat publik terhadap penyiaran akhirnya sebatas utopia belaka. 

Semoga era penyiaran digital membawa masyarakat daerah berdaulat dan bertuan di ranah penyiaran lokal. (Tulisan telah dimuat di Koran Disway Kaltim Tanggal 9 Agustus 2021)  

Penulis : Andi Muhammad Abdi

Jabatan : Komisioner KPID Kaltim

  

 

Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Melalui Penyiaran

Ditulis oleh : 

Andi Muhammad Abdi, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Prov. Kalimantan Timur

 

Anak adalah tunas peradaban. Eksistensi anak yang berdaya dan terlindungi  merupakan investasi bagi kemajuan bangsa di kemudian hari. Dalam kaitan inilah penyiaran wajib berperan. 

Dalam UU 32/2002 tentang Penyiaran, anak yang terdiri dari anak-anak dan remaja, ditempatkan sebagai khalayak khusus. Kekhususan ini yang mendasari agar isi siaran senyawa dengan perlindungan, pemberdayaan dan pemenuhan hak anak. 

Konsep Pemberdayaan dan Perlindungan Anak 

Dari sisi pemberdayaan, penyiaran wajib melayani pengembangan mental, intelektual dan spiritual anak. Anak dari latar berbeda, baik dari sisi gender, agama, etnis, serta anak berkebutuhan khusus, harus mendapat akses untuk mengekspresikan dirinya. 

Lembaga penyiaran sejatinya memberi ruang yang memadai untuk menyokong pengembangan talenta, kreatifitas, imajinasi dan ragam potensi lainnya secara setara dan terarah. 

Sehingga ironis jika terdapat lembaga penyiaran yang inheren tanggung jawab sosial memberdayakan anak, dalam praktiknya justru memosisikan anak sebagai objek komodifikasi. Baik dalam konstruksi narasi maupun pelibatan anak sebagai talent siaran. 

Salah satu contoh, beberapa waktu yang lalu geger polemik sinetron "Suara Hati Istri: Zahra". Sinetron tersebut menuai kritik dari publik karena dinilai mengangkat soal perkawinan anak. Selain itu, pemeran utama yang berperan sebagai istri ketiga merupakan anak masih berusia 15 tahun. 

Memberi akses pada pengembangan bakat anak satu sisi patut diapresiasi. Tetapi menempatkan anak dalam peran yang tidak sesuai batasan usia dan kematangannya tentu kontrproduktif dan salah kaprah terhadap peran pemberdayaan. 

Adapun dari sisi perlindungan, anak wajib dilindungi karena posisi mereka terhadap tayangan sangat rentan. Anak belum memiliki daya tangkal dan kontrol diri serta batasan nilai. Dalam menonton kecenderungan anak bersifat pasif dan tidak kritis, akibatnya semua yang disaksikan dianggap nyata dan wajar. Anak sulit membedakan mana yang baik dan buruk, mana yang patut ditiru dan sebaiknya diabaikan (Rusdin Tompo, 2007) 

Dalam penyiaran upaya perlindungan anak direpresentasikan melalui banyak norma dalam pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS). Mulai dari ketentuan pasal perlindungan kepada anak, program siaran tentang lingkungan pendidikan. Pelarangan dan pembatasan pada program seksualitas, kekerasan, mistik horor dan supranatural. Hingga Iklan dan program jurnalistik yang terdiri muatan kekerasan dan kejahatan, peliputan bencana serta pelibatan anak-anak dan remaja sebagai narasumber.  

Lebih lanjut kewajiban perlindungan ditegaskan melalui program siaran dan mata acara yang diatur harus pada waktu yang tepat. Termasuk wajib mencantumkan atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.

Diantaranya, klasifikasi P untuk siaran anak-anak pra sekolah usia 2-6 tahun, waktu tayang antara pukul 07.00-09.00 dan antara pukul 15.00-18.00. Klasifikasi A untuk siaran anak-anak usia 7-12 tahun, waktu tayang dari pukul 05.00-18.00. Dan klasifikasi R untuk siaran remaja untuk khalayak berusia 13-17 tahun, waktu tayang 05.00 hingga sebelum pukul 22.00 waktu setempat. 

Upaya pemberdayaan dan perlindungan kepada anak semakin menemukan urgensinya dengan mengacu realitas kekerasan anak yang masih subur dalam ragam bentuk. Berdasarkan data Dinas Kependudukan Pemberdayaan Anak dan Perlindungan Perempuan (DKP3A) Prov. Kaltim, update kekerasan terhadap anak per 9 Juli 2021 sebanyak 119 kasus. Kekerasan anak paling dominan pada kekerasan seksual sebanyak 58 kasus, disusul kekerasan psikis 28 kasus, kekerasan fisik sebanyak 26 kasus. Serta kasus lainnya. 

Sebelumnya, Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, telah mengafirmasi bahwa selama pandemi anak-anak banyak mengalami bentuk kekerasan. Senada dengan itu, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah mengungkapkan, eskalasi kekerasan anak selama pandemi merangkak naik. Kekerasan terbanyak didapati dari kedua orang tua, terutama oleh Ibu. Hal tersebut berdasarkan data survei terhadap 25.164 responden anak dan 14.169 orang tua yang dilakukan di 34 provinsi pada tahun 2020 lalu.

Peran Penyiaran

Kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun memberi dampak psikis yang menghambat tumbuh kembang mereka. Karena itulah insan penyiaran wajib berperan dalam mengedepankan kepentingan anak, baik dalam upaya perlindungan maupun pemberdayaan terhadap anak.

Pertama, Mengaktualkan fungsi penyiaran. Seluruh fungsi ideal penyiaran terutama sebagai sarana informasi dan edukasi harus diaktualkan. Investigasi dan penegakan hukum atas berbagai kasus anak harus diekspos secara optimal. Fungsi edukasi melalui ragam program siaran diarahkan untuk memberikan literasi terhadap berbagai hal yang mengancam eksistensi anak, misalnya dampak negatif media sosial. 

Dalam peran edukasi juga dapat bertujuan untuk mempersuasi dan membentuk persepsi masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih peka, sadar dan peduli terhadap perlindungan dan pemberdayaan anak. 

