Populer
Penyiaran di Tengah Krisis: Peran Strategis dalam Situasi Bencana24 Des 2024 - Super User
20 Tahun Tsunami Aceh, Ketua KPI Pusat Ajak Televisi dan Radio Masifkan Edukasi Kebencanaan26 Des 2024 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD dan KPID Jawa Barat10 Jan 2025 - RG
KPI Pusat dan Garuda TV Gelar Sekolah P3SPS, Semangat Baru dalam Penyiaran Berkualitas17 Jan 2025 - Super User
KPI Pusat Terima Kunjungan DPRD Provinsi Riau15 Jan 2025 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
Yolanda Florencia Herawati | Pertama, Pada pukul 23:45 di tanyangan film Hitman's Bodyguard di TransTV saya menemukan adanya pelanggaran terhadap pasal 23 A Bab XIII tentang Pelarangan dan Pembatasan Kekerasan yang berbunyi, "Program siaran yang memuat adegan kekerasan dilarang: a. menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti: tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, pengrusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri," karena adanya adegan penembakan dalam film tersebut yang ditampilkan cukup mendetail. Tak hanya itu, tokoh Darius Kincaid juga membunuh tokoh Vladislav dengan mendorongnya dari atas gedung. Selain itu, film ini diklasifikasikan sebagai R atau tontonan yang layak disaksikan remaja. Ini merupakan pelanggaran pada pasal 25 yang berbunyi, "Promo program siaran yang mengandung muatan adegan kekerasan dibatasi hanya boleh disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat." Selanjutnya, Trans TV juga menayangkan film Casino Raiders II yang tayang sekitar pukul 23:50. Di awal film, ditampilkan adegan kegiatan perjudian yang cukup mendetail mulai dari cara main, alat berjudi menggunakan kartu, dan juga hadiah uang jika memenangkan ronde perjudian tersebut. Hal ini melanggar pasal 28 bab XV bagian pertama pelarangan perjudian dalam program siaran yang berbunyi, "Program siaran dilarang menampilkan cara, teknik, jenis, dan alat perjudian secara detail." |
Pojok Apresiasi
Ragus Patriantobsc | Lurah Tambakwedi otak penyerobotan tanah gg cendrawasih persil Soebagyo,Tanah tersebut sisebagaidh balik nama sebagian ke Ragus Patriantobsc dan muncul pbb namun pihak kelurahan tdk membuat buat perubahan warkah pbb sesuai dgn ukuran kavling yg sdh didaftarkan juru kavling shg terugikan tiap tahun pembayaran pbb ,dr ukuran yg dipaksakan tsb.Kerugian dr perilaku tdk wajar kelurahan tsb muncul bangunan2 menghabiskan tanah yg belum balik nama tsb. |