Asimetri Regulasi Media dan Masa Depan Penyiaran Nasional

Rommy Fibri Hardiyanto

Mahasiswa Doktoral Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada, Ketua Lembaga Sensor Film 2020-2024, dan Dewan Pakar Lembaga Seni Budaya PP Muhammadiyah

 

Pembukaan seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2029 menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga tata kelola penyiaran. Proses seleksi yang ketat, syarat independensi, serta larangan keterkaitan dengan kepemilikan media menunjukkan bahwa televisi free-to-air masih dipandang sebagai ruang publik yang strategis. Mandat ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menempatkan penyiaran sebagai bagian dari hak publik atas informasi yang layak dan benar.

Namun, di tengah lanskap media yang telah beralih ke platform digital dan algoritmik, muncul pertanyaan mendasar: masih relevankah pengawasan televisi melalui KPI ketika pusat konsumsi dan pengaruh konten audiovisual publik telah bergeser ke ruang digital yang jauh lebih luas dan sulit dijangkau?

Televisi vs Platform Digital

Televisi dianggap kalah cepat, kalah muda, kalah interaktif, dan identik dengan masa lalu. Sementara itu, media sosial serta layanan streaming dipuja sebagai masa depan. Padahal, persoalan utamanya bukan teknologi, melainkan ketimpangan ekosistem dan keterlambatan negara menyesuaikan kerangka regulasi dengan realitas konvergensi media.

Kita semua mengonsumsi konten audiovisual—televisi, ponsel, tablet, dan komputer—melalui satu layar. Bagi generasi muda, terutama Gen Z dan Gen Alpha, batas antara siaran televisi, video daring, dan konten media sosial semakin kabur. Preferensi mereka condong pada konten pilihan yang personal, fleksibel, dan dikurasi algoritma. Namun negara masih mengaturnya dengan rezim hukum yang terpisah dan asimetris.

Televisi diawasi secara ketat, sementara platform digital dengan daya jangkau dan daya pengaruh yang jauh lebih besar bergerak dalam ruang regulasi yang longgar. Di sinilah kedaulatan informasi publik diuji.

Hari-hari ini, televisi berada dalam ruang yang padat regulasi. Selain Undang-Undang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS) KPI, isi dan praktik penyiaran televisi juga dibatasi oleh berbagai regulasi lintas sektor.

 

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, misalnya, mengatur klasifikasi usia dan kewajiban perlindungan masyarakat dari dampak negatif konten audiovisual. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengatur secara ketat iklan produk kesehatan, obat, suplemen, dan pangan olahan—terutama yang berpotensi menyesatkan atau membahayakan publik. Aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bahkan mewajibkan verifikasi klaim, pelabelan, hingga pembatasan jam tayang iklan tertentu.

Televisi menjadi medium publik yang relatif aman, tetapi kreativitas, fleksibilitas bisnis, dan inovasi dapat terhambat oleh regulasi berlapis. Sementara itu, konten dan iklan serupa bebas beredar di platform digital tanpa kurasi, klasifikasi usia, atau verifikasi klaim. Beban regulatif ini jarang disadari publik, tetapi nyata dirasakan industri.

Pergeseran belanja iklan dari televisi ke platform digital juga semakin nyata dan menekan ekonomi media nasional. Dalam Indonesia Digital Conference 2024, Ketua Umum Indonesia Digital Association (IDA) Dian Gemiano menegaskan bahwa sekitar 80 persen pendapatan media masih bergantung pada iklan, namun porsi belanja iklan untuk media tradisional terus menurun.

Sebaliknya, platform digital dengan dampak sosial, budaya, dan politik yang besar tidak tunduk pada rezim sensor, klasifikasi usia, atau verifikasi iklan yang setara. Media sosial dan platform video berbasis algoritma bahkan berpotensi menjadi ruang utama penyebaran hoaks, misinformasi, dan manipulasi visual—termasuk pada isu politik dan kesehatan publik.