Kedua, Membangun kesadaran regulatif. Lembaga penyiaran dan seluruh industri konten wajib memahami aturan main berkaitan dengan anak. Agar konten siaran anak senafas dengan visi kebijakan dan berbagai peraturan yang ada. Peraturan yang dimaksud antara lain UU Penyiaran, UU Perlindungan Anak, UU Pornografi dan regulasi lain beserta peraturan turunannya terkait anak. 

Di samping itu, dalam pra dan pasca produksi siaran penting melibatkan pandangan dari stakeholder yang konsen terhadap perlindungan anak. Di Kaltim, jejaring lembaga dan komunitas anak sangat beragam. Melibatkan mereka dalam kerja produksi konten siaran tentu akan menjadi keuntungan yang berharga. Harapannya program siaran yang ditelurkan sesuai mutu ramah anak dan jauh dari kesan eksploitasi serta pelanggaran. 

Ketiga, Membangun pengawasan progresif. Paradigma pengawasan yang secara langsung dilakukan oleh KPID Kaltim maupun pengawasan partisipatif yang bertumpu pada aduan masyarakat harus naik level. Jika selama ini orentasi pengawasan diarahkan untuk melacak pelanggaran. Maka kerja pengawasan ke depan harus melampaui hal tersebut. Pengawasan siaran terkait anak mesti berdasarkan komitmen dan spirit pemberdayaan.  

Program siaran harus merefleksikan kepentingan anak secara nyata. Isi siaran wajib bermuatan pemberdayaan anak yang mengarah pada upaya merangsang kreativitas, mengaktifkan imajinasi dan mengikat ide-ide penting dalam rangka mencerdaskan kehidupan anak. Manakala dalam pengawasan ditemukan program siaran (terutama bergenre anak) minus nilai pemberdayaan terhadap anak maka lembaga penyiaran tersebut wajib dievaluasi dan dilakukan pembinaan. 

Mewujudkan pemberdayaan junto perlindungan terhadap anak sejatinya bukan sekadar perintah regulasi maupun tuntutan profesi. Melainkan didasari panggilan hati nurani dan kesadaran menyiapkan generasi pengabdi. Semoga anak Indonesia semakin terlindungi, berdaya dan berjaya. *

 

 

 

Menyiapkan Indonesia Cerdas Menghadapi Digitalisasi Penyiaran

Oleh Rizky Wahyuni*

 

UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja  yang disahkan Presiden RI 2 November 2020 menjadi milestone bagi perkembangan Industri Penyiaran Indonesia. Disahkannya Omnibuslaw tersebut mempertegas posisi Indonesia menuju penyiaran digital. Dalam UU 11/2020 amanah Digitalisasi Penyiaran pada pasal 60 A, berbunyi penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke teknologi digital. Inilah menjadi dasar hukum berlakunya migrasi penyiaran analog ke digital,  penerapannya paling lambat 2 tahun setelah disahkannya UU yakni pada November 2022 ditandai dengan Analog Switch Off (ASO). 

ASO adalah suatu peristiwa dihentikannya siaran analog dalam industri penyiaran untuk beralih ke teknologi siaran digital. ASO dapat dilakukan secara simulcast maupun melalui transmisi langsung. Simulcast sendiri merupakan singkatan dari simultaneous broadcast atau dalam bahasa Indonesia  adalah siaran simultan,  merupakan sebuah proses penayangan di radio/televisi/internet di beberapa media sekaligus dalam waktu yang relatif sama. Pengguna (end user) bisa menikmati tayangan yang disiarkan oleh seorang pemilik acara dalam waktu yang relatif sama dengan saat acara tersebut pertama kali tayang.

Jika dibandingkan dengan negara lain, Indonesia memang kategori lambat dalam penerapan digitalisasi. Kesepakatan Internasional Telecomunication Union (ITU) tahun 16 Juni 2006 Di Jenewa, 104 negara yang hadir dalam The Geneva Frequency Plan Agreement memberikan batas akhir siaran analog di seluruh dunia pada 17 Juni 2015. Negara Eropa dan Amerika sudah lebih dulu melakukan ASO. Belanda (2006), Swedia (2007), Finlandia (2007), German (2008), USA (2009), Jepang (2011), Korsel (2012), Brunei (2017), Singapura (2019), Malaysia (2019), Vietnam Thailand Myanmar (2020).

Sebenarnya wacana digitalisasi penyiaran di Indonesia memang bukan bahasan baru. Indonesia telah melakukan perencanaan alih teknologi secara bertahap sejak tahun 2007, dengan diterbitkannya Permenkominfo 07/PER/M.KOMINFO/3/2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia. Ujicoba teknologi penyiaran digital juga telah dilakukan dari tahun 2008 dan dilanjutkan dengan tahap penyiaran simulcast pada tahun 2012. Pemerintah juga mengeluarkan Permenkominfo 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) sebagai landasan formil percepatan digitalisasi. 

Sejumlah regulasi pun dikeluarkan oleh pemerintah. Permenkominfo 23/PER/M.KOMINFO/11/2011 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio 478 – 694 MHz, Permenkominfo 5/PER/M.KOMINFO/2/2012 tentang Standar Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free-To-Air). Termasuk menentukan pembagian zona melalui Permenkominfo 17 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Penetapan Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing. Namun,  karena dianggap tidak sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Mahkamah Agung (MA) melalui PTUN pada 5 Maret 2015 membatalkan 33 Kepmen Kominfo.

Meskipun MA membatalkan landasan formil penyiaran digital di Indonesia pada tahun 2015, Pemerintah tetap terus melakukan persiapan migrasi sistem penyiaran analog ke digital sembari menunggu revisi UU 32/2002 tentang penyiaran. Mendukung aplikasi siaran televisi digital terbit Permenkominfo No. 5 Tahun 2016 tentang Uji Coba Teknologi Telekomunikasi, Informatika dan Penyiaran. Pada 27 Juni 2019, Pemerintah kembali mengeluarkan Permenkominfo 3 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penyiaran Simulcast Dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital. Hingga akhirnya melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja  Digitalisasi Penyiaran di Indonesia memiliki payung hukum jelas berupa Undang-Undang. 

