Populer
Melanggar Aturan Siaran? KPI Bisa Kenakan Denda PNBP!30 Jan 2025 - RG
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
P3SPS KPI: Pilar Etika dan Standar Penyiaran Indonesia18 Jan 2025 - Super User
VIDEO
Pojok Aduan
Laode Muh. Syukran Salman | -Bahwa Program Siaran “Best Kiss” yang ditayangkan oleh stasiun Indosiar pada tanggal 24 Maret 2023, pukul 08.00 WIB dengan klasifikasi R, memuat adegan yang membahas mengenai gossip yang dialami Nathalie H dengan kekasihnya, Fariz kandas karena Sule. -Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 1 Ayat (24), yang dimaksud dengan Hak Privasi adalah hak atas kehidupan pribadi dan ruang pribadi dari subjek dan objek suatu program siaran yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik; -Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 13, lembaga penyiaran wajib menghormati hak privasi seseorang dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, baik siaran langsung maupun siaran tidak langsung; -Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 1 Ayat (28), yang dimaksud dengan Kehidupan Pribadi adalah hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi; -Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat (2), program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik; |
Pojok Apresiasi
Ragus Patriantobsc | Lurah Tambakwedi otak penyerobotan tanah gg cendrawasih persil Soebagyo,Tanah tersebut sisebagaidh balik nama sebagian ke Ragus Patriantobsc dan muncul pbb namun pihak kelurahan tdk membuat buat perubahan warkah pbb sesuai dgn ukuran kavling yg sdh didaftarkan juru kavling shg terugikan tiap tahun pembayaran pbb ,dr ukuran yg dipaksakan tsb.Kerugian dr perilaku tdk wajar kelurahan tsb muncul bangunan2 menghabiskan tanah yg belum balik nama tsb. |