Negara memang melakukan penindakan, tetapi sebagian besar bersifat reaktif: menurunkan satu per satu konten tanpa menyentuh logika algoritmik yang mendorong viralitas konten bermasalah. Ketimpangan inilah yang membentuk asimetri regulasi secara struktural.

Padahal, regulasi berbasis medium semakin kehilangan relevansinya. Undang-Undang Pornografi, misalnya, tidak membedakan saluran distribusi—analog atau digital, gratis atau berbayar. Yang dipersoalkan adalah dampak konten terhadap publik. Logika ini semestinya menjadi fondasi kebijakan media di era konvergensi: bukan dari mana konten berasal, melainkan bagaimana ia bekerja dan berpengaruh dalam ruang sosial.

Shoshana Zuboff dalam The Age of Surveillance Capitalism (2019) mengingatkan bahwa platform digital bukan sekadar sarana komunikasi, melainkan mesin ekonomi berbasis ekstraksi data perilaku manusia. Perhatian publik diprediksi, dimonetisasi, dan diperdagangkan. Nick Srnicek dalam Platform Capitalism (2016) menegaskan bahwa platform digital adalah mesin bisnis baru yang hidup dari data dan algoritma. Mereka menguasai pasar iklan dan distribusi konten, yang makin memperlebar ketimpangan antara pemain lama dan baru.

Hingga kini, Indonesia belum memiliki undang-undang konvergensi media atau konten audiovisual. Undang-Undang Penyiaran masih berorientasi pada spektrum frekuensi dan lembaga penyiaran konvensional, sementara platform digital berada di luar jangkauan KPI. Akibatnya, KPI kerap diposisikan sebagai penjaga moral televisi, tetapi tidak memiliki otoritas atas arus konten yang justru paling banyak dikonsumsi publik.

Armin Nassehi (2019) mengingatkan bahwa masyarakat digital ditandai oleh kompleksitas tinggi yang tidak bisa diatur secara linier. Elena Esposito (2011; 2023) bahkan menyebut algoritma sebagai aktor komunikasi yang ikut menentukan apa yang terlihat dan dianggap penting—berdasarkan prediksi perhatian, bukan nilai publik.

Kita dapat belajar dari Uni Eropa melalui Digital Services Act, yang menegaskan bahwa platform digital bukan sekadar penyedia layanan, melainkan aktor publik yang wajib bertanggung jawab atas dampak sosial yang ditimbulkan. Regulasi global kini bergeser dari sekadar mengawasi medium menuju kepastian akuntabilitas atas dampak nyata bagi masyarakat.

Dalam konteks ini, perdebatan tentang masa depan KPI dan Lembaga Sensor Film (LSF) menjadi relevan. Pertanyaannya: bagaimana negara mendesain ulang pengawasan konten audiovisual di era konvergensi? Mempertahankan keduanya tanpa pembaruan hukum berisiko melanggengkan standar ganda; meleburkannya tanpa kerangka jelas juga berisiko melahirkan sentralisasi berlebihan.

Di sinilah peran DPR menjadi krusial: penyusunan undang-undang konvergensi media tidak bisa lagi ditunda. Tanpa landasan hukum baru, seleksi KPI yang rapi sekalipun berpotensi sekadar mengulang mandat lama.

Dalam khazanah Jawa, Serat Kalatidha karya Ranggawarsita menekankan bahwa arus zaman senantiasa berubah dan manusia harus bijak agar tidak hanyut. Metafora “perahu lama di sungai baru” beresonansi dengan pesan itu: bukan perahunya yang usang, melainkan arusnya yang berganti. Tanpa kemudi dan peta yang diperbarui, perahu akan terombang-ambing. 

Pada akhirnya, masa depan televisi dan platform digital tidak ditentukan oleh siapa yang paling canggih, melainkan oleh keberanian negara menyelaraskan regulasi dengan realitas zaman. 


*Artikel ini sudah diterbitkan di Inilah.com