Konsekuensi dari diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2020 adalah Analog Switch Off (ASO). Siaran yang selama ini menggunakan sistem analog teresterial akan dihentikan dan seluruhnya beralih ke siaran digital teresterial pada saat ASO. ASO merupakan tanda migrasi siaran digital atau digitalisasi penyiaran. Secara sederhana, digitalisasi penyiaran dapat dijelaskan sebagai proses pengalihan dan kompresi sinyal analog menjadi kode biner. Teknologi ini menawarkan kemungkinan pengaturan frekuensi yang lebih efisien ketimbang teknologi analog. Efisiensi penggunaan pita frekuensi menjadi digital advantege dari peralihan analog ke digital. 

Efisiensi penggunaan frekuensi menjadi salah satu keuntungan multiplier effect. Saat ini Indonesia menggunakan pita frekuensi 700 MHz.  Analog teresterial menggunakan panjang pita sebanyak 328 MHZ, sementara jika menggunakan siaran digital maka panjang frekuensi yang digunakan hanya 176 MHZ, sisa frekuensi sepanjang112 MHz dapat digunakan untuk keperluan lain. Pemanfaatan sisa pita frekuensi dapat diperuntukkan bagi kebencanaan, internet, pendidikan, penerbangan, bisnis telekomunikasi dan sebagainya. Dengan begitu pemanfaatan ini akan juga meningkatkan digital deviden, memungkinkan pengalokasian spektrum frekuensi untuk penyelenggaraan internet kecepatan tinggi (broadband), termasuk pengembangan 5G dan industri 4.0 yang akan menghasilkan keuntungan bagi Negara. 

Perhitungan efisiensi penggunaan frekuensi modul analog lebar pita frekuensi 8 MHz memancarkan 1 siaran, sementara pada Modul digital 8 MHz memancarkan 5 siaran TV kualitas High Definition atau 13 siaran TV kualitas Standar Definition. Dengan begitu Siaran dengan resolusi HDTV dapat dipancarkan secara efisien. Dengan adanya HDTV tentu kualitas siaran lebih baik, interferensi, suara/atau gambar rusak, berbayang yang terjadi pada siaran analog dapat diminimalisir. Kemampuan transmisi audio, video, data sekaligus dapat dilakukan secara bersamaan. Dan yang pasti disiarkan secara Free to Air (FTA) alias gratis. Masyarakat juga tidak perlu mengganti TV tabungnya dengan menggunakan antena UHF hanya perlu menambah  penggunaan STB (set top box). 

Manfaat tidak kalah penting didapat dari penghematan frekuensi ini adalah akan munculnya multichannel dalam penyiaran Indonesia. Pemerintah telah menetapkan 8 pengelola multifleksing (Multiflekser) di Jakarta; RCTI, SCTV, TRANS TV, TV ONE, RTV, BERITA SATU, METRO TV dan TVRI. Jika satu pengelola Mux  menggunakan modul digital  memancarkan 5 siaran TV (HD) atau 13 siaran TV (SD) maka setidaknya minimal ada 40 channel HDTV dan 104 SDTV di Wilayah Layanan DKI Jakarta saja. Dengan bertambahnya channel saat ASO nanti tentu akan menghadirkan multi progam siaran yang lebih segmented dengan jenre tertentu. Konsekuensi ini akan menjamin hadirnya diversity cotent dan diversity ownership seperti amanah UU 32/2020.

Menyiapkan Indonesia cerdas

Saat ini Indonesia tengah mempersiapkan ASO dilaksanakan secara bertahap. Pemerintah membagi 4 tahapan ASO tahap 1 (30 Juni / 17 Agustus 2021), tahap 2 (31 Desember 2021 / 31 Maret 2022), tahap 3 (30 Juni 2022 / 17 Agustus 2022), tahap 4 (2 November 2022). Tahapan tersebut dilakukan secara bertahap untuk tingkat kesiapan regulasi, infrastruktur dan masyarakat.  Mengingat roadmap penyiaran Idnonesia yang begitu padat. Terdapat siaran TV analog di 221 Kab/Kota di Indonesia yang tengah dipersiapkan multipleksing TV digital dan terdapat 728 Lembaga Penyiaran TV analog yang harus dimigrasikan ke digital. 

Tahap pertama ASO sendiri dilakukan di 11 wilayah layanan yakni Jabodetabek, Bandung, Jogja-Solo, Semarang, Surabaya, Medan, Banda Aceh, Banjarmasin, Samarinda, Tarakan, Serang dan 1 wilayah layanan Batam sebagai wilayah prioritas perbatasan negara. DKI Jakarta termasuk wilayah layanan IV akan memasuki tahap 1 ASO 30 Juni / 17 Agustus 2021.  Berdasarkan data KPID DKI Jakarta TV Digital baru yang sudah ber IPP tetap diantaranya Nusantara TV, Tempo TV (MUX TVRI), CNN dan CNBC (MUX TRANS TV), Berita Satu TV dan Magna TV (Metro TV). 

Kominfo sebagai Kementerian yang menggawangi Digitalisasi ini mertimbangan bertahapnya pelaksanaan ASO juga dikarenakan kepadatan penyiaran televisi di kota-kota “Nielsen” terutama di pulau Jawa, sehingga perlu tahapan rechanneling se-efisien mungkin. Serta pertimbangan tingkat kesiapan masyarakat dan akses terhadap perangkat STB/TV digital yang berbeda. 
Dalam pelaksanaan ASO nanti sekurang-kurangnya 66% rumah tangga (setara 44.5 juta rumah tangga) akan terdampak ASO.  Sehingga pemerintah perlu mempersiapakan semaksimal mungkin pelaksanaan Digitalisasi Penyiaran.

