SIARAN PERS 

AZAN MAGRIB DI RCTI DAN MNCTV

Nomor: 07/KPI/HM.02.02/09/2023

Dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait Azan Magrib yang ditayangkan oleh Lembaga Penyiaran RCTI dan MNCTV, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. KPI telah melakukan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat terkait Azan Magrib yang ditayangkan di Lembaga Penyiaran RCTI dan MNCTV dengan melakukan pemanggilan terhadap Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dalam forum klarifikasi;

2. Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat Pleno, KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS);

3. KPI mengimbau kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis;

4. Adapun langkah selanjutnya terkait isi siaran kepemiluan yang berpotensi melanggar, KPI akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama Gugus Tugas yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI dan Dewan Pers.

 

Dikeluarkan oleh KPI Pusat

Jakarta, 13 September 2023

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.