Siaran Pers:

Nomor: 05/KPI/HM.02.02/06/2023

Tentang: 

Pemberitaan Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika 

di Lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat

Menyikapi pemberitaan berbagai media massa mengenai kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang diduga terjadi di lingkungan KPI, maka disampaikan bahwa:

1. Tidak benar ada Anggota KPI terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika dalam jenis apa pun yang saat ini ditangani oleh Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang Kota.

2. Pernah terjadi penyalahgunaan narkotika oleh bekas staf Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan KPI Pusat dan saat ini yang bersangkutan dalam proses hukum.

3. KPI Pusat berkomitmen melakukan pencegahan terhadap segala tindakan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja. Komitmen KPI tersebut terimplementasi dalam bentuk kerja sama berupa penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada bulan Januari tahun 2023.

Demikian informasi ini disampaikan.

Jakarta, 7 Juni 2023

Siaran Pers ini dikeluarkan oleh KPI Pusat

Narahubung: 

Mauludi Rahman

Sub Koordinator Humas dan Kerja Sama KPI Pusat 

(08128511543)

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.