Dalam menghadapi Digitalisasi Penyiaran penulis menyarankan agar masyarakat Indonesia mempersiapkan ke-CERDAS-an. Cerdas sendiri merupakan akronim dari Cermat, Empati, Responsif, Disiplin, Aktif, Selektif (CERDAS). Sebuah tindakan yang dapat dilakukan dalam merespons sebuah perubahan. Dalam Digitalisasi setidaknya terdapat 3 unsur/pihak dipersiapkan menjadi cerdas; Pemerintah, Lembaga Penyiaran / Pelaku Usaha Penyiaran dan Masyarakat. Sementara sebagaimana fungsi tugas menjadikan KPI sebagai lembaga kuasi negara  (State Auxalary Bodies) bertanggungjawab pada tiga kepentingan sekaligus dalam penyiaran digital ini memastikan semua unsur terlibat setidaknya lebih CERDAS dalam menghadapi digitalisasi penyiaran. 

Pertama, Pemerintah CERDAS.  Dalam mengeluarkan regulasi turunan UU 11/2020 pemerintah mesti Cermat dan Empati agar dapat menjamin keadilan dan baik bagi semua unsur yang terlibat dalam digitalisasi ini. Terutama regulasi yang mendorong masyarakat sebagai produsen konten penyiaran digital bukan hanya sebagai pasar dari siaran digital. Pemerintah harus Responsif dalam  mekanisme perizinan termasuk mengatur mekanisme kerja sama pengelolaan multiplekser, baik bagi Lembaga Penyiaran Publik (LPP),  Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), atau lembaga penyiaran khusus, agar dapat menjamin prinsip kesetaraan dan keadilan ditujukan bagi kepentingan Bangsa dan Negara.

Selain itu, KPI sebagai bagian dari pemerintahan, sebagai regulator, wajib melalukan penyesuaian regulasi pengawasan. KPI harus Responsif terhadap perkembangan teknologi dan perkembangan digitalisasi penyiaran, mengakomodirnya dalam revisi  P3SPS (Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) terbaru. Selain itu KPI harus juga Aktif mempersiapkan Sistem Infrastruktur pengawasan dan peningkatan kapasitas SDM pengawasan baik di KPI Pusat maupun KPID. Saat ini pengawasan yang dilakukan KPI dan KPID berbasis Pengawasan langsung dan partisifatif. Kedepan dengan banyaknya konten siaran selayaknya AI (artifisial intelligent) diterapkan dalam metode pengawasan langsung. KPI juga harus Disiplin dan Aktif dalam melakukan pengawasan penyiaran dan mendorong Lembaga Penyiaran melakukan pengawasan internal. Tentu saja  dukungan pemerintah dalam mempersiapkan infrastruktur pengawasan yang lebih modern dan berteknologi tinggi sangat diperlukan oleh KPI dan KPID sebagai bagian dari upaya menjaga Indonesia melalui penyiaran. 

Kedua, Lembaga Penyiaran / Pelaku Usaha Penyiaran CERDAS.  Dalam menghadapi migrasi analog ke teresterial digital LP harus Responsif dalam mempersiapkan perubahan teknologi dan infrastruktur dengan baik sehingga saat ASO semua siaran sudah siap ditransmisikan melalui DVB-T2 (Digital Video Broadcasting – Second Generation Terrestrial) atau sejenisnya. Multiflekser terutama harus lebih Aktif mempersiapkan infrastruktur yang dibutuhkan dalam mentransmisikan siaran digital hingga menjangkau seluruh wilayah layanan di Indonesia. Diharapkan dengan adanya digitalisasi ini tidak ada lagi area  blank spot. Sehingga masyarakat mendapatkan jaminan hak atas informasi sebagaimana diamanahkan UUD. Dalam hal membangun persaingan usaha yang sehat Multiflekser harus membuka akses pemanfaatan kepada penyelenggara telekomunikasi atau penyiaran melalui kerja sama yang adil, wajar dan nondiskriminasi.  

Selain itu, Lembaga Penyiaran / Pelaku Usaha Penyiaran harus lebih aktif dalam mensosialisasikan digital advantage kepada masyarakat sehingga masyarakat siap saat pelaksanaan ASO tahun 2022 nanti. LP wajib Cermat dalam menyuguhkan tayangan, Empati terhadap dampak tayangan yang dihasilkan, Responsif dalam perbaikan kualitas siaran, Disiplin melakukan kontrol internal (sensor mandiri), Aktif dalam peningkatan kualitas siaran dan Selektif dalam menyuguhkan konten siaran. Program siaran yang dihadirkan tidak hanya unsur hiburan tapi wajib memiliki muatan edukasi, keberagaman dan menjunjung tinggi persatuan kesatuan bangsa. Tak kalah penting LP harus Aktif mempersiapkan SDM Penyiaran yang berkualitas demi menunjang siaran yang sehat dan berkualitas untuk masyarakat.

Ketiga, Masyarakat CERDAS. Masyarakat harus Responsif terhadap alih teknologi, penting diberikan akses informasi tentang digitalisasi.  Dalam digitalisasi masyarakat akan mendapatkan manfaat paling besar. Manfaat yang dirasakan yakni mendapatkan kualitas siaran yang lebih baik dan beragamnya konten siaran. Untuk itu, masyarakat harus dibekali diri dengan edukasi, menjadi penting penguatan kapasitas masyarakat melalui literasi. Dengan adanya edukasi dan literasi masyarakat akan lebih Cermat dalam memilih tayangan, Empati terhadap dampak tayangan, Disiplin tidak hanya waktu tapi juga kualifikasi tayangan, Aktif dalam melaporkan potensi pelanggaran siaran dan Selektif dalam memilih program siaran akibat dari beragamnya channel ditawarkan oleh LP Digital. 

Menunjang penerimaan siaran digital di masyarakat selain informasi dan edukasi, perlu juga diberikan perangkat penunjang digitalisasi. Set up box (STB) / TVD disediakan oleh Pemerintah dan Pelaku Usaha sebagai komitmen pada percepatan digitalisasi dapat segera dilakukan. Terutama bagi masyarakat kurang mampu. Sehingga alih teknlogi ini tidak memberatkan masyarakat.  Disisi lain,  Digitalisasi menguntungkan masyarakat melalui digital deviden yang dapat dimanfaatkan untuk membuka peluang usaha berbasis digital, termasuk industri kreatif. Peluang ini dapat diambil oleh masyarakat selain sebagai konsumen siaran digital juga dapat berperan Aktif sebagai produsen siaran (content creator) maupun SDM yang mengisi industri penyiaran digital. Utamanya  dalam menciptakan siaran-siaran yang baik dan berkualitas, terutama mengangkat konten lokal. 

