Terkait dengan akan datangnya bulan Ramadhan 1429 dalam waktu dekat, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Lembaga Sensor Film (LSF) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta stasiun TV untuk berhati-hati dalam mempersiapkan tayangan Ramadhan.

SIARAN PERS

KPI DAN MUI MINTA STASIUN TV UNTUK 
BERHATI-HATI DALAM MEMPERSIAPKAN TAYANGAN RAMADHAN
Nomor: 21/KPI/SP/07/08

 Terkait dengan akan datangnya bulan Ramadhan 1429 dalam waktu dekat, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Lembaga Sensor Film (LSF) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta stasiun TV untuk berhati-hati dalam mempersiapkan tayangan Ramadhan.


Walaupun di bulan-bulan lain, hal-hal seperti ini tetap tidak diperbolehkan, namun, pada bulan Ramadhan, secara khusus KPI meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati agar :
 
  • Tidak menayangkan program yang berisi kekerasan, baik verbal maupun fisik termasuk penggunaan kata-kata yang cenderung merendahkan/menghina martabat manusia, makian, serta menghina agama dan Tuhan.
  • Tidak menayangkan program yang bermuatan seks, vulgar dan mesum.
  • Tidak menayangkan program infotainment yang mengandung unsur pergunjingan 
  • (ghibah) seperti, membicarakan persoalan rumah tangga dan kejelekan orang lain tanpa bukti-bukti.
  • Tidak menyiarkan program yang berisi penyebaran ajaran sekte, kelompok atau praktek agama yang secara resmi dinyatakan dilarang oleh Pemerintah.
  • Tidak menayangkan iklan, program dan promo program faktual yang bertemakan dunia gaib, klenik, praktek spiritual magis, mistik dan kontak dengan roh.
  • Tidak menayangkan film atau sinetron yang kesimpulannya berisi menghalalkan apa yang dilarang agama seperti, kumpul kebo, hubungan sejenis, hubungan seks di luar nikah, minum-minuman keras dan lain-lain.
  • Melakukan sensor internal terhadap film-film asing.

Sebagaimana yang telah diketahui, bagi Umat Islam, bulan Ramadhan adalah bulan suci yang dianggap memiliki kekhususan sebagai masa penyucian diri. Dalam kaitan itu, KPI Pusat meminta agar lembaga penyiaran menghormati nilai-nilai tersebut dengan tidak menyajikan program-program yang mengandung muatan yang bertentangan dengan semangat penyucian diri tersebut.

 

Jakarta, 8 Juli 2008
KOMISI PENYIARAN INDONESIA PUSAT

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.