Siaran Pers
Nomor: 23/K/KPI/IX/08
KPI Pusat Ingatkan Dua Stasiun TV Terkait Penayangan Iklan Pemilu

 

Sesuai dengan amanat UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran disebutkan bahwa penyelengaraan pengaturan, pengawasan dan pemberdayaan penyiaran dilaksanakan oleh sebuah lembaga penyiaran independen yang bernama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Selain itu, dalam UU No.10 tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD pada Pasal 98 memerintahkan kepada KPI untuk melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye Pemilu yang dilakukan oleh lembaga penyiaran.

Dilandasi oleh amanat dari ke dua UU tersebut, dalam surat peringatan KPI Pusat pada 17 September 2008, diinformasikan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah memberikan surat teguran kepada dua stasiun televisi yakni RCTI dan SCTV terkait penayangan iklan kampanye.

Peringatan yang diberikan kepada ke dua stasiun tersebut didasari oleh hasil pemantauan desk penyiaran pemilu 2009 KPI Pusat pada periode Agustus-September 2008. Dari hasil pemantauan tersebut diperoleh bukti bahwa penayangan iklan kampanye di RCTI dan SCTV melebihi durasi yang telah di atur.

Berdasarkan hasil pemantauan pada tanggal 17 Agustus 2008, tayangan iklan kampanye Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang disiarkan oleh RCTI dan SCTV ternyata lebih dari 5 (lima) menit dalam satu hari.

Sesuai dengan Undang-undang No.10 tahun 2008 tentang Pemilu pada Pasal 95 Ayat (1) menyebutkan bahwa batasan maksimun pemasangan iklan kampanye pemilu di televisi untuk setiap peserta pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye.

Peringatan ini merupakan peringatan pertama KPI Pusat terkait penayangan iklan kampanye Pemilu 2009. Oleh karena itu, KPI Pusat meminta kepada setiap lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam UU Penyiaran dan UU Pemilu.


Jakarta 18 September 2008

Koordinator Desk Penyiaran Pemilu KPI Pusat

Muhammad Izzul Muslimin

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.