Indonesia menyongsong Digitalisasi Penyiaran pada tahun 2022 tentu tidak hanya sekadar dimaknai sebagai peralihan teknologi semata. Hadirnya diversity of cotent dan diversity of ownership dalam penyiaran digital ke depan tentu juga dimaknai sebagai upaya pencerdasan seluruh masyarakat Indonesia, baik bagi Pemerintah, Masyarakat maupun bagi Lembaga Penyiaran / Pelaku Usaha Penyiaran. 

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran juga tidak lepas dari tantangan mencerdaskan masyarakat melalui migrasi penyiaran digital ini. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diamanahkan UU sebagai regulator penyiaran di Indonesia berdasarkan UU 32/2002 menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia,  membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran,  membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait. 

Tugas KPI lainnya, memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang. Kemudian menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran. Serta melakukan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran. Tugas-tugas inilah yang harus menjadi landasan tanggung jawab KPI berada pada 3 unsur kepentingan (Pemerintah, Lembaga Penyiaran / Pelaku Usaha dan Masyarakat) dalam peran mempersiapkan serta mengawal Indonesia CERDAS menghadapi Penyiaran Digital. Semoga !

 

Rizky Wahyuni 

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPID)

Provinsi DKI Jakarta

*tulisan ini telah dimuat di koran infoindonesia.id dengan judul yang sama pada 3 April 2021.

 

PENYIARAN MEDIA EDUKASI KEBENCANAAN

oleh : Rizky Wahyuni*

 

Siklon tropis Seroja terjadi di Indonesia memicu terjadinya bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) awal April 2021. Minggu 4 April 2021 dini hari, terjadi peristiwa banjir bandang, tanah longsor, hingga, pohon tumbang di sejumlah wilayah. Kapal motor penumpang (KMP) berukuran cukup besar bahkan tenggelam akibat terombang-ambing ombak saat cuaca ekstrem terjadi. Setidaknya saat tulisan ini dibuat ada 128 orang tewas, 71 orang lainnya hilang dan 8.424 orang mengungsi.

Tahun 2021, meski baru dimulai kita disuguhkan dengan pemberitaan tentang musibah dan bencana silih berganti terjadi di Indonesia. Berbagai peristiwa beruntun terjadi peristiwa banjir di Kalimantan Selatan, longsor di Sumedang Jawa Barat, gempa di Majene Sulawesi Barat hingga jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sebanyak 1.030 bencana alam terjadi di Indonesia mulai dari 1 Januari hingga 4 April 2021.

Bencana sendiri diartikan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 mendefinisikan bencana terdiri dari bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.

Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor. Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Dan, bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Bencana yang terjadi di tahun 2021 kebanyakan adalah bencana hidrometeorologi atau bencana yang terjadi sebagai dampak dari fenomena meteorologi/alam. Bencana banjir menjadi peristiwa bencana alam yang paling mendominasi. BNPB mencatat bencana banjir terjadi 446 kali, puting beliung 258 kejadian, tanah longsor 207 kali. Kemudian, karhutla terjadi 89 kali, gempa bumi 16 kali, gelombang pasang dan abrasi 13 kali, dan kekeringan 1 kali. Menyebabkan 282 orang meninggal dunia, 4.355.049 terdampak dan mengungsi, 13 orang hilang serta 12.450 orang mengalami luka-luka. Menyebabkan 55.404 rumah rusak, 1.715 fasilitas rusak, 292 kantor dan 119 jembatan juga dilaporkan rusak.

Kejadian bencana sering terjadi di Indonesia karena a Indonesia berada pada Cincin Api Pasifik atau lingkar api pasifik (ring of fire). Keberadaan tersebut menjadikan Indonesia menghadapi resiko bencana alam seperti  letusan gunung berapi, gempa bumi, banjir dan tsunami. Menurut Prasetya dkk., (2006) berdasarkan catatan para ahli, sebanyak 81% gempa bumi besar terjadi di lintasan Cincin Api Pasifik ini. Sehingga tidak heran hampir setiap tahun diheaddline pemberitaan media massa kita selalu menyaksikan kejadian bencana silih berganti. 

Media penyiaran dalam kebencanaan

Dengan banyaknya kejadian bencana terjadi, media penyiaran masih dapat diandalkan menjadi media penyampai informasi kebencanaan.  Informasi disampaikan dapat mencakup prabencana berupa informasi prakiraan, terutama bencana yang dapat diprediksi seperti disebabkan oleh iklim (hidrometerologi) seperti angin puting beliung, hujan, banjir, dan lainnya. Disampaikan BNPB bahwa berkaitan dengan iklim, maka bencana tersebut bisa diprediksi. Sehingga langkah antisipasi sudah dapat disiapkan sebagai bagian dari edukasi prabencana.

Selain itu media penyiaran juga menjadi media yang sigap dalam menyampaikan terjadinya bencana dan saat tanggap darurat. Media penyiaran baik televisi dan radio setiap terjadi bencana sesegera mungkin memberitakan. Melalui breaking news, sekilas info maupun running text terutama televisi yang mengudara selama 24 jam memberikan informasi akan terjadinya bencana dimanapun berada dipenjuru tanah air. Pada kondisi pascabencana, media penyiaran tidak lepas dalam mengawal melalui pemberitaan maupun liputan khusus dilakukan.  Memastikan upaya cepat dan tepat pemerintah dalam mengatasi kejadian. 

