Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta pemerintah bersikap konsisten terhadap janjinya untuk melaksanakan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) pada 28 Desember 2009 mendatang.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta pemerintah bersikap konsisten terhadap janjinya untuk melaksanakan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) pada 28 Desember 2009 mendatang.
"Tidak ada alasan untuk menunda lagi, karena sebelumnya pemerintah telah menunda ini selama tujuh tahun," kata anggota KPI Pusat, m. Izul Muslimin dalam jumpa wartawan disela-sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2009 organisasi tersebut di Solo, Kamis (14/5).
Permintaan tersebut merupakan salah satu rekomendasi yang dihasilkan dalam Rakornas KPI yang berlangsung 11-14 Mei 2009. Kegiatan tersebut diikuti sekitar 200 orang peserta, utusan dari 27 propinsi.
"Kalau ternyata pemerintah kembali menunda, KPI akan menuntut secara hukum. Karena itu berarti pemerintah telah melanggar undang-undang," tambah anggota KPI Pusat yang lain, Bimo Nugroho.
Desakan agar pemerintah segera melaksanakan SSJ ini, menurut Izul bukan tanpa alasan. Pemberlakuan SSJ akan membawa manfaat sangat besar bagi masyarakat selaku pengakses siaran. Karena dengan sistem itu muatan informasi lokal di lembaga penyiaran akan menjadi lebih banyak.
Disamping itu, sesuai dengan ketentuan undang-undang SSJ bisa menciptakan keberagaman isi siaran dan keberagaman kepemilikan baik dari sisi modal maupun informasi. Pemberlakuan SSJ ini juga akan berdampak positif bagi penggunaan frekuensi yang sekarang sudah semakin menipis.
"Kalau nanti lembaga penyiaran tidak bisa menjalankan SSJ, frekuensi yang tidak digunakan dikembalikan ke pemerintah supaya bisa dimanfaatkan yang lain," kata Izul.
Selain masalah SSJ, salah satu rekomendasi lain yang dihasilkan dalam Rakornas kali ini adalah mengenai Lembaga Sensor Filem (LSF). Peserta meminta kepada KPI Pusat untuk mengusulkan kepada pemerintah supaya dibentuk LSF disetiap daerah.
Pertimbangannya karena saat ini sudah semakin banyak lembaga penyiaran daerah. Sehingga keberadaan LSF di daerah akan membantu mempermudah pekerjaan mereka. Sebab akan sangat merepotkan jika lembaga penyiaran daerah harus membawa program yang akan disiarkannya ke LSF pusat. Red dari berbagai sumber