Meskipun saat ini sumber informasi masyarakat semakin banyak, seperti media online dan media sosial. Namun, masyarakat masih tetap menunggu informasi disampaikan media penyiaran baik televisi maupun radio sebagi informasi valid terutama untuk mendapatkan update secara audio visual. Hidajanto Djamal & Andi Fachruddin (2013) mengatakan hal tersebut kerena media penyiaran mempunyai karakteristik yang unik atau spesifik dibandingkan dengan media cetak atau media massa lainnya. Melalui media penyiaran, informasi dapat diterima pemirsa secara langsung atau biasa disebut dengan real time atau live. Semua kejadian atau peristiwa dapat secara langsung pada saat yang sama didengar/dilihat oleh pendengar/pemirsa dengan cakupan populasi yang sangat luas dan efektif. 

Data Nielsen mengungkapkan bahwa penonton televisi masih pada urutan pertama dalam daftar konsumsi media masyarakat. Baru urutan berikutnya media sosial dan internet. Untuk itu peran media penyiaran dalam  penyiaran kebencanaan baik prabencana, tanggap darurat maupun pascabencana masih sangat relevan dibutuhkan masyarakat. Terutama dalam memberikan edukasi kebencanaan.

Dalam peran kebencanaanya media penyiaran memiliki berbagai fungsi dan peran. Penulis  membagi peran media penyiaran dalam kebencanaan setidaknya menjadi 4 bagian:

Pertama, sebagai sumber informasi cepat dan akurat.  Peran media penyiaran efektif dalam penyampaian penyebaran informasi kebencanaan. Dengan kekuatan 728  jumlah lembaga penyiaran swasta (LPS) televisi yang tersebar di 34 provinsi  (Data Sistem Informasi Manajemen Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran (SIMP3) Kominfo, 2020 ), serta lebih dari 3000 radio yang tersebar di Indonesia. Ditambah dengan Biro maupun kontributor disetiap daerah. Menjadikan media penyiaran sebagai media yang dapat dengan cepat dan sistematis menyampaikan informasi menjangkau hingga kepelosok desa di Indonesia. 

Kecepatan informasi sampai ke masyarakat tentu dibarengi dengan akurasi atau kebenaran sumber informasi. Media penyiaran harus menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Sangat besar pertaruhan media penyiaran jika memberikan informasi salah atau keliru karena langsung dapat diverifikasi kebenarannya oleh publik. Untuk itu, informasi disampaikan harus selalu benar berdasarkan fakta, merujuk pada sumber informasi dari intansi berwenang maupun dari posko-posko resmi pemerintah. Ini menjadi pembeda dengan media sosial yang kadang menyampikan informasi bukan dari pihak berwenang bahkan hanya mengandalkan informasi sekilas belum tentu valid atau hoax.

Selain sepat dan akurat, tidak kalah penting adalah pemahaman kebencanaan oleh awak media atau tim liputan di lapangan maupun di studio dalam penyiaran kebencanaan. Tingkat pemahaman awak media akan sebuah bencana menjadikan informasi yang disampaikan tidak hanya sekadar benar tapi juga memiliki rasa empati terhadap sebuah bencana yang terjadi. 

Kedua, sebagai media early warning system (EWS) terintegrasi. Anda pernah melihat di layar TV anda tiba-tiba muncul tulisan “…telah terjadi gempa pada pukul…. yang berpotensi tsunami di wilayah...” diikuti suara dengungan semacam sirine?  Itu merupakan salah satu early warning system terintegrasi yang pernah dilakukan oleh televisi  di Indonesia.  Hal tersebut mengacu pada Permen Kominfo RI No. 20/P/M.KOMINFO/8/2006 tentang Peringatan Dini Tsunami melalui lembaga penyiaran di seluruh Indonesia menyatakan bahwa ‘’Media berkewajiban menyiarkan informasi potensi terjadinya bencana sebagai STOP PRESS dalam waktu sesingkat-singkatnya tanpa ditunda sejak informasi diterima oleh BMKG’’. 

Dalam hal bencana alam seperti gempa bumi dan tsunami televisi dan radio memegang peran sangat besar dalam menyampaikan peringatan dini ke masyarakat. Sepersekian detik setelah informasi diterima dari BMKG media penyiaran harus menyiarkannya kembali kepada publik. sehingga, bagian terpenting dalam mata rantai informasi yang disampaikan media penyiaran adalah penyiar. Penyiar harus dapat menyampaikan informasi peringatan dini terjadinya bencana secara langsung ke masyarakat dan dalam waktu secepat-cepatnya dalam artikulasi sebaik mungkin, terutama bencana gempa dan tsunami. Hal ini menghindari jatuhnya banyak korban dalam setiap kejadian bencana.

Ke depan kita akan memasuki era digitalisasi penyiaran. Multichannel yang akan hadir ditengah masyarakat dimungkinkan untuk salah satunya sebagai televisi beradaptasi dengan sistem peringatan dini bencana. Sehingga TVD nantinya mampu menyampaikan potensi bencana yang akan terjadi sebagai bagian dari early warning system.  Untuk menghindari kepanikan di masyarakat tentu saja harus pihak yang berwenang memberitahu potensi bencana tersebut. Hanya pihak memiliki otoritas dalam hal ini Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB) dan Badan Meterologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang dapat mengumumkan atau sebagai rujukan media penyairan. Atau Otoritas lain untuk bencana non alam atau bencana sosial.

Ketiga, sebagai media edukasi dan mitigasi. Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.  Sampai saat ini, jika kita dalami memang media masih cenderung terfokus dan lebih banyak berperan pada upaya saat setelah terjadinya bencana. Padahal, dalam situasi prabencana, publik membutuhkan berbagai informasi bermanfaat tentang bagaimana mereka harus merespon berbagai macam gejala bencana.  Termasuk masyarakat membutuhkan informasi cara atau tindakan penyelamatan diri saat terjadi bencana. Dalam situasi seperti ini peran media menjadi sangat penting memberikan edukasi. Informasi tentang gejala alam serta peringatan dini resmi dari pemerintah melalui BMKG akan membantu publik melakukan tindakan penyelamatan diri cepat  dan tepat. Tentu saja akan meminimalisir resiko atau dampak maupun korban dari kejadian bencana.

Karena Indonesia merupakan daerah yang rawan bencana, maka  masyarakat harus terus dibiasakan memahami potensi bahaya dan mitigasinya agar tetap dapat harmoni tinggal di wilayah ini. Peran edukasi dan mitigasi harus dilakukan oleh media penyiaran. Salah satu cara dapat dilakukan dengan membangun budaya sadar bencana. Media penyiaran mengangkat budaya sadar bencana ini melalui program-program yang digemari masyarakat dengan menyelipkan edukasi kebencanaan seperti pada program sinetron, varity show, jalan-jalan maupun program hiburan lainnya selain melalui program berita atau siaran jurnalistik. Lembaga penyiaran juga dapat memacu para sineas, content creator, production house mengangkat tema-tema penanggulangan bencana, melalui film maupun lagu-lagu yang dapat mengedukasi terutama anak-anak. 

Keempat, sebagai media trauma healing. Trauma adalah respon emosional terhadap kejadian yang buruk dan tindakan tidak menyenangkan seperti kecelakaan, kejahatan maupun bencana alam. Menurut Helpguide, emosi yang intens, membingungkan, dan menakutkan wajar terjadi pada anak-anak setelah menyaksikan langsung bencana alam. Trauma bisa timbul, entah karena mereka secara langsung mengalami peristiwa traumatis atau berulang kali melihat gambar-gambar media yang mengerikan setelah kejadian meski tidak mengalaminya secara langsung.  Ditengah rasa kekhawatiran dan ketakutan yang melanda atau disebut Post-Traumatic Syndrome Disorder (PTSD) menjadi sangat penting bagi anak-anak untuk mendapatkan pelayanan pemulihan, trauma healing. 

Untuk itu penting sekali media penyiaran menjadi sangat ramah bagi para korban bencana dengan tidak memberikan informasi yang akan menambah trauma dan penderitaan bagi para korban. Media penyiaran melalui perannya sebagai media informasi, edukasi dan hiburan harus mampu mengemas program yang dapat membantu pemulihan psikologis para korban bencana untuk bangkit kembali melalui siaran-siaran yang membangkitakan rasa optimisme dan harapan.  

Sejalan dengan itu, disampaikan Riski dkk (2011) penyampaian berita bencana harus berdasarkan etika dan nurani jurnalis agar pemberitaan oleh media televisi tidak berlebihan, namun sesuai fakta yang ada dan mampu menarik simpati khalayak yang menyaksikannya. Sama halnya seperti yang tertuang dalam aturan Komisi Pernyiaran Indonesia dalam Pedoman Prilaku Penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).  Bagian Keempat tentang Peliputan Bencana Pasal 25 Lembaga Penyiaran dalam melakukan peliputan subjek yang tertimpa musibah wajib mempertimbangkan proses pemulihan korban dan keluarganya. 

Selain itu tegas disebutkan dalam aturan tidak menambah penderitaan ataupun trauma orang dan/atau keluarga yang berada pada kondisi gawat darurat, korban kecelakaan atau korban kejahatan, atau orang yang sedang berduka dengan cara memaksa, menekan, dan/atau mengintimidasi korban dan/atau keluarganya untuk diwawancarai dan/atau diambil gambarnya. Dalam aturan itu juga melarang lembaga penyiaran menyiarkan gambar korban dan/atau orang yang sedang dalam kondisi menderita hanya dalam konteks yang dapat mendukung tayangan.  

Selain tidak mengganggu pekerja tanggap darurat yang sedang bekerja menolong korban yang kemungkinan masih hidup. Ditekankan pada media penyiaran tidak menggunakan gambar dan/atau suara korban bencana dan/atau orang yang sedang dalam kondisi menderita dalam filler, bumper, ramp yang disiarkan berulang-ulang. Aturan ini dibuat agar tidak bertambahnya rasa traumatis bagi korban bencana maupun orang yang secara tidak langsung merasakannya.

Media pernyiaran menjadi salah satu bagian dari mata rantai sistem penangulangan bencana di Indonesia. Di tengah wilayah Indonesia yang memiliki banyak potensi bencana, tentu antisipasi dan penanggulangan risiko bencana tidak akan dapat dicapai tanpa dilakukannya edukasi masyarakat agar memiliki kesadaran kesiapsiagaan bencana. Edukasi itu adalah sebuah proses panjang, tidak instan dan perlu konsistensi semua pihak untuk mendukungnya termasuk peran lembaga penyiaran.

 

Rizky Wahyuni 

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Provinsi DKI Jakarta

email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

*Tulisan telah dimuat di inews.id pada tanggal 7 April 2021 dengan judul yang sama.

https://www.inews.id/news/nasional/penyiaran-media-edukasi-kebencanaan

 

Oleh : Bawon Kuatno, S. Kom

Saat ini Masyarakat di Kalimantan Timur sudah dapat menikmati Siaran Televisi Digital dengan kualitas gambar yang bersih dan suara yang jernih.  Adapun TV digital tersebut adalah : TVRI Kalimantan Timur, TVRI Nasional, TVRI 3 Budaya, TVRI Sport HD, TRANS 7, TRANS TV, KOMPAS TV, CNN Indonesia, CNBC Indonesia, Metro TV, MAGNA Channel, BNTV, SCTV, INDOSIAR, O Channel dan Mentari TV. Ke 16 (enam belas) TV Digital tersebut dapat dinikmati sepenuhnya secara gratis atau tidak berbayar.

Cara Menangkap Siaran TV Digital

Untuk dapat menangkap Siaran Televisi Digital sangat sederhana dan mudah. Bagi Pesawat Televisi seri keluaran terbaru (smart tv) rata rata sudah dilengkapi dengan teknologi DVB-T atau DVB-T2 (Digital Vidio Broadcasting Teresterial). Pesawat Televisi ini dapat menerima siaran televisi digital tanpa perlu perangkat tambahan. Cukup dengan antena luar UHF yang disambungkan ke pesawat televisi, maka beragam Siaran TV Digital sebagaimana tersebut diatas dapat dinikmati sepuas mungkin. Selain itu, siaran digital juga dapat diterima Televisi seri keluaran yang lama (TV Analog), yang dikenal dengan sebutan TV tabung dan sejenisnya. Untuk menerimanya diperlukan perangkat tambahan berupa Set Top Box atau Decoder. Set Top Box berfungsi mengubah signal digital yang diterima oleh antena menjadi signal analog, untuk  diteruskan ke Televisi dengan kualitas gambar dan suara yang sangat baik. Tampilan gambar yang bersih dan suara yang jernih adalah salah satu keunggulan TV Digital. Gambar berbintik, bersemut dan berbayang sebagaimana pada TV Analog tidak akan dijumpai pada TV Digital. 

Adapun Televisi Digital atau juga dikenal dengan TV Digital Teresterial penerimaan tetap tidak berbayar adalah jenis penyelenggaraan penyiaran televisi yang menggunakan modulasi digital dengan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi. 

Amanat UU Cipta Kerja

Salah satu amanat penting Undang Undang No 11 Tahun  2020 tentang Cipta Kerja pada sektor Penyiaran adalah keharusan Penyelenggaraan Penyiaran dengan mengikuti perkembangan teknologi serta adanya batasan waktu untuk migrasi penyiaran televisi teresterial dari teknologi analog ke teknologi digital.  Migrasi tersebut dilaksanakan selambat lambatnya 2 tahun setelah undang undang tersebut berlaku pada 02 November tahun 2022. Dengan harapan masyarakat dapat menikmati siaran televisi yang lebih berkualitas seiring kemajuan teknologi.

Sebaran TV Digital Teresterial di Kalimantan Timur.

Adapun sebaran siaran digital dapat diterima di Wilayah Kota Samarinda, Kutai Kartanegara, Kota Bontang, Kota Balikpapan, Penajam Paser Utara, Kutai Timur dan Kutai Barat. Siaran Digital, Penyelenggaraan Penyiarannya disalurkan melalui Penyelenggara Multipleksing (Mux). Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah menetapkan 4 Lembaga Penyiaran sebagai Penyelenggara Penyiaran Multipleksing melalui sistem Teresterial di Provinsi Kalimantan Timur. Adapun Lembaga Penyiaran tersebut adalah :

1. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI),

2. Lembaga Penyiaran Swasta PT. Trans 7 Pontianak Samarinda (TRANS 7),

3. Lembaga Penyiaran Swasta PT. Surya Citra Multikreasi (SCTV),

4. Lembaga Penyiaran Swasta PT. Media Televisi Banjarmasin (METRO TV).

Pertama, Penyelenggara Multipleksing TVRI hadir di Kanal 28 UHF. Saat ini 

di Kanal tersebut hadir Program Siaran TVRI Kalimantan Timur, TVRI Nasional, TVRI 3 Budaya dan TVRI Sport HD. Keempat Program Siaran TVRI itu dapat dinikmati di Wilayah Kota Samarinda, Kutai Kartanegara, Kota Bontang, 

Kota Balikpapan, Penajam Paser Utara, Berau dan Kutai Barat. Kedua, Penyelenggara Multipleksing TRANS 7 di Kanal 31 UHF dengan Program Siaran TRANS 7, TRANS TV, CNBC INDONESIA, CNN INDONESIA dan KOMPAS TV. Kelima Program Siaran tersebut dapat disaksikan di Wilayah Kota Samarinda, Kutai Kartanegara, Kota Bontang, Kota Balikapan dan Penajam Paser Utara. Ketiga, Penyelenggara Multipleksing SCTV berada di Kanal 36 UHF. Hadir 4 program siaran di Kanal ini yaitu SCTV, INDOSIAR, MENTARI TV DAN O CHANNEL. Wilayah yang dapat menangkap siaran tersebut adalah Kota Balikpapan, Penajam Paser Utara, Kota Samarinda, Kutai Kartanegara dan Kota Bontang. Keempat, Penyelenggara Multipleksing METRO TV hadir di Kanal 40 UHF. Saat ini berisi 3 Program Siaran yaitu METRO TV, MAGNA Channel dan BNTV. Kota Samarinda, Kutai Kartanegara, Kota Bontang, Kota Balikpapan, Penajam Paser Utara, Kutai Timur dan Kutai Barat merupakan wilayah  yang dapat menangkap seluruh program dari Multipleksing METRO TV tersebut.

Satu Penyelenggara Multipleksing (mux) dapat menampung 10 (sepuluh) sampai 15 (lima belas) Program Siaran Televisi. Ini artinya jika keempat Penyelenggara Multipleksing tersebut terisi penuh, maka sedikitnya ada 40 (empat puluh) sampai dengan 60 (enam puluh) Program Siaran Televisi Digital yang dapat dinikmati secara gratis dan berseliweran menghiasi layar kaca masyarakat Kalimantan Timur.

KPID Dorong Peningkatan Pelayanan Siaran Digital

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur sebagai Lembaga Negara Independen, salah satu tugasnya  membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran di daerah, terus berupaya mendorong Lembaga Penyiaran Televisi untuk segera bermigrasi bersiaran dengan teknologi terbaru atau digital. Dalam catatan KPID Kalimantan Timur masih ada 16 Lembaga Penyiaran Televisi yang masih bersiaran secara analog. KPID berharap Lembaga Penyiaran tersebut dapat segera bergabung dan memilih salah satu Penyelenggara Multipleksing (mux) yang beroperasi di Kalimantan Timur. Hal ini merupakan komitmen pelayanan KPID agar masyarakat dapat menikmati siaran dengan kualitas terbaik. Terlebih Televisi merupakan media yang sangat dekat dengan masyarakat. Apalagi disaat pandemi, intensitas interaksi dengan Televisi meningkat tajam. Rata rata orang menghabiskan waktu menonton televisi 5 Jam 37 menit perhari. Kehadiran teknologi terbaru tersebut akan semakin mendekatkan Lembaga Penyiaran pada Masyarakat. Masyarakat dapat menikmati program siaran pilihannya dengan kualitas gambar yang bersih, teknologi yang canggih dan suara yang jernih. Maka tunggu apalagi, mari beralih ke TV Digital.

Samarinda, 21 Februari 2022

Bawon Kuatno, S. Kom

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur 2019 - 2022

Hp : 081346427204

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. 

*Tulisan telah dimuat di kolom artikel berita laman diksi.co tanggal 21 Februari 2021